Mengurai Kasus Bullying dalam Sistem Pendidikan Boarding

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Ketika kita mendengar kata bullying, yang pasti terlintas dalam pikiran kita adalah tindakan menyakiti seseorang, seperti menekan, mengintimidasi, merendahkan, atau menghina seseorang, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital. Dengan perkembangan zaman, kita mengetahui bahwa perundungan dapat ditemukan di berbagai lembaga pendidikan boarding (berasrama), termasuk pesantren.

Setiap orang tua tentu ingin memberikan bekal pendidikan yang terbaik bagi anak-anaknya, termasuk ketika memasukkan anak mereka ke pondok pesantren. Mereka tentu berharap anak memiliki pemahaman Islam yang baik, mampu membaca Al-Qur’an, memahami akidah, ibadah, dan akhlak sesuai tuntunan syariat. Namun, apa yang terjadi jika di dalam lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, bullying merambah ke lingkungan pesantren? Tentu hal itu sangat tidak diharapkan oleh para orang tua santri. Para orang tua santri tentu berharap anak mereka berada dalam lingkungan yang kondusif, terhindar dari pengaruh pergaulan bebas, tawuran, narkoba, dan berbagai perilaku negatif lainnya. Selain itu, orang tua tentu ingin melatih anak mereka agar lebih mandiri.

Merebaknya kasus bullying atau perundungan di berbagai lembaga pendidikan, termasuk pesantren, menjadi keprihatinan bersama. Seperti kasus perundungan yang pada awal Juni ini terungkap di salah satu pondok pesantren di daerah Lombok Tengah. Mengutip berita dari Kompas.com, kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada November 2025 ini baru terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, tepatnya awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial Facebook.

*Berawal dari Aduan Perundungan dan Ancaman Pelaku*

Berdasarkan penuturan pihak keluarga dan hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, insiden ini diduga kuat dipicu oleh motif balas dendam. Sebelum peristiwa pembakaran terjadi, SAH bersama dua rekan santri lainnya sempat melaporkan tindakan perundungan (bullying) yang dilakukan oleh kakak kelas mereka, R, kepada pimpinan pondok pesantren. Pihak ponpes sebenarnya telah memberikan peringatan kepada R. Namun, teguran itu justru memantik amarah pelaku. Tiga hari sebelum kejadian, para korban diancam, “Kalau lain kali kalian kasih tahu Abah, saya akan bakar kalian,” ujar Nurul Hidayah, bibi dari SAH, saat ditemui di rumahnya di Desa Setiling, Kamis (4/6/2026). Pihak keluarga sempat menuding pondok pesantren lepas tangan, namun hal itu dibantah oleh pihak pondok pesantren.

*Bullying Buah Sekularisme*

Bullying dapat dipandang sebagai salah satu gejala yang muncul ketika nilai-nilai moral dan agama tidak lagi menjadi landasan utama dalam kehidupan. Di mana kita ketahui bahwa sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam dunia pendidikan, pemisahan ini tampak pada orientasi pendidikan yang lebih menekankan pencapaian akademik, keterampilan kerja, dan persaingan dunia industri daripada pembentukan akhlak dan ketakwaan. Akibatnya, peserta didik mungkin memiliki kecerdasan intelektual yang tinggi, tetapi tidak dibekali kesadaran kuat bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Ketika nilai agama tidak menjadi dasar perilaku, standar benar dan salah lebih mudah ditentukan oleh kepentingan individu atau kelompok. Akibatnya, sebagian orang dapat menganggap tindakan mengejek, merendahkan, atau mengintimidasi orang lain sebagai hal yang biasa selama tidak merugikan dirinya secara langsung.

Seseorang sering dinilai berdasarkan prestasi, status sosial, atau kekuatan tertentu. Mereka yang dianggap lebih lemah atau berbeda berisiko menjadi sasaran perundungan.

*Pandangan Islam terhadap Bullying*

Dalam Islam, segala bentuk penghinaan dan kezaliman dilarang dengan sangat tegas.

Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka.” (QS Al-Hujurat: 11)

Rasulullah saw. juga bersabda:

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya kepada kezaliman.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ayat dan hadis tersebut menunjukkan bahwa tindakan mengejek, merendahkan, mengintimidasi, atau menyakiti orang lain bukan sekadar pelanggaran tata tertib, tetapi merupakan kemaksiatan yang dilarang syariat.

Kasus bullying di pesantren juga menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga pendidikan Islam saja tidak cukup jika tidak didukung oleh sistem pembinaan yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar seluruh aktivitas pendidikan. Pendidikan Islam tidak boleh hanya berfokus pada transfer ilmu, tetapi juga harus membentuk syahsiah islamiah (kepribadian Islam), yaitu pola pikir dan pola sikap yang dibangun di atas akidah Islam.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran penting sebagai raa’in (pengurus/pemelihara urusan rakyat) dan junnah (pelindung). Peran ini juga mencakup bidang pendidikan.

Sebagai raa’in, negara berkewajiban:

– Menjamin terselenggaranya pendidikan bagi seluruh rakyat.
– Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
– Menyiapkan guru yang berkualitas dan memberikan kesejahteraan yang layak.
– Menyusun kurikulum yang mampu membentuk generasi berilmu dan berakhlak.
– Menghilangkan hambatan ekonomi yang menghalangi masyarakat memperoleh pendidikan.

Dengan demikian, negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi sebagai penanggung jawab utama yang memastikan setiap warga memperoleh hak pendidikan.

Sebagai junnah, negara berfungsi melindungi generasi dari berbagai pemikiran dan perilaku yang merusak, seperti:

– Pergaulan bebas dan penyimpangan moral.
– Kekerasan dan bullying di lingkungan pendidikan.
– Penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
– Konten media yang merusak akhlak.
– Ideologi dan budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Peran perlindungan ini dilakukan melalui sistem pendidikan, kebijakan publik, pembinaan masyarakat, serta penerapan aturan dan sanksi yang menjaga keamanan dan ketertiban.

*Pemberian Sanksi yang Tegas*

Dalam hukum negara Khilafah, tindakan kekerasan tidak dibiarkan tanpa sanksi. Bentuk hukuman bergantung pada jenis dan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Islam juga mengenal adanya sanksi (uqubat) yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Sanksi yang diterapkan secara adil dan tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari berulangnya kejahatan serupa.

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, kasus kekerasan di satuan pendidikan terus meningkat, dari 91 kasus pada tahun 2020 menjadi 641 kasus pada tahun 2025 (GoodStats Data).

Berdasarkan catatan Federasi Serikat Guru Indonesia, terdapat 60 kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2025 dengan ratusan korban dan pelaku yang terlibat (detikcom).

Meningkatnya kasus bullying dan kekerasan menandakan bahwa negara dalam sistem kapitalisme sekuler gagal memberikan perlindungan kepada generasi muda.

Hanya dengan kembali kepada sistem pendidikan Islam, bullying dapat dicegah melalui penanaman akidah dan akhlak Islam sejak dini, pembiasaan sikap saling menghormati dan ukhuah, pengawasan yang kuat dari keluarga, guru, dan negara, serta penerapan aturan yang tegas terhadap tindakan zalim atau kekerasan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Oleh: Pratiwi Sulistiowati, S.Kom.
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 23

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA