Tinta Media – Tanggal 17 April adalah tanggal yang dipilih untuk memperingati Hari Tahanan Palestina (Palestinian Prisoners’ Day). Peringatan ini mulai ditetapkan pada tahun 1974 oleh Palestine Liberation Organization sebagai bentuk solidaritas terhadap warga Palestina yang ditahan di penjara Israel. Bentuk solidaritas yang dilakukan oleh berbagai pihak, seperti aktivis dan masyarakat di berbagai negara, bertujuan untuk menyoroti nasib ribuan tahanan Palestina, menuntut pembebasan mereka, terutama yang ditahan tanpa pengadilan, dan yang tak kalah penting adalah mengangkat isu hak asasi manusia.
Bentuk peringatan yang dilakukan oleh Palestina dan berbagai negara, selain doa bersama bagi para tahanan Palestina, adalah dengan melakukan aksi massa dan demonstrasi. Aksi digelar di Tepi Barat, Gaza, dan kota-kota di dunia dengan membawa foto para tahanan sebagai simbol perjuangan. Kampanye solidaritas juga menjadi salah satu upaya untuk memberikan edukasi publik melalui media sosial. Berbagai aksi yang dilakukan oleh warga Palestina dan berbagai negara pada saat Hari Tahanan Palestina merupakan pengingat adanya konflik yang belum selesai dan menjadi seruan global untuk kemanusiaan dan keadilan.
*Legitimasi Pembunuhan melalui Instrumen Hukum*
Peringatan Hari Tahanan Palestina tahun 2026 diperingati dengan suasana yang lebih memilukan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Suasana yang lebih menyedihkan dan memprihatinkan bagi Palestina dan negara-negara di dunia, serta tentunya bagi kita sebagai umat Islam, adalah dengan adanya penerapan UU hukuman mati bagi tahanan Palestina. UU ini dibuat untuk tahanan Palestina yang terbukti bersalah membunuh warga Israel dalam serangan yang mematikan.
Undang-undang ini disahkan pada 30 Maret 2026 melalui pemungutan suara dengan hasil 62 anggota parlemen mendukung dan 48 menolak. UU ini secara khusus menyasar tahanan warga Palestina di penjara Israel, khususnya mereka yang dinyatakan bersalah dalam tindakan yang diklasifikasikan sebagai “terorisme”.
Selama bertahun-tahun, kondisi para tahanan Palestina diberitakan hidup dengan penuh penyiksaan, kelaparan, pelayanan kesehatan yang kurang memadai, bahkan adanya pemerkosaan terhadap tahanan wanita. Pengesahan UU hukuman mati tahanan Palestina oleh parlemen Israel, Knesset, atas apa yang dikenal sebagai Undang-Undang Eksekusi Tahanan, menandai babak baru yang mencemaskan. Ini bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan upaya yang mengarah pada legitimasi pembunuhan melalui instrumen hukum.
Ketidakadilan terus mewarnai kehidupan para tahanan Palestina yang makin merasakan kecemasan akan nasib hidup mereka sehingga kondisi mereka bisa dibilang semakin rapuh.
Saat ini, berdasarkan data terbaru dari lembaga pemantau, jumlah warga Palestina yang ditahan hingga awal April 2026 mencapai lebih dari 9.600 warga. Lonjakan yang drastis ini menggambarkan penderitaan yang meluas, termasuk anak-anak dan wanita yang ikut menjadi korban. Bahkan, di antara mereka banyak yang ditahan tanpa dakwaan atau proses pengadilan melalui skema penahanan administratif.
*Kejahatan Perang*
Pengesahan UU hukuman mati oleh Israel terhadap tahanan Palestina memberikan gambaran betapa kesewenang-wenangan dan kekejaman Israel makin membabi buta. Tidak adanya rasa kemanusiaan membuat Israel melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Hukuman yang jelas-jelas bersifat diskriminatif dan tidak adil karena hanya menyasar warga Palestina. Hukuman yang sangat kejam dan tidak manusiawi yang dilakukan Israel hanya dengan alasan untuk keamanan sungguh sangat tidak bermartabat.
Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang menjamin hak hidup dan pengadilan yang adil bagi setiap individu. Tindakan yang sewenang-wenang ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang karena sifatnya yang sistematis dan diskriminatif.
*Gagalnya PBB dalam Memberikan Perlindungan*
Banyaknya kecaman terhadap pengesahan UU hukuman mati bagi tahanan Palestina memunculkan gelombang aksi demonstrasi di berbagai negara. Namun, aksi kecaman saja tidak akan cukup efektif jika tidak disertai tindakan tegas dari lembaga dunia seperti PBB dan negara-negara di dunia.
Penderitaan rakyat Palestina akibat penjajahan dan kekejaman Israel sudah berlangsung cukup lama, dan PBB sebagai lembaga internasional tidak bisa diandalkan sama sekali untuk membela keadilan bagi warga Palestina. Mereka hanya bisa mengecam tanpa tindakan tegas terhadap Israel, padahal Israel sering melanggar aturan-aturan meskipun sedang dalam keadaan gencatan senjata.
Penjajahan oleh Israel terhadap Palestina sesungguhnya mencerminkan proyek imperialisme global yang ditopang penuh oleh negara kapitalis Barat. Salah satu negara kapitalis Barat yang jelas-jelas mendukung adalah Amerika Serikat.
Selama ini PBB sebagai lembaga internasional tidak bisa memberikan solusi yang diharapkan oleh warga Palestina. Meskipun secara prinsip PBB mendukung Palestina secara hukum dan kemanusiaan serta mengakui Israel sebagai negara dan mendorong penyelesaian damai melalui dua negara, kekuatan politik global membuat keputusan PBB sering tidak bisa ditegakkan secara nyata.
Sampai kapan pun PBB tidak akan mampu dan tidak mau melindungi umat Islam yang terjajah. Sikap PBB sering tidak efektif di lapangan karena hak veto yang dimiliki negara besar di Dewan Keamanan, terutama Amerika Serikat, yang kerap mendukung Israel. Bahkan, di saat negara-negara di dunia mengecam UU hukuman mati bagi tahanan Palestina, Amerika Serikat malah bersikap netral atau diam dengan alasan menghormati hak kedaulatan Israel untuk menentukan hukum dan hukumannya sendiri. Jadi, selama kekuasaan di dunia dikendalikan oleh negara kapitalisme Barat, tidak akan ada keadilan bagi umat Islam yang terjajah.
*Umat Islam Harus Bersatu*
Kondisi saudara Muslim yang terjajah seperti Palestina sudah sangat memprihatinkan dan semua itu bukan hanya sekadar pelanggaran HAM, tetapi juga karena tidak adanya pelindung (junnah). Umat Islam harus bersatu untuk membela saudara Muslim yang terjajah. Umat Islam tidak bisa berdiam diri saja dan tidak perlu berharap pula kepada lembaga-lembaga internasional seperti PBB.
Yang kita perlukan adalah menyuarakan solusi jihad karena persoalan Palestina adalah qodhiyyah islamiyyah (persoalan Islam), bukan sekadar isu kemanusiaan atau nasionalisme. Sehingga, kepedulian terhadapnya harus didasari dari akidah, bukan sekadar empati sesaat.
*Solusi Tuntas dengan Khilafah Islamiah*
Umat Islam membutuhkan sistem pemerintahan Islam secara global sebagai pelindung umat Islam di seluruh dunia. Hanya dengan tegaknya Khilafah Islamiah, umat Islam akan bisa bersatu dan memiliki kekuatan untuk bersama-sama mengerahkan pasukan jihad guna membantu saudara sesama Muslim yang terjajah dan terzalimi seperti warga Palestina.
Khilafah akan menjadi lembaga atau institusi yang mempunyai kewenangan, kekuatan, dan kewajiban syar’i sehingga dapat menggerakkan dan mengerahkan umat Islam di dunia untuk menjadi pasukan jihad dalam membebaskan Palestina dari penjajahan Israel. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Pratiwi Sulistiowati, S.Kom.
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 3
















