Sumber Daya Alam Dikuasai Oligarki, Rakyat Dapat Apa?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Amanah konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun, konstitusi tersebut seolah hanya ada di atas kertas dan tidak sesuai dengan kenyataan. Faktanya, sumber daya alam tidak dinikmati oleh seluruh rakyat. Pengelolaannya justru diserahkan kepada oligarki untuk dinikmati segelintir orang. Lantas, rakyat mendapatkan apa?

 

Dalam sistem kapitalisme, kekuasaan pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada oligarki. Negara yang diberi amanat untuk mengelola sumber daya alam justru memberikan kewenangan tersebut kepada oligarki dengan alasan tidak mampu mengelolanya demi kemakmuran rakyat. Akibatnya, oligarki menikmati kekayaan alam yang melimpah untuk kepentingan pribadi, sembari memberikan keuntungan finansial kepada pejabat berwenang yang mengeluarkan izin bagi perusahaan untuk mengeruk kekayaan negeri yang kaya sumber daya alam ini.

 

Rakyat pun akhirnya menjadi buruh di negeri sendiri. Mereka bekerja untuk oligarki yang telah menguasai perusahaan pertambangan yang seharusnya diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Selain itu, rakyat juga menjadi target pasar (konsumen) dari hasil pengelolaan sumber daya alam yang telah dikuasai oleh oligarki.

 

Lebih parah lagi, rakyat hanya menerima dampak buruk dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab. Oligarki yang hanya menghitung untung dan rugi tidak peduli terhadap kelestarian alam. Kerusakan lingkungan pun memicu berbagai bencana. Hal ini telah terbukti dengan bencana yang terjadi di Sumatra dan sekitarnya, yang merupakan buah dari aktivitas penambangan yang merusak keseimbangan alam.

 

Alih-alih memperoleh keberkahan hidup di negeri yang kaya sumber daya alam, rakyat justru harus menghadapi bencana yang menelan korban jiwa. Mereka kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Harta benda tersapu habis oleh banjir bandang yang membawa lumpur dan kayu gelondongan sebagai akibat dari kerusakan alam. Ironisnya, hukum tidak berdaya melarang praktik tersebut karena usaha pertambangan dinyatakan legal dan memperoleh izin dari negara.

 

Untuk mengembalikan hak rakyat, kapitalisme harus ditinggalkan dan digantikan dengan sistem Islam. Dalam sistem ini, rakyat dapat hidup makmur dan sejahtera melalui pengelolaan sumber daya alam yang melimpah, yang menjadi sumber pendapatan negara untuk menggantikan pajak yang memberatkan rakyat. Hanya sistem Khilafah yang diyakini mampu mengembalikan hak rakyat agar dapat hidup makmur dan sejahtera. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Mochamad Efendi,

Sahabat Tinta Media

 

Loading

Views: 52

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA