Freeport 2061: Indonesia Kaya Tambang, Tapi Miskin Kedaulatan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pemerintah kembali bermain di ladang yang sama yakni menggadaikan sumber daya alam atas nama investasi. Di bawah kepemimpinan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, kontrak PT Freeport Indonesia diperpanjang hingga tahun 2061. Alasannya, demi kepastian eksplorasi dan keberlanjutan ekonomi. Namun di balik narasi itu, tersimpan ironi besar yakni Indonesia memang kaya tambang, tapi miskin kedaulatan.
 
Sumber daya emas dan tembaga di Papua yang seharusnya menjadi modal kesejahteraan rakyat, justru kembali jatuh ke tangan asing. Kebijakan ini bukan hanya soal investasi, melainkan cermin bagaimana bangsa ini masih sulit berdiri tegak di atas kekayaan sendiri.
 
Sejak awal berdirinya, Freeport bukan sekadar perusahaan tambang biasa. Ia merupakan simbol bagaimana sumber daya alam Indonesia, khususnya emas dan tembaga di Grasberg, Papua dikuasai oleh modal asing selama puluhan tahun. Kontrak awal yang diteken pada masa Orde Baru tahun 1967 menjadi pintu masuk bagi ketergantungan ekonomi terhadap perusahaan luar negeri. Walaupun Indonesia kini telah memiliki 51% saham Freeport melalui BUMN Holding Industri Pertambangan (MIND ID), kontrol operasional dan teknologi masih dominan di tangan Freeport-McMoRan.
 
Dengan perpanjangan kontrak hingga 2061, Indonesia justru kembali memperpanjang ketergantungan itu selama dua dekade ke depan. Padahal, semangat reformasi pengelolaan sumber daya alam seharusnya mengarah pada kemandirian nasional, bukan ketergantungan baru.
 
Siapa yang Untung?
 
Dalam setiap kontrak tambang, selalu ada pihak yang lebih diuntungkan. Dan dalam kasus Freeport, pihak itu jelas bukan rakyat. Freeport masih menjadi pengendali utama dalam hal teknologi, efisiensi produksi, dan pemasaran hasil tambang, sementara negara hanya menerima dividen, pajak, dan royalti yang nilainya fluktuatif tergantung harga pasar global.
 
Menurut data publikasi Freeport tahun terakhir, keuntungan bersih perusahaan mencapai miliaran dolar AS setiap tahun, sementara kontribusi langsung ke kas negara hanya sebagian kecil dari total pendapatan. Bahkan sebagian besar dana pembangunan daerah di Papua masih berasal dari APBN, bukan dari hasil tambang di tanah mereka sendiri.
 
Dengan kata lain, tambang yang berada di tanah Papua tidak membuat rakyat Papua sejahtera. Sementara gunung-gunung mereka dikeruk, banyak masyarakat setempat tetap hidup dalam keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
 
Penyerahan Kedaulatan
 
Menteri Bahlil berulang kali menegaskan bahwa perpanjangan kontrak adalah langkah strategis untuk menjaga kepastian investasi dan membuka lapangan kerja. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih takut kehilangan investor daripada kehilangan kedaulatan.
 
Jika benar alasan perpanjangan adalah untuk eksplorasi bawah tanah yang memerlukan waktu lama, maka seharusnya pemerintah menyiapkan rencana transisi kepemilikan penuh sebelum 2041. Dengan begitu, Indonesia bisa melanjutkan operasi tambang dengan tenaga ahli lokal dan kontrol penuh atas sumber daya tersebut.
 
Kenyataannya, kebijakan Bahlil ini lebih tampak sebagai penyerahan sukarela terhadap dominasi asing. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) sudah sangat jelas menyatakan:
 
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
 
Perpanjangan kontrak Freeport hingga 2061 berarti menyerahkan kontrol kekayaan alam bangsa kepada entitas asing selama hampir satu abad penuh. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi pengkhianatan terhadap amanah konstitusi.
 
Amanah Pengelolaan Sumber Daya
 
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam adalah milik bersama (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau perusahaan tertentu. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
 
Hadis ini menegaskan bahwa sumber daya strategis seperti tambang, energi, dan air harus dikelola oleh negara demi kemaslahatan seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada pihak swasta, apalagi asing.
 
Konsep ini sejalan dengan prinsip amanah (trust) dalam Islam bahwa kekuasaan atas sumber daya bukan untuk kepentingan penguasa atau kelompok tertentu, tetapi untuk kemakmuran umat.
 
Dengan memperpanjang kontrak Freeport, pemerintah seakan mengabaikan amanah tersebut. Seharusnya kekayaan emas dan tembaga Papua menjadi sumber kemakmuran rakyat Indonesia: memperkuat pendidikan, layanan kesehatan, teknologi, dan kemandirian energi. Bukan justru terus mengalirkan keuntungan ke luar negeri.
 
Indonesia Bisa Mandiri
 
Banyak ahli tambang dan ekonom menilai bahwa Indonesia sebenarnya sudah mampu mengelola tambang seperti Freeport secara mandiri. Dengan kemajuan teknologi pertambangan dan kemampuan SDM dalam negeri, BUMN atau konsorsium nasional bisa mengambil alih operasi setelah 2041.
 
Kita memiliki tenaga ahli geologi, insinyur, dan akademisi yang kompeten. Jika pemerintah serius menyiapkan roadmap pengelolaan pasca-2041, Indonesia bisa berdiri di atas kaki sendiri tanpa ketergantungan asing.
 
Langkah seperti itu pernah dilakukan oleh negara lain. Chile misalnya, menasionalisasi tambang tembaga pada 1971 dan kini menjadi produsen tembaga terbesar di dunia melalui perusahaan negara, Codelco. Hasil tambang itu menopang ekonomi nasional dan menjadi sumber pembiayaan publik. Mengapa Indonesia tidak bisa?
 
Keadilan Ekonomi
 
Kebijakan Bahlil seharusnya dikritisi bukan hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga moral dan ideologis. Dalam pandangan Islam, seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan Allah. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
 
Artinya, keputusan pengelolaan kekayaan alam harus dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat dan di hadapan Allah. Ketika hasil tambang raksasa hanya menguntungkan korporasi asing, sementara rakyat masih miskin, itu berarti ada amanah yang dikhianati.
 
Kebijakan Bahlil Lahadalia memperpanjang kontrak Freeport hingga 2061 adalah langkah yang kontroversial dan problematik. Alih-alih memperkuat kedaulatan ekonomi, kebijakan ini memperpanjang ketergantungan Indonesia pada modal asing.
 
Pemerintah berdalih demi investasi dan lapangan kerja, namun kenyataannya, keuntungan terbesar tetap jatuh ke tangan Freeport.
 
Sudah saatnya Indonesia berani mengambil sikap tegas yakni menghentikan kontrak asing dan mengelola kekayaan alam sendiri. Dengan pengelolaan berbasis amanah, profesionalisme, dan nilai-nilai Islam, hasil tambang bisa menjadi sumber kesejahteraan sejati bagi rakyat, bukan simbol ketidakberdayaan bangsa di hadapan korporasi asing.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hasyr [59]:7.

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
 
Ayat ini adalah peringatan abadi bahwa sumber daya harus dikelola untuk pemerataan kesejahteraan, bukan untuk memperkaya segelintir penguasa atau perusahaan asing. Indonesia harus kembali berdaulat atas kekayaannya, karena kekayaan alam adalah milik rakyat, bukan komoditas jual-beli di meja negosiasi politik.
 
Perpanjangan kontrak Freeport hingga 2061 adalah potret suram kebijakan ekonomi yang kehilangan arah moral dan ideologi. Ia mencerminkan kepemimpinan yang lebih tunduk pada logika pasar daripada amanah rakyat. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam adalah milik bersama (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi, apalagi asing. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
 
Hadis ini menjadi dasar bahwa tambang, energi, dan kekayaan alam lainnya wajib dikelola oleh negara bukan untuk segelintir investor, tetapi untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan kekayaan alam. Hasil tambang tidak masuk ke kantong individu, melainkan ke Baitul Mal untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sosial secara merata.[] Achmad Mu’it
 

Views: 65

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA