Tinta Media – Aksi demo yang terjadi di negeri ini pada akhir Agustus 2025 yang lalu melibatkan salah satunya dari anak-anak usia remaja atau biasa kita sebut dengan Gen Z. Mereka ikut turun ke jalan dan membaur dalam aksi yang diwarnai dengan berbagai peristiwa anarkis sehingga berdampak pada penangkapan peserta aksi dan dinyatakan sebagai tersangka dalam aksi demo tersebut. Dari 959 tersangka yang dianggap telah membuat kerusuhan, 295 di antaranya adalah anak anak Gen Z.
Penetapan mereka sebagai tersangka dalam aksi tersebut didasari oleh tindakan penghasutan untuk melakukan kerusuhan. Selain itu, juga dokumentasi yang mereka sebarkan tentang peristiwa kerusuhan di media sosial sebagai tindakan yang bertujuan untuk memprovokasi, pembakaran, dan juga penggunaan bom molotov dalam aksi tersebut yang berujung pada peristiwa penjarahan.
Penangkapan 295 anak dalam aksi demonstrasi juga mendapat sorotan dari Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono. Beliau menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan 295 anak sebagai tersangka tidak memenuhi standar perlakuan terhadap anak sesuai dengan UU Peradilan Anak. Hal itu dikarenakan adanya perlakuan yang dinilai tidak manusiawi, bahkan mereka mendapat ancaman akan dikeluarkan dari sekolah. Dari pihak Dinas Pendidikan juga tidak berupaya untuk mencegah ketika anak-anak ini dikeluarkan dari sekolah.
Dalam hal ini, KPAI juga memberi dorongan pada pihak kepolisian agar penetapan anak sebagai tersangka dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak dalam melakukan investigasi. Karena, dari aduan yang diterima oleh KPAI bahwa anak-anak yang ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka tersebut adalah sekadar ikut-ikutan dan terbawa pengaruh media sosial.
Begitu pun dari pihak Komnas HAM yang memberikan peringatan pada kepolisian tentang adanya potensi pelanggaran HAM dengan penangkapan dan penetapan anak-anak tersebut sebagai tersangka. Seperti dikemukakan oleh Ketua Komnas HAM, Aris Hidayatullah. Beliau menyatakan bahwa perlu dikaji lagi apakah penangkapan dan penetapan anak tersebut sebagai tersangka sesuai dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA). Menurut beliau, hal ini mutlak dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
Ikut sertanya anak-anak Gen Z dalam aksi demontrasi tersebut membuktikan adanya kesadaran yang muncul pada diri mereka terhadap kondisi yang terjadi di negeri ini. Mereka juga ikut merasakan ada ketidakadilan yang dilakukan para penguasa terhadap rakyat, termasuk imbasnya pun dirasakan oleh mereka. Sebagai manusia dengan naluri baqa’ dan jiwa muda, maka mereka pun berani untuk ikut bergerak menuntut keadilan dan juga adanya perubahan di negeri ini.
Namun sayangnya, keberanian yang ditampilkan oleh para anak muda ini justru dianggap sebagai tindakan anarkis. Suara kritis mereka dibungkam dengan kejam. Padahal, di tangan pemudalah suatu perubahan bisa terwujud melalui suara dan kritik mereka terhadap ketidakadilan.
Sistem demokrasi telah membungkam suara kritis yang bertentangan dengan kepentingan para penguasa. Sistem yang berlandaskan pada akal dan hawa nafsu manusia tidak akan melihat rambu-rambu hukum yang dibuat oleh Allah, yaitu Al-Qur’an. Mereka menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh anak-anak muda ini akan menjadi hambatan bagi mereka untuk melakukan sesuai apa yang mereka inginkan. Demokrasi kapitalisme hanya akan mendengarkan suara-suara yang sejalan dengan mereka saja. Jika ada yang menentang, maka akan dilakukan penjegalan dan dikriminalisasi.
Hal ini tentu saja berbeda dengan sistem pemerintahan dalam Islam. Para pemuda, seperti banyak dikisahkan di zaman para sahabat, menjadi para pemimpin perang dan berdiri di garda terdepan melawan para musuh penentang Islam. Potensi pemuda dengan jiwa yang berlandaskan pada akidah Islam telah mengantarkan pada perubahan yang hakiki, yaitu pada kehidupan Islam kafah.
Koreksi terhadap penguasa menjadi suatu hal yang harus dilakukan apabila terjadi penyelewengan, kezaliman, dan ketidakadilan yang dilakukan oleh penguasa. Amar makruf nahi mungkar menjadi satu hal yang wajib dikerjakan sebagai wujud menjalankan perintah Allah dalam Al-Qur’an surat Ali ‘Imran ayat 110.
Khilafah atau sistem pemerintahan Islam akan terus memberikan pendidikan kepada para pemuda dan mengarahkan pada kesadaran berpolitik yang sesuai dengan Islam. Sehingga, akan terwujud generasi muda yang memiliki kesadaran politik yang pasti benar dan sesuai dengan syariat Islam. Kesadaran yang sesuai dengan Al-Qur’an dan tentu saja akan mendapatkan keridaan dari Allah Swt. Dengan demikian, jalan menuju perubahan hakiki adalah suatu keniscayaan. Wallahualam bissawab.
Oleh: Titik Pancawati,
Aktivis Dakwah
Views: 34
















