Tinta Media – Dalam beberapa dekade terakhir, isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) berkembang dari sekadar isu sosial menjadi bagian dari dinamika politik global. Di berbagai negara, pembahasan mengenai orientasi seksual dan identitas gender telah masuk ke dalam agenda legislasi, putusan pengadilan, hingga forum-forum internasional. Sejumlah negara telah mengesahkan perkawinan sesama jenis, sementara sebagian negara lainnya tetap mempertahankan definisi perkawinan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan.
Organisasi internasional, lembaga hak asasi manusia, dan sejumlah negara memandang perlindungan terhadap kelompok LGBT sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip nondiskriminasi. Di sisi lain, berbagai negara serta agama memandang bahwa perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar perlindungan hak individu. Perubahan itu juga menyentuh konsep keluarga, pendidikan, hingga nilai-nilai moral yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, perkembangan tersebut dipandang sebagai bagian dari perubahan paradigma hukum yang menjadikan kebebasan individu sebagai salah satu dasar utama pembentukan regulasi. Ketika hukum dibangun berdasarkan kesepakatan manusia tanpa menjadikan wahyu sebagai rujukan utama, batasan mengenai benar dan salah dapat berubah mengikuti perkembangan sosial dan politik. Dari sudut pandang ini, legalisasi perkawinan sesama jenis di sejumlah negara dipahami sebagai konsekuensi dari paradigma hukum yang berbeda dengan ajaran Islam.
Indonesia sendiri masih mempertahankan definisi perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita. Namun demikian, perdebatan mengenai identitas gender, orientasi seksual, dan berbagai isu turunannya terus menjadi bagian dari diskursus publik yang dipengaruhi oleh perkembangan global.
Dalam pandangan Islam, persoalan ini tidak dipahami semata-mata sebagai perdebatan mengenai hak individu, melainkan juga berkaitan dengan penjagaan agama, moral, keluarga, dan keturunan (hifz ad-din dan hifz an-nasl) sebagai bagian dari tujuan syariat (maqashid syariah). Oleh karena itu, Islam berpandangan bahwa kebijakan publik seharusnya disusun dengan menjadikan syariat sebagai rujukan utama dalam menentukan batasan halal dan haram, bukan semata-mata berdasarkan perubahan opini publik atau perkembangan politik internasional.
Bagi umat Islam, hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an dan Sunah. Atas dasar itu, pemisahan agama dari pembentukan hukum dapat membuka ruang bagi lahirnya regulasi yang dipandang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dari perspektif tersebut, solusi yang ditawarkan bukanlah sekadar memperdebatkan satu regulasi tertentu, melainkan membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan moral dan hukum. Negara dipandang memiliki tanggung jawab untuk menjaga institusi keluarga, membina moral masyarakat, serta menyusun kebijakan yang selaras dengan syariat Islam. Dengan demikian, arah pembangunan hukum tidak hanya mempertimbangkan aspirasi politik dan perkembangan sosial, tetapi juga berpedoman pada ketentuan yang diyakini bersumber dari Allah Swt. sebagai petunjuk bagi kehidupan manusia. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Hamimah, S.E.I.
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 3
















