Tinta Media – Kisruh Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi sorotan publik, khususnya di Kepulauan Riau. Orang tua siswa turun aksi, protes menguat, dan kepercayaan terhadap sistem pendidikan kembali dipertanyakan. Situasi ini bukan sekadar masalah teknis tahunan, melainkan sinyal adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan yang belum terselesaikan.
Di Batam, polemik SPMB mencuat akibat ketidaksesuaian kebijakan Dinas Pendidikan daerah dengan regulasi pemerintah pusat. Hal ini memicu kebingungan, ketidakadilan dalam seleksi, hingga kekecewaan orang tua yang merasa anaknya dirugikan (Metrobatam.com, 13/7/2026). Kondisi serupa juga mendorong sejumlah pihak, termasuk lembaga pendidikan, untuk menawarkan bantuan hukum kepada masyarakat terdampak (HarianKepri.com, 15/7/2026). Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sederhana, tetapi telah menyentuh aspek keadilan publik.
Masalah utama dari kisruh ini terletak pada inkonsistensi kebijakan. Ketika aturan di tingkat daerah tidak selaras dengan kebijakan pusat, yang terjadi adalah kekacauan administratif yang berdampak langsung pada masyarakat. Siswa menjadi korban tarik-menarik regulasi, sementara orang tua dipaksa memahami sistem yang tidak transparan. Hal ini memperlihatkan lemahnya koordinasi dan tidak adanya satu arah kebijakan yang jelas.
Namun, jika ditarik lebih dalam, persoalan ini tidak berhenti pada soal koordinasi semata. Sistem pendidikan yang saat ini diterapkan cenderung berorientasi pada mekanisme kapitalistik, di mana pendidikan sering dipandang sebagai komoditas. Sekolah unggulan menjadi rebutan, akses pendidikan berkualitas menjadi terbatas, dan seleksi semakin kompetitif tanpa mempertimbangkan keadilan substantif. Dalam sistem seperti ini, yang diutamakan bukan lagi pemerataan, melainkan efisiensi dan persaingan.
Akibatnya, polemik seperti SPMB terus berulang setiap tahun dengan bentuk yang berbeda. Selama pendidikan masih diposisikan sebagai “barang terbatas” yang harus diperebutkan, konflik akan terus muncul. Ketimpangan akses menjadi sesuatu yang sulit dihindari dan masyarakat kecil sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Padahal, pendidikan adalah hak dasar setiap individu, bukan privilese bagi kelompok tertentu. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin terpenuhinya hak ini. Rasulullah ﷺ bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa pendidikan bukan sekadar kebutuhan tambahan, tetapi kewajiban yang harus difasilitasi. Jika menuntut ilmu merupakan kewajiban individu, menyediakan akses pendidikan menjadi kewajiban negara. Tidak boleh ada hambatan, apalagi diskriminasi, dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Dalam sistem Islam, pendidikan tidak dikomersialisasi. Negara menjamin pendidikan yang berkualitas secara gratis dan merata bagi seluruh rakyat. Tidak ada dikotomi antara sekolah favorit dan nonfavorit karena seluruh lembaga pendidikan dikelola dengan standar yang sama. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk berebut masuk ke sekolah tertentu karena kualitas pendidikan dijamin secara menyeluruh.
Selain itu, kebijakan pendidikan dalam Islam bersifat tunggal dan terpusat sehingga tidak membuka ruang bagi perbedaan regulasi yang membingungkan. Hal ini mencegah terjadinya konflik seperti yang terlihat dalam kisruh SPMB. Sistem yang terintegrasi memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan selaras dan tidak merugikan masyarakat.
Bandingkan dengan kondisi saat ini. Kebijakan pendidikan sering berubah dan tidak sinkron antarlevel pemerintahan. Ketidakpastian ini menciptakan ruang bagi polemik, bahkan membuka peluang bagi praktik yang tidak adil. Ketika sistem tidak memiliki arah yang jelas, korban utamanya adalah generasi muda yang seharusnya mendapatkan pendidikan terbaik.
Solusi terhadap persoalan ini tidak cukup dengan evaluasi teknis atau perbaikan prosedur semata. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap pendidikan. Negara harus mengembalikan fungsi pendidikan sebagai pelayanan publik yang menjamin hak setiap warga, bukan sebagai arena kompetisi yang sarat kepentingan.
Lebih jauh, diperlukan keberanian untuk membangun sistem pendidikan yang berlandaskan nilai keadilan dan tanggung jawab negara secara penuh. Dalam perspektif Islam, hal ini dapat terwujud melalui penerapan sistem yang menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama, bukan sekadar program.
Kisruh SPMB seharusnya menjadi peringatan bahwa ada yang tidak beres dalam sistem pendidikan saat ini. Selama akar masalahnya tidak disentuh, polemik serupa akan terus berulang dengan pola yang sama. Pendidikan yang seharusnya menjadi jalan mencerdaskan bangsa justru berubah menjadi sumber kegelisahan bagi masyarakat.
Mewujudkan pendidikan yang adil dan merata bukanlah hal yang mustahil, tetapi membutuhkan perubahan arah yang tegas. Tanpa itu, harapan akan sistem pendidikan yang berpihak kepada semua hanya akan menjadi wacana yang terus diulang tanpa realisasi nyata.
Oleh: Ilma Nafiah
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 3
















