Tinta Media – Pondok pesantren adalah salah satu benteng terakhir penjaga moral bangsa. Di sana, santri dididik selama 24 jam untuk menghafal Al-Qur’an, mengkaji kitab kuning, dan membiasakan hidup sederhana. Namun, ironi besar terjadi. Tempat yang seharusnya menjadi kawah candradimuka akhlak justru tercoreng oleh kasus bullying yang sadis. Terbaru, tiga santri di Pondok Pesantren Lombok Tengah diduga sengaja dibakar oleh seniornya akibat bullying. Orang tua korban melaporkan ponpes ke Polres Lombok Tengah karena menilai pihak pesantren lepas tanggung jawab.
Kasus ini bukan satu-satunya. Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025. Angka ini naik drastis dari 36 kasus pada 2024 dan hanya 15 kasus pada 2023, dengan 358 korban dan 126 pelaku. Dari jumlah itu, pesantren dan sekolah berasrama menyumbang angka signifikan karena intensitas interaksi selama 24 jam membuat gesekan lebih mudah terjadi.
Pertanyaannya, mengapa lembaga pendidikan Islam yang kental dengan nilai agama justru menjadi ladang subur kekerasan? Apakah ini sekadar kenakalan remaja atau ada problem sistemis yang lebih dalam? Opini ini akan membedah fakta, menganalisis akar masalah, dan menawarkan solusi Islam secara kafah.
Urutan kejadian di Lombok Tengah sangat memilukan. Tiga santri junior diduga dibully lalu dibakar oleh seniornya. Luka bakar yang diderita cukup serius. Yang lebih menyakitkan, pihak pesantren dinilai abai. Tidak ada upaya pencegahan, tidak ada sistem pengawasan melekat, dan ketika kasus meledak, tanggung jawab seolah dilempar. Orang tua akhirnya menempuh jalur hukum karena tidak mendapat keadilan dari internal pesantren.
Ini adalah potret nyata bahwa “tradisi senioritas” di sebagian pesantren telah berubah wujud. Dari yang seharusnya membimbing adik kelas, berubah menjadi ajang unjuk kuasa, perpeloncoan, hingga kekerasan fisik.
Pesantren boarding school memiliki kerentanan khusus. Santri hidup bersama selama 24 jam. Tidak ada sekat antara rumah dan sekolah. Ketika budaya kekerasan sudah masuk, tidak ada ruang aman bagi korban untuk menghindar. Malam hari di asrama bisa menjadi mimpi buruk yang berulang.
Pendidikan 24 jam adalah pedang bermata dua. Sistem boarding seharusnya menjadi keunggulan pesantren. Santri bisa fokus belajar, beribadah, dan berakhlak tanpa distraksi. Namun, ketika sistem pengawasan lemah dan pembinaan syahsiah diabaikan, 24 jam itu justru menjadi penjara. Senior yang sakit hati, dendam, atau sekadar mencari eksistensi memiliki waktu penuh untuk menindas. Adik kelas tidak bisa pulang, tidak bisa melapor kepada orang tua setiap hari, dan sering takut melapor kepada ustaz karena stigma sebagai “pengadu”.
Inilah tantangan berat pendidikan boarding. Tanpa sistem yang sahih, ia berubah dari wasilah pembentukan karakter menjadi pabrik pencetak trauma.
*Menguliti Akar Masalah Bullying Pesantren*
Pertama, sekularisme melahirkan generasi yang kehilangan arah. Akar pertama adalah sekularisme. Paham ini memisahkan agama dari kehidupan. Islam hanya diajarkan sebagai ritual dan ilmu akhirat, tidak digunakan untuk mengatur interaksi, pergaulan, dan muamalah harian. Akibatnya, santri bisa hafal 30 juz, tetapi saat berinteraksi dengan adik kelas, yang muncul bukan kasih sayang, melainkan naluri hewani untuk mendominasi.
Sekularisme membuat standar benar dan salah bergeser. Bukan halal dan haram, tetapi “lumrah” atau “sudah tradisi”. Maka, lahirlah pembenaran, “Dulu saya juga dipelonco, sekarang giliran saya.” Generasi tumbuh dengan kepribadian terbelah. Di masjid khusyuk, di asrama menindas. Inilah buah pahit dari memisahkan Islam dari kehidupan.
Kedua, sistem pendidikan sekuler fokus pada angka, tetapi melupakan akhlak. Kurikulum pendidikan nasional hari ini, termasuk yang diadopsi banyak pesantren modern, berorientasi pada pencapaian akademik dan materi. Ukuran sukses adalah nilai tinggi, lulus tes, juara lomba, dan akreditasi A. Pembentukan syahsiah Islamiah hanya menjadi tempelan dalam mata pelajaran PAI selama dua jam seminggu.
Akibatnya, output pendidikan adalah generasi yang cerdas secara kognitif, tetapi kerdil secara ruhiah. Senioritas yang seharusnya menjadi wasilah ta’lim dan tawashau bil haq berubah menjadi senioritas negatif. Kakak kelas merasa berhak mengatur, memalak, dan memukul karena merasa lebih lama di pesantren. Adik kelas dipaksa taat buta, bukan taat karena dorongan takwa.
Ketika standarnya materi, kekerasan dianggap biasa selama tidak ketahuan. Sebab, yang ditakuti bukan azab Allah, melainkan sanksi administrasi sekolah.
Ketiga, negara gagal menjadi raa’in bagi generasi. Dalam Islam, negara adalah raa’in atau pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah raa’in dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” Namun, hari ini negara abai. Kasus bullying naik empat kali lipat dalam dua tahun, tetapi penanganan negara tetap reaktif. Negara baru bergerak setelah kasus viral, korban masuk rumah sakit, dan orang tua melapor ke polisi.
Tidak ada sistem pencegahan nasional yang menyentuh akar masalah. Tidak ada kurikulum pembentukan kepribadian yang seragam dan mengikat. Tidak ada pengawasan berkala ke seluruh pesantren. Negara hanya hadir sebagai pemadam kebakaran, bukan sebagai pencegah kebakaran. Akibatnya, pesantren dibiarkan mengelola ratusan santri dengan sumber daya terbatas tanpa standar pembinaan yang sahih dari negara.
Keempat, sanksi mandul sehingga pelaku tidak jera. Problem keempat adalah lemahnya sanksi. UU Perlindungan Anak sering dijadikan tameng pelaku. Dengan dalih “di bawah umur”, pelaku kekerasan sadis bisa bebas atau hanya dibina secara ringan. Padahal, dalam Islam, garis taklif adalah balig, bukan 18 tahun. Anak yang sudah mimpi basah atau haid telah mukalaf dan wajib menanggung konsekuensi syar’i atas perbuatannya.
Sanksi yang tidak menjerakan membuat siklus kekerasan terus berulang. Pelaku hari ini adalah korban kemarin. Ia belajar bahwa menyakiti adik kelas tidak berakibat apa-apa. Maka, ia akan melanjutkannya. Pesantren yang takut nama baiknya tercemar cenderung menutupi kasus. Kombinasi ini membuat korban bungkam dan pelaku semakin berani.
Solusinya adalah Islam Kafah
Bullying bukan sekadar kenakalan. Ia adalah tindak kriminal dan dosa besar. Karena itu, solusinya tidak cukup dengan seminar antibullying atau poster “Stop Kekerasan”. Dibutuhkan perubahan sistemis yang menyentuh aspek individu, masyarakat, dan negara.
Dalam Islam, bullying adalah perbuatan zalim. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain …” (QS Al-Hujurat: 11). Rasulullah saw. juga menegaskan, “Muslim adalah orang yang muslim lain selamat dari lisan dan tangannya.”
Maka, fondasi pertama adalah membangun ketakwaan individu. Santri harus dipahamkan bahwa menyakiti saudara seiman, apalagi membakar, adalah dosa besar yang mendatangkan laknat. Pembinaan bukan hanya hafalan, tetapi bagaimana ayat dan hadis menjadi pengatur emosi, pergaulan, dan cara memandang adik kelas. Ketika iman kuat, santri akan berpikir seribu kali sebelum menindas karena ia ingat hisab Allah.
*Sistem Pendidikan Khilafah*
Negara Khilafah menjadikan akidah Islam sebagai asas pendidikan. Tujuannya jelas, yaitu membentuk syahsiah islamiah, bukan sekadar mencetak pekerja atau juara olimpiade. Kurikulum disusun agar setiap pelajaran menguatkan pola pikir dan pola sikap Islam.
Dalam sistem ini, senioritas diarahkan menjadi senioritas positif. Kakak kelas adalah murabbi bagi adik kelas. Ia ditugaskan membimbing hafalan, mengajarkan adab, dan menolong saat kesulitan. Tradisi menindas diputus total karena bertentangan dengan syariat. Pondok pesantren berada di bawah pengawasan daulah dengan standar pembinaan, rasio musyrif, dan SOP keamanan yang baku.
Hasilnya, boarding school tidak lagi menjadi ajang kekerasan selama 24 jam, melainkan lingkungan yang penuh ukhuah. Karena, semua sadar bahwa mereka hidup bersama untuk taat kepada Allah, bukan untuk saling memangsa.
*Negara Hadir sebagai Raa’in dan Junnah*
Khilafah adalah raa’in sekaligus junnah atau perisai. Ia tidak menunggu kasus menjadi viral. Daulah memiliki Kadi Hisbah yang aktif mengawasi lembaga pendidikan. Ada badan muhasabah yang menerima laporan santri secara aman tanpa rasa takut diintimidasi.
Negara memastikan setiap pesantren memiliki musyrif dengan nisbah ideal, misalnya satu musyrif untuk sepuluh santri. Asrama dipisahkan berdasarkan tingkat kedewasaan. Jadwal harian dibuat ketat, tetapi tetap ada ruang bagi santri untuk curhat dan mendapatkan perlindungan. Jika terjadi pelanggaran, negara turun tangan langsung, bukan melemparkannya kepada yayasan.
Dengan peran ini, orang tua tidak perlu melapor ke polisi sendiri seperti yang terjadi di Lombok Tengah. Negara yang akan mengadili, memberi sanksi, dan menjamin keadilan.
Islam menetapkan uqubat atau sanksi yang bersifat zawajir, yaitu mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa, dan jawabir, yaitu penebus dosa bagi pelaku. Tidak ada kompromi “di bawah umur” jika pelaku sudah balig.
Untuk kasus penganiayaan seperti membakar, hukumannya adalah kisas atau diyat ditambah takzir yang berat dari Khilafah. Tujuannya bukan balas dendam, melainkan menjaga nyawa dan kehormatan seluruh santri. Ketika satu pelaku dihukum tegas di depan umum, ribuan calon pelaku akan berpikir ulang. Rantai bullying terputus karena efek jeranya nyata.
Selain itu, pesantren yang lalai menjaga santri juga dijatuhi sanksi. Sebab, dalam Islam, pimpinan adalah raa’in di level lembaga. Jika tiga santri bisa dibakar di lingkungan pondok, itu adalah kelalaian sistemis yang wajib dipertanggungjawabkan.
*Kembali pada Islam Kafah*
Kasus di Lombok Tengah adalah puncak gunung es. Di bawahnya, ada 358 korban sepanjang 2025 yang menjerit diam-diam. Selama sistem sekuler masih bercokol, selama pendidikan hanya mengejar angka, selama negara abai dan sanksi mandul, bullying akan terus memakan korban.
Pesantren tidak salah. Boarding school tidak salah. Yang salah adalah sistem yang mencabut ruh Islam dari pendidikan. Solusinya bukan membubarkan pesantren, melainkan mengembalikan pesantren pada khittahnya dalam naungan sistem Islam kafah.
Dengan ketakwaan individu, sistem pendidikan berbasis akidah, negara sebagai raa’in, dan uqubat yang menjerakan, insyaallah pesantren akan kembali menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita. Tempat di mana senior adalah pelindung, bukan pemangsa. Tempat di mana 24 jam benar-benar digunakan untuk mencetak generasi mulia, bukan generasi penindas.
Sudah saatnya kita berhenti menambal luka dengan plester. Akar masalahnya harus dicabut, dan Islam kafah adalah jawabannya.[]
Oleh: Lilik Solekah, S.H.I.
Ibu Peduli Generasi
![]()
Views: 28
















