Tinta Media – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan bahwa pendidikan adalah faktor penting yang menentukan masa depan suatu bangsa. Pernyataan ini disampaikan saat peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 dan Peluncuran Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden di SD Negeri Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat (2/5/2025).
“Kita tidak mungkin menjadi negara yang sejahtera dan maju jika pendidikan kita tidak berkualitas dan tidak efektif,” ujarnya dengan tegas. (kemenkopmk. go. id, 4/5/2025).
Dilansir dari Beritasatu.com, 2/4/2025 Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa rata-rata lama pendidikan per orang di Indonesia yang berusia 15 tahun ke atas hanya mencapai 9,22 tahun. Angka ini setara dengan mereka yang lulus dari kelas 9 atau sekolah menengah pertama (SMP).
Sebagian besar warga Indonesia hanya menyelesaikan pendidikan tingkat dasar dan menengah pertama. Hanya sekitar 10,2% dari penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki ijazah dari institusi pendidikan tinggi, sementara lulusan SMA masih berada di angka yang lebih tinggi, yaitu 34,12%.
Di sisi lain, tingkat penyelesaian pendidikan juga menunjukkan penurunan seiring dengan meningkatnya jenjang pendidikan, di antaranya:
SD/sederajat: 97,84%
SMP/sederajat: 91,15%
SMA/SMK/sederajat: 67,07%
Kenyataan ini mengindikasikan bahwa banyak siswa yang gagal menyelesaikan pendidikan menengah atas, yang berkontribusi pada rendahnya rata-rata lama sekolah.
Ketimpangan dalam akses pendidikan di Indonesia masih sangat signifikan. Daerah pedesaan, rumah tangga dengan kondisi ekonomi yang sulit, dan kelompok penyandang disabilitas menjadi yang paling terpinggirkan dalam hal pendidikan.
Rata-rata tingkat pendidikan di Indonesia hanya setara dengan SMP. Hal ini disebabkan oleh sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan, sehingga akses pendidikan sangat tergantung pada kondisi ekonomi seseorang.
Dengan tingginya angka kemiskinan, makin sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pendidikan, bahkan pendidikan dasar sekalipun.
Meskipun negara telah meluncurkan berbagai program yang diharapkan dapat membantu, seperti KIP, “sekolah gratis”, dan berbagai bantuan lainnya, kenyataannya tidak semua orang dapat menikmati layanan pendidikan tersebut. Terlebih lagi, program-program itu sering kali ditujukan hanya untuk kelompok tertentu dan jumlahnya terbatas. Selain itu, keberadaan layanan pendidikan juga tidak merata di berbagai daerah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Swastanisasi, biaya yang tinggi, ketidakmerataan akses, dan kurikulum yang berorientasi pasar menjadikan pendidikan sebagai alat untuk menghasilkan tenaga kerja berbiaya rendah, bukan sebagai hak dasar bagi rakyat. Efisiensi anggaran semakin memperburuk situasi tersebut.
Kapitalisme dalam sektor pendidikan dikuasai oleh para pemilik modal yang menjadi penyusun kebijakan-kebijakan yang mengubah cara pandang masyarakat, sehingga pendidikan hanya difokuskan untuk memperoleh pekerjaan saja. Seperti yang kita ketahui, ideologi kapitalisme berpendapat bahwa pemilik modal bisa melakukan segala hal demi mendapatkan keuntungan pribadi. Jika prinsip kapitalisme masuk ke dalam pendidikan yang sekuler, maka tujuan dasar dari pendidikan akan beralih dari mencerdaskan manusia menjadi sebuah usaha komersial.
Kapitalisme dalam pendidikan juga menciptakan adanya kelompok-kelompok masyarakat yang dibedakan menurut status sosial dan ekonomi. Dengan kendali kebijakan yang dimiliki pemilik modal, sistem pendidikan pun akan berubah.
Ini terlihat dari sisi ekonomi, seperti biaya pendidikan, maupun dari aspek sosial. Akibatnya, muncul kesenjangan-kesenjangan, di mana hanya sekelompok masyarakat dengan penghasilan lebih yang dapat menikmati pendidikan yang berkualitas.
Para pelajar diperlakukan sebagai pelanggan dalam sistem bisnis pendidikan. Perbedaan biaya sekolah yang bervariasi menyebabkan pendidikan yang diterima menjadi tidak merata. Semakin tinggi kemampuan peserta didik untuk membayar, semakin besar pula peluang mereka untuk mengakses institusi pendidikan yang bergengsi dengan fasilitas yang mewah.
Sungguh jauh berbeda dengan sistem Islam, yaitu Khilafah. Dalam sistem Islam, pendidikan merupakan hak yang dimiliki oleh semua warga, baik yang kaya maupun miskin. Negara berkewajiban untuk menyediakan pendidikan secara gratis dan merata agar dapat mencetak individu yang berilmu, beriman, dan berketerampilan tinggi.
Khilafah memiliki sumber daya keuangan yang cukup untuk mewujudkannya. Dana pendidikan diperoleh dari Baitul Mal, khususnya dari pos fa’i, yaitu harta yang diterima dari non-muslim dalam situasi peperangan, tanpa adanya paksaan atau tindakan kekerasan. Berikutnya, dari kharaj, yaitu pajak yang dikenakan pada lahan pertanian dan hasil panen, tanpa melihat agama yang dianut oleh pemiliknya dan kemudian dari kepemilikan umum, seperti sumber daya alam.
Negara akan mengelola sistem pendidikan secara langsung tanpa campur tangan pihak swasta. Begitulah khilafah dalam melayani rakyat, penuh dengan tanggung jawab dan keimanan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Oleh: Azizah
Sahabat Tinta Media
Views: 31
















