Tinta Media – Akhir-akhir ini berkembang opini di tengah masyarakat bahwasannya kondisi keuangan negara sedang mengalami tekanan, sehingga pemerintah dinilai berupaya mencari berbagai sumber penerimaan untuk menambah kas negara. Salah satu pandangan yang banyak diperbincangkan adalah makin gencarnya pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak.
Opini tersebut juga dikaitkan dengan makin intensifnya kegiatan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di berbagai lokasi. Petugas disebut melakukan pemeriksaan di tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti pasar, sekolah, kawasan industri, dan lokasi umum lainnya—untuk memastikan apakah kendaraan yang digunakan masyarakat telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak atau belum.
Selain itu, muncul pula kritik terhadap prosedur penagihan atau pemeriksaan pajak kendaraan yang melibatkan unsur TNI dan kepolisian. Pelibatan kedua institusi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, kewenangan, serta kesesuaiannya dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Mereka berpendapat bahwa hal ini sudah berada di luar kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dari aspek kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan.
Kebijakan (melibatkan TNI) ini dianggap berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.
Kalau kita cermati, pengelolaan kekayaan alam lebih di negeri ini banyak memberikan keuntungan kepada kelompok pemilik modal atau korporasi besar, sementara manfaat yang dirasakan masyarakat luas dinilai belum sebanding. Di tengah kondisi tersebut, sebagian masyarakat menilai bahwa beban fiskal lebih banyak ditanggung oleh rakyat, khususnya masyarakat kecil yang diwajibkan memenuhi berbagai kewajiban perpajakan. Sebaliknya, pelaku usaha besar dinilai kerap memperoleh berbagai bentuk keringanan atau kebijakan khusus, seperti program amnesti pajak, yang oleh para pengkritiknya dianggap sebagai bentuk perlakuan istimewa bagi kelompok tertentu.
Di satu sisi, Islam merupakan cara pandang hidup (way of life) yang menyeluruh. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah melalui ibadah ritual, tetapi juga memberikan pedoman dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara guna mewujudkan keadilan, kemakmuran, serta keberkahan.
Dalam pandangan Islam, sumber utama penerimaan negara tidak semata-mata bertumpu pada pungutan dari rakyat. Islam mengajarkan bahwa negara memiliki berbagai sumber pemasukan yang dapat dikelola sesuai syariat, termasuk pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat.
Dengan pengelolaan yang amanah dan berpihak kepada kepentingan umat, hasil kekayaan alam diharapkan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat sehingga kesejahteraan tidak hanya dirasakan oleh segelintir pihak, melainkan oleh masyarakat secara luas.
Oleh: Shira Tara
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 3
















