Mantan Penasihat KPK: Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Pendidikan dan Reformasi Birokrasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Mantan Penasihat KPK, Dr. Abdullah Hehamahua, mengatakan bahwa pemberantasan korupsi dapat dimulai dengan membenahi sistem pendidikan nasional dan mereformasi birokrasi secara serius.

“Jadi untuk menyelesaikan persoalan ini, dalam konteks pemberantasan korupsi sederhana sekali, selesaikan pendidikan nasional kita dan selesaikan birokrasi yaitu yang disebut dengan reformasi birokrasi,” tuturnya dalam Diskusi Live: Korupsi Berujung Damai? di kanal YouTube Tabloid Media Umat, Ahad (26/7/2026).

“Dan KPK ini sudah lakukan tahun 2005 reformasi birokrasi dan disampaikan kepada pemerintah. Tetapi itu tidak jalan, sampai sekarang mungkin tidak sampai 10%,” imbuhnya.

Abdullah juga mengutip pandangan seorang profesor di Inggris yang menyebut penyebab korupsi hanya terdiri dari dua faktor, yakni niat dan kesempatan.

“Niat adalah domain individu yang dibangun melalui pendidikan rumah, pendidikan sekolah, pendidikan masyarakat. Kesempatan dan sistem yang diterapkan di keluarga, di masyarakat, di pemerintah, lembaga dan seterusnya,” jelasnya.

Hanya saja, menurutnya reformasi birokrasi tidak berjalan karena adanya kepentingan oligarki yang merasa terganggu ketika KPK menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

“Oligarki gelisah karena mereka-mereka itu yang terpilih itu terlibat oleh oligarki. Dan itu dibuktikan, ketika Ketua DPR di tetapkan tersangka, maka Jokowi itu panggil ketua KPK waktu itu Pak Agus Raharjo untuk minta jangan ditangani atau tangkap ketua DPR itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

“Maka para penyidik, penyidik JPU KPK itu harus 99% perfect untuk menetapkan seorang tersangka, sehingga akhirnya di pengadilan dijatuhi hukuman,” tekannya.

Abdullah menilai perubahan terhadap Undang-Undang KPK pada 2019 mengubah posisi lembaga tersebut sehingga tidak lagi independen.

“Sejak itulah maka Jokowi atas perintah atau kerjasama oligarki, KPK di bredel, KPK dihancurkan dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang kemudian KPK sekarang itu bukan lagi lembaga negara yang independen seperti dulu, tetapi KPK sekarang itu merupakan ASN atau PNS di mana dalam budaya ASN tidak ada perkataan tidak kepada atasan,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan ketentuan kode etik yang berlaku di KPK.

“Di KPK, tertulis dalam kode etik, pegawai KPK tidak melaksanakan perintah atasan, bertentangan dengan peraturan perundangan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Abdullah juga menyampaikan pandangannya mengenai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

“Tetapi undang-undang memberikan kewenangan, kelebihan kepada KPK, yaitu KPK bisa mensupervisi terhadap kasus yang tangani polisi maupun kasus yang tangani oleh kejaksaan,” bebernya.

Abdullah mengingatkan bahwa ketika Presiden Prabowo mengatakan bahwa kejar koruptor sampai ke benua Antartika, khawatirnya bukan benua Antartika tetapi ‘koruptor antar kita’. Yakni antara para menteri, para pembantu presiden dan seterusnya.

“Dengan begitu, maka hemat saya kalau Prabowo mau berantas korupsi dengan serius, beliau cukup terbitkan satu Perpu, yaitu Perpu untuk kembali ke undang-undang KPK yang lama. Maka KPK akan menjadi lembaga negara independen seperti dulu,” tandasnya.[] Ajira

Loading

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA