Tinta Media – Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada pekan terakhir November 2025 telah menimbulkan dampak serius terhadap dunia pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat bahwa hingga 7 Desember 2025, sebanyak 2.798 satuan pendidikan mengalami kerusakan dengan tingkat beragam, mulai dari PAUD hingga SMA. Selain kerusakan fisik bangunan sekolah, bencana ini juga berdampak langsung pada sekitar 28 ribu siswa, 19 ribu guru, serta tenaga kependidikan yang kehilangan akses terhadap aktivitas belajar-mengajar secara normal (Kabarnusantara.co.id, 09/12/2025).
Data Posko Terpadu Pemerintah Aceh per Ahad (14/12) pukul 11.00 WIB menunjukkan bahwa sektor pendidikan menjadi salah satu sektor paling terdampak. Tercatat sedikitnya 305 sekolah dan 431 pesantren mengalami kerusakan akibat bencana. Pemerintah menyebutkan telah menyalurkan bantuan langsung sebesar Rp21,1 miliar ke provinsi-provinsi terdampak untuk kebutuhan pemulihan.
Namun hingga kini, kondisi pendidikan belum sepenuhnya pulih. Fasilitas belajar darurat masih sangat terbatas, sarana dan prasarana pendidikan belum memadai, tenaga pengajar belum sepenuhnya siap kembali menjalankan proses pembelajaran, dan yang paling mengkhawatirkan, masih banyak anak-anak yang terputus dari akses pendidikan. Fakta ini menunjukkan bahwa pemulihan pendidikan pascabencana berjalan lambat dan belum menyentuh kebutuhan paling mendasar anak-anak korban bencana.
Krisis pendidikan akibat banjir bandang di Sumatra tidak dapat dilepaskan dari cara negara beroperasi dalam kerangka sistem kapitalisme. Lambannya respons pemerintah pusat serta minimnya empati terhadap kondisi anak-anak terdampak bukan sekadar persoalan teknis atau administratif, melainkan cerminan paradigma negara yang lebih berfungsi sebagai penjaga stabilitas ekonomi dibanding penjamin hak-hak dasar rakyat.
Dalam logika kapitalisme, keselamatan manusia dan keberlanjutan pendidikan kerap ditempatkan di bawah kepentingan pertumbuhan ekonomi, citra pasar, dan kepercayaan investor. Hal ini tercermin dari keengganan pemerintah menetapkan status bencana nasional, meskipun jumlah korban dan kerusakan infrastruktur pendidikan sangat besar. Kekhawatiran bahwa penetapan status tersebut dapat mengganggu iklim investasi menunjukkan bahwa pertimbangan ekonomi kapitalistik lebih dominan daripada pemenuhan kebutuhan mendasar generasi yang kehilangan hak atas pendidikan.
Negara tampak enggan mengambil langkah luar biasa karena khawatir dinilai tidak mampu mengelola risiko dalam persaingan global. Akibatnya, tanggung jawab negara atas pendidikan justru bergeser kepada aktor non-negara, seperti lembaga kemanusiaan, NGO (_Non-Governmental Organization_), relawan, bahkan influencer. Mereka bergerak lebih cepat menyediakan ruang belajar darurat serta dukungan psikososial bagi anak-anak terdampak.
Fenomena ini sejalan dengan watak kapitalisme yang mendorong privatisasi dan delegasi tanggung jawab publik. Negara cukup berperan sebagai koordinator administratif, bukan sebagai pelindung utama rakyat. Dampaknya, pendidikan anak-anak korban banjir terjebak dalam kondisi darurat yang berkepanjangan. Ratusan ribu siswa kehilangan stabilitas belajar, perlindungan psikologis, dan rasa aman, sementara negara bersikap reaktif dan terbatas.
Kapitalisme tidak memandang pendidikan sebagai hak yang wajib dijamin dalam kondisi apa pun, melainkan sebagai sektor yang pemulihannya dapat ditunda hingga stabilitas ekonomi dianggap aman. Inilah akar persoalan yang membuat krisis pendidikan pascabencana terus berulang dan menjadikan generasi muda sebagai korban paling nyata.
Banjir bandang di Sumatra membuka persoalan mendasar terkait paradigma kepemimpinan negara.
Dalam Islam, pemimpin diposisikan sebagai _raa’in_ (pengurus) dan _junnah_ (pelindung) rakyat, bukan sekadar administrator anggaran atau penjaga stabilitas ekonomi. Paradigma ini menuntut pemimpin hadir secara aktif, empati, dan cepat dalam memastikan keselamatan serta keberlangsungan hidup rakyat, termasuk pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan.
Ketika respons negara terkesan lamban dan normatif, hal tersebut mencerminkan kegagalan paradigma kepemimpinan yang memandang urusan umat sebagai persoalan birokrasi, bukan pengurusan langsung. Dalam sistem Islam, negara wajib memastikan bahwa dalam kondisi darurat sekalipun, kebutuhan dasar rakyat tetap terpenuhi, terutama pendidikan, layanan kesehatan, air bersih, serta perlindungan mental dan psikologis.
Fakta terhentinya pendidikan selama lebih dari sepekan tanpa kehadiran ruang belajar darurat yang sistematis menunjukkan bahwa pendidikan belum ditempatkan sebagai kebutuhan primer pascabencana, melainkan sektor yang dianggap bisa ditunda. Dalam sistem Khilafah, pemulihan pendidikan dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Negara tidak menunggu mekanisme reguler yang berbelit, melainkan menggerakkan komando langsung melalui koordinasi para wali dan amil di wilayah terdampak.
Negara akan memobilisasi guru, menyiapkan sekolah darurat, memastikan ketersediaan sarana belajar, serta memulihkan stabilitas psikososial anak-anak sesegera mungkin. Sejarah mencatat bahwa dalam masa Khilafah, penanganan bencana dilakukan dengan pendekatan pengurusan langsung. Khalifah memerintahkan distribusi dana dari baitulmal, memobilisasi aparatur negara, dan memastikan kebutuhan rakyat—termasuk pendidikan, kesehatan, dan pangan—terpenuhi tanpa prosedur panjang.
Perbedaan ini semakin jelas jika dibandingkan dengan pola anggaran dalam sistem Islam dan kapitalisme. Dalam Islam, anggaran negara berfungsi sebagai instrumen pengurusan rakyat. Sementara dalam kapitalisme, anggaran sering terjebak pada orientasi efisiensi pasar dan serapan belanja, sehingga respons darurat menjadi lambat. Akibatnya, rakyat—terutama generasi muda—terus menjadi korban sistem yang gagal menempatkan keselamatan dan pendidikan sebagai prioritas tertinggi. Wallahualam bissawab.
Oleh: Amellia Putri
Aktivis Muslimah dan Mahasiswi
![]()
Views: 37
















