Tinta Media – Gratifikasi di Indonesia terus mengalami tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik pemberian dan penerimaan gratifikasi masih menjadi bagian dari budaya politik dan birokrasi dalam sistem demokrasi kapitalisme.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa dalam periode Januari hingga Februari 2025, terdapat 689 laporan atas 774 objek gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp3,1 miliar. Dari jumlah tersebut, 488 laporan berasal dari kementerian atau lembaga, 125 laporan dari BUMN, BUMD, atau anak perusahaan, serta 76 laporan dari pemerintah daerah. Objek gratifikasi yang paling banyak dilaporkan meliputi uang tunai, voucher, logam mulia, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan berbagai bentuk hadiah lainnya (antaranews.com, 15-03-2025).
Ketergantungan Politik pada Modal
Dalam sistem demokrasi, politik bukan sekadar arena pertarungan gagasan, tetapi juga kompetisi finansial yang membutuhkan biaya besar. Kampanye pemilu, biaya lobi kebijakan, serta upaya mempertahankan kekuasaan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Tanpa dukungan dana yang besar, sulit bagi seorang kandidat untuk mendapatkan posisi strategis dalam pemerintahan. Akibatnya, politisi dan pejabat cenderung bergantung pada donasi dari pihak swasta atau korporasi.
Ketergantungan ini membuka celah bagi konflik kepentingan yang berujung pada praktik gratifikasi. Pihak yang telah memberikan dana kepada politisi tentu mengharapkan balas jasa dalam bentuk kebijakan yang menguntungkan mereka. Inilah yang membuat pejabat akhirnya tunduk pada kepentingan pemodal, bukan pada rakyat yang mereka wakili.
Lebih dari itu, kapitalisme juga menciptakan lingkungan yang permisif terhadap praktik suap dan gratifikasi. Ketika uang menjadi alat utama dalam menggerakkan roda ekonomi dan politik, wajar jika berbagai bentuk transaksi yang melibatkan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu menjadi hal yang lumrah. Akibatnya, gratifikasi bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran moral yang serius, tetapi sekadar bagian dari dinamika politik dan bisnis.
Gagalnya Pendidikan Sekuler
Salah satu faktor utama yang menyebabkan suburnya praktik gratifikasi adalah kegagalan sistem pendidikan dalam membentuk individu yang berintegritas. Pendidikan sekuler yang diterapkan saat ini lebih berorientasi pada pencapaian akademik dan keterampilan teknis, tetapi gagal dalam membentuk karakter dan kepribadian Islam yang kuat.
Alih-alih mencetak pemimpin yang bertakwa dan bertanggung jawab, sistem pendidikan sekuler justru melahirkan individu yang pragmatis dan oportunis. Dalam sistem sekuler kesuksesan diukur dari seberapa besar materi yang mereka peroleh, bukan dari seberapa besar kontribusi mereka terhadap masyarakat. Akibatnya, banyak pejabat yang menjadikan jabatan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi daripada sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Selain itu, sistem pendidikan sekuler juga tidak memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam, termasuk larangan terhadap gratifikasi dan korupsi. Akibatnya, banyak pejabat yang tidak memiliki kesadaran bahwa menerima hadiah dalam konteks jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diemban. Tanpa fondasi moral dan spiritual yang kuat, sulit untuk berharap bahwa para pejabat akan memiliki keteguhan dalam menolak godaan gratifikasi.
Solusi Islam: Mencegah dan Memberantas Gratifikasi
Islam sebagai sistem hidup yang sempurna telah menetapkan bahwa gratifikasi adalah bentuk kecurangan dan pengkhianatan terhadap amanah. Dalam Islam, tidak ada ruang bagi pejabat negara untuk menerima hadiah atau pemberian dalam konteks jabatannya, karena hal itu jelas merupakan bentuk suap yang terselubung. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kami beri dia upahnya, maka apa yang dia ambil selain itu adalah kecurangan.” (HR. Abu Dawud)
Ketegasan Islam dalam menolak gratifikasi bukan hanya sebatas teori, tetapi juga telah terbukti dalam praktik pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kasus Abdullah bin Rawahah di masa Rasulullah ﷺ menjadi contoh nyata bagaimana seorang pemimpin yang bertakwa menolak suap dari Yahudi Khaibar. Abdullah dengan tegas menolak tawaran mereka dan menyatakan bahwa suap adalah sesuatu yang haram dalam Islam. Bahkan, orang Yahudi pun mengakui bahwa kejujuran seperti inilah yang menjadi pilar tegaknya langit dan bumi.
Dalam sistem Khilafah, ada lima langkah utama yang diterapkan untuk memastikan pejabat negara tetap amanah dan tidak tergoda oleh gratifikasi. Pertama, dalam sistem Islam pemimpin bukan hanya sekadar individu yang dipilih berdasarkan popularitas atau kekuatan finansial, tetapi harus memiliki ketakwaan yang tinggi. Takwa menjadi benteng utama dalam mencegah mereka dari perbuatan haram, termasuk gratifikasi. Pemimpin dalam Khilafah memiliki orientasi yang jelas, yakni meriayah (mengurus rakyat) dengan penuh tanggung jawab, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau melayani kepentingan oligarki.
Kedua, Islam menetapkan bahwa pejabat negara harus diberikan tunjangan yang cukup agar mereka tidak tergoda untuk menerima suap atau gratifikasi. Kebijakan ini diterapkan dalam sistem Khilafah untuk memastikan bahwa pejabat dapat menjalankan tugasnya dengan amanah tanpa merasa perlu mencari pemasukan tambahan secara haram.
Ketiga, Islam menerapkan sistem pengawasan yang ketat terhadap para pejabat negara. Dalam Khilafah, ada badan khusus yang bertugas mengawasi harta pejabat dan memastikan bahwa mereka tidak melakukan penyimpangan. Sistem ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah praktik gratifikasi sebelum terjadi.
Keempat, dilakukannya penghitungan kekayaan pejabat secara berkala. Praktik ini pernah diterapkan di masa Khalifah Umar bin Khattab, di mana kekayaan pejabat diperiksa sebelum dan setelah mereka menjabat. Jika ditemukan adanya penambahan harta yang mencurigakan, maka pejabat tersebut harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh dengan cara yang halal.
Langkah ini sangat efektif dalam mencegah gratifikasi dan korupsi. Sebab, pejabat yang tidak bisa menjelaskan asal-usul hartanya akan dikenai sanksi tegas.
Kelima, Islam menetapkan hukuman ta’zir bagi pelaku gratifikasi dan korupsi. Hukuman ini dapat berupa pewartaan publik, di mana pelaku diumumkan kepada masyarakat dan dipermalukan dengan diarak keliling kota atau diumumkan melalui media. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berani melakukan hal serupa.
Selain itu, Islam juga menetapkan penyitaan harta yang diperoleh secara haram. Bahkan, dalam kasus korupsi besar yang merugikan negara dan rakyat secara masif, hukuman mati dapat diterapkan sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan keadilan.
Hanya dengan penerapan syariat Islam dalam naungan Khilafah, kita dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil, dan bebas dari gratifikasi. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam mampu menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Kini, saatnya umat kembali kepada Islam sebagai solusi hakiki atas segala permasalahan.
Oleh: Novi Ummu Mafa
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 10
















