Tinta Media – Penonaktifan sekitar 11 juta peserta bantuan iuran jaminan kesehatan bukan sekadar perubahan data dalam sistem BPJS Kesehatan. Dampaknya menjalar langsung ke ruang-ruang paling sunyi di rumah sakit: ruang cuci darah, ruang kemoterapi, dan ruang perawatan kronis—tempat hidup manusia bergantung pada layanan rutin yang tak boleh terputus sehari pun. Lebih dari seratus pasien cuci darah dilaporkan terancam kehilangan layanan. Bagi mereka, keputusan administratif bukan soal birokrasi, melainkan soal hidup atau mati di negeri bernama Indonesia.
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari verifikasi dan pemutakhiran data. Secara teknis terdengar rasional. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan jurang yang kejam antara bahasa kebijakan dan nasib manusia. Prosedur reaktivasi berlapis—dari RT, RW, kelurahan, hingga dinas sosial—memakan waktu, sementara penyakit tidak pernah menunggu validasi dokumen. Rumah sakit diminta tetap melayani, tetapi tanpa kepastian pembiayaan. Akibatnya, layanan tersendat karena tak ada pihak yang benar-benar menanggung biaya. Pada titik inilah tampak wajah asli kebijakan: nyawa manusia tunduk pada status administrasi.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, berbagai laporan menunjukkan pasien ditolak atau dipulangkan karena kepesertaan bermasalah, tunggakan iuran, atau perubahan kelas layanan. Setiap kali polemik muncul, respons yang terdengar sering kali normatif—imbauan koordinasi, janji evaluasi, atau pernyataan bahwa “rumah sakit tidak boleh menolak pasien.” Pernyataan seperti ini tampak menenangkan di ruang konferensi pers, tetapi di ruang perawatan berubah menjadi kalimat kosong tanpa daya paksa. Lebih problematik lagi, sebagian pejabat justru menekankan disiplin administrasi atau ketepatan sasaran anggaran, seolah krisis utama bukan keselamatan pasien, melainkan kerapian data negara. Di sinilah terlihat sikap birokrasi yang berjarak dari penderitaan riil rakyat.
Kebijakan penonaktifan massal ini membuka persoalan yang lebih dalam: watak sistem kesehatan dalam kapitalisme. Dalam kerangka ini, layanan kesehatan diposisikan sebagai sektor pembiayaan yang harus dijaga keberlanjutan finansialnya. Negara tidak sepenuhnya hadir sebagai penanggung jawab, melainkan sebagai pengelola skema asuransi sosial yang tetap bergantung pada perhitungan iuran, risiko, dan defisit. Ketika keseimbangan angka terganggu, penyesuaian dilakukan—dan kelompok paling rentan selalu menjadi yang pertama terdampak. Dengan demikian, kesehatan secara perlahan berubah dari hak dasar menjadi layanan bersyarat.
Inilah bentuk kezaliman modern yang tidak berisik. Ia tidak hadir sebagai kekerasan terbuka, tetapi sebagai prosedur yang memutus akses hidup sedikit demi sedikit. Seseorang dapat kehilangan terapi bukan karena penyakitnya tak bisa diobati, melainkan karena statusnya “tidak aktif” dalam sistem. Dalam logika moral apa pun, keadaan ini menunjukkan kegagalan negara melindungi rakyatnya.
Islam memandang persoalan ini dari fondasi yang sepenuhnya berbeda. Kesehatan termasuk kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara bagi setiap individu, tanpa membedakan kaya atau miskin. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR Bukhari dan Muslim). Prinsip ini menegaskan bahwa keselamatan jiwa tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar maupun skema bisnis. Negara memikul kewajiban langsung, bukan sekadar fungsi regulator.
Sejarah pemerintahan Islam menunjukkan penerapan konkret prinsip tersebut. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, negara menyediakan pelayanan kesehatan bagi rakyat tanpa pungutan, bahkan memberi santunan kepada mereka yang sakit dan tidak mampu bekerja. Dalam riwayat lain, rumah sakit (bimaristan) pada era kekhalifahan memberikan pengobatan gratis, makanan, hingga tempat tinggal bagi pasien—semua dibiayai dari kas negara. Praktik ini bukan amal sukarela, melainkan kebijakan sistemis yang lahir dari pemahaman bahwa menjaga kehidupan manusia adalah tanggung jawab politik.
Sumber pembiayaan berasal dari baitulmal, khususnya pengelolaan kepemilikan umum dan pos pendapatan syar’i yang stabil, bukan dari iuran rakyat miskin. Bahkan, dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan publik, negara diperbolehkan menarik pungutan sementara demi menyelamatkan nyawa. Kaidah fikih menegaskan, “Bahaya harus dihilangkan.” Artinya, keselamatan manusia menjadi prioritas absolut di atas pertimbangan administratif maupun finansial.
Perbandingan ini menyingkap perbedaan mendasar dua sistem. Dalam kapitalisme, kesehatan mengikuti kemampuan bayar. Dalam Islam, pembiayaan tunduk pada kebutuhan manusia. Yang satu menjadikan layanan bergantung pada status; yang lain menjadikannya jaminan yang tak boleh terputus.
Kasus penonaktifan jutaan peserta seharusnya menjadi alarm keras tentang arah kebijakan kesehatan hari ini. Namun, selama fondasi sistem tetap memandang layanan sebagai beban anggaran, krisis serupa akan terus berulang dalam bentuk berbeda. Selalu akan ada orang yang kehilangan harapan hidup—bukan karena penyakitnya terlalu berat, melainkan karena negaranya terlalu ringan memikul tanggung jawab.
Di sinilah Islam tampil bukan sekadar kritik moral, melainkan solusi struktural. Islam memastikan negara hadir penuh menjaga jiwa, menutup celah komersialisasi layanan, dan menempatkan keselamatan manusia sebagai tujuan utama kekuasaan. Dengan fondasi ini, kesehatan tidak lagi bergantung pada kartu aktif atau tidak aktif, tetapi pada kewajiban negara yang tidak boleh berhenti selama satu jiwa pun masih membutuhkan pertolongan. Wallahualam bissawab.
Oleh: Hadaina, S.Si., M.Psi.,
Konselor dan Penggiat Literasi
![]()
Views: 34
















