Bullying di Pesantren, Tantangan Berat Pendidikan Boarding

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pada awal Juni 2026 ini, video yang memperlihatkan kondisi salah satu korban pembakaran viral di media sosial Facebook. Kejadian tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menimpa tiga santri. Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada bulan November 2025 baru diketahui oleh masyarakat setelah tujuh bulan berlalu. Akibat insiden pembakaran tersebut, dua santri mengalami luka bakar di seluruh tubuh, sementara satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadan lalu.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan hasil investigasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, kejadian ini diduga disebabkan oleh motif balas dendam karena sebelumnya SAH bersama dua teman seorang santri lainnya pernah melaporkan adanya tindakan perundungan yang dilakukan oleh kakak kelas mereka kepada pimpinan pondok pesantren. Pihak pesantren awalnya menyatakan bahwa ketiga santri tersebut mengalami luka karena terkena api saat sedang bermain membakar sampah di luar ruangan asrama. Namun, kebenaran baru terungkap beberapa hari kemudian setelah kondisi fisik para korban mulai pulih dan stabil di rumah sakit. Mirisnya, pihak pondok pesantren justru menolak bertanggung jawab untuk membayar biaya pengobatan para korban.

Bullying di lingkungan pesantren semakin mendapat perhatian serius di Indonesia. Dalam Laporan JPPI 2025 berjudul Kekerasan di Satuan Pendidikan, tercatat terdapat 614 kasus kekerasan di institusi pendidikan pada tahun 2025, meningkat enam kali lipat dibandingkan dengan jumlah kasus pada tahun 2020. FSGI juga mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, naik drastis dari 36 kasus pada 2024 dan hanya 15 kasus pada 2023, dengan 358 korban dan 126 pelaku. Ponpes masuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya kekerasan, dengan kontribusi sebesar 14% terhadap total kasus kekerasan di institusi pendidikan. Bentuk kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan seksual, bullying, kekerasan psikis, hingga kekerasan fisik.

Pesantren yang seharusnya menjadi tempat untuk mencetak para ulama karena peserta didiknya digembleng dengan ilmu-ilmu agama, ternyata kenyataannya tidak luput dari kasus-kasus kekerasan oleh oknum pengurus ataupun santrinya, yang jelas bertentangan dengan ilmu-ilmu yang mereka pelajari. Fakta tersebut menjadi tamparan keras bagi penyelenggaraan sistem pendidikan di negeri ini sehingga menyita perhatian publik dan media, serta mempertanyakan: ada apa dengan sistem pendidikan kita, termasuk sistem pendidikan di lembaga pendidikan Islam (pesantren)?

Jika ditelaah secara mendalam, pengajaran ilmu-ilmu agama, baik di lembaga pendidikan umum ataupun lembaga pendidikan Islam di negeri ini, cenderung hanya sekadar pengajaran yang jauh dari aspek pembentukan karakter muslim yang sesungguhnya, yaitu muslim yang bertakwa. Hal tersebut disebabkan oleh sistem yang diterapkan di negeri ini yang menganut kapitalisme sekularisme, termasuk dalam dunia pendidikan. Output pendidikan dikatakan berhasil jika nilai akademiknya tinggi tanpa dipastikan membentuk karakter (kepribadian) yang baik atau tidak, yang pada akhirnya hanya diarahkan pada sejauh mana mereka dapat memenuhi kebutuhan pasar lapangan kerja, yang artinya sekadar keberhasilan secara materi.

Sekularisme sebagai paham yang memisahkan agama (Islam) dari kehidupan mencetak generasi yang tumbuh menjadi pribadi yang menghalalkan segala cara untuk memenuhi keinginannya, walaupun dengan cara menindas dan melakukan perlakuan kekerasan yang mengarah pada kriminalitas, serta memperturutkan hawa nafsu tanpa ada lagi batasan tentang benar dan salah. Ilmu Islam yang dipelajari di pesantren hanya sebatas teori yang dihafal sekadar untuk mendapatkan nilai akademik, tanpa ada dorongan tanggung jawab untuk mengamalkannya. Itu pun terbatas pada pembahasan masalah keimanan, fikih ibadah, dan akhlak. Sementara itu, ilmu Islam terkait pengaturan masalah kehidupan berupa muamalah dan uqubat, serta bagaimana pengamalan ilmu-ilmu dan hukum-hukum tersebut dalam kancah kehidupan, tidak banyak dibahas dan dipelajari.

Hal tersebut berkorelasi dengan tujuan pendidikan di negeri ini yang hanya untuk mencetak individu yang siap bekerja agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk di pesantren-pesantren yang digenjot untuk melakukan wirausaha. Kurikulum dibuat dengan pendekatan kapitalistik dan hanya menitikberatkan pada pencapaian nilai yang bersifat materi, tanpa berorientasi ke arah pembentukan karakter, terutama pembentukan karakter yang berkepribadian Islam (syahsiah islamiah). Akibatnya, karakter generasi rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.

Gambaran output pendidikan tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi generasi. Kasus bullying terus meningkat setiap tahun, namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalahnya. Sanksi bagi pelaku bullying pun tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “di bawah umur”, sehingga kasus terus berulang, bahkan semakin parah dari tahun ke tahun.

Inilah akibatnya ketika umat Islam tidak menggunakan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dalam menyelesaikan berbagai masalah, seperti perkara nyawa, kehormatan, dan lain sebagainya, maka hal-hal tersebut diabaikan, yang akhirnya mengarah pada tindak kriminal yang semakin merajalela. Padahal, dalam Islam, bullying merupakan perbuatan dosa. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 11 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain karena boleh jadi mereka yang diolok-olokkan itu lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok…”

Oleh karena itu, untuk mengatasi kasus kekerasan di tengah masyarakat, termasuk bullying, diperlukan penanaman keimanan dan ketakwaan yang kokoh pada individu sehingga menjadi benteng dalam diri mereka ketika berpikir dan beramal. Hal tersebut harus didukung dengan terbentuknya masyarakat yang bertakwa, yang memiliki pemikiran dan perasaan yang sama yang dilandaskan kepada akidah Islam, yang membangun ketaatan komunal pada masyarakat, yang berujung pada penerapan syariat Islam oleh sebuah institusi negara.

Itulah negara Khilafah yang akan menerapkan syariat Islam secara kafah, termasuk dalam bidang pendidikan yang berbasis akidah Islam dan bertujuan untuk mencetak generasi berkepribadian Islam, bukan sekadar cerdas secara akademik. Khilafah hadir sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Ia akan memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan, jauh dari bentuk senioritas negatif, serta diarahkan pada senioritas positif (seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam).

Negara Khilafah akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan sehingga menjerakan dan memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak akan ada area abu-abu usia, karena setiap muslim yang telah balig wajib menanggung taklif atas perbuatannya. Selain itu, Khilafah juga akan menciptakan sistem pendidikan, sosial, ekonomi, politik, dan pemerintahan sesuai petunjuk Ilahi, yang pada akhirnya dapat mewujudkan peradaban yang agung, sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Oleh: Thaqiyunna Dewi, S.I.Kom.
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 19

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA