Maraknya Perundungan dan Solusi Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Rangkaian kasus perundungan masih belum berhenti. Kasus perundungan di Pemalang menjadi kasus kesekian yang menewaskan korbannya. Diketahui seorang anak usia 7 tahun tewas setelah menerima kekerasan fisik dari kakak kelasnya yang duduk di kelas 6. Kabar duka ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Wildan Umar (detiknews.com, 2/10/2026). Kejadian ini diketahui terjadi di lingkungan sekolah yang mestinya menjadi tempat menimba ilmu. Tentu saja, peristiwa tragis ini harus menjadi perhatian untuk orang tua, guru, dan seluruh siswa.

Refleksi Buruknya Kualitas Pendidikan

Data Pemantauan Pendidikan, JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia), mencatat adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam selang waktu 2020 hingga 2025. Pada tahun 2020 tercatat 91 kasus dan meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, selanjutnya menjadi 194 kasus pada 2022. Jumlah kasus tercatat kembali bertambah pada 2023 menjadi 285 kasus. Rangkaian kasus ini menunjukkan data tercatat, sementara kasus di lapang jauh lebih banyak ketimbang yang terlaporkan.

Peningkatan yang lebih tajam dan terus meningkat nampak pada tahun 2024 dengan jumlah kasus sebanyak 573 kasus. Hal serupa terjadi pada tahun 2025, jumlah kasus meningkat menjadi 614 kasus. Secara keseluruhan, data menunjukkan tren kenaikan jumlah kasus dari tahun ke tahun dalam periode pemantauan tersebut.

Kasus perundungan bukanlah masalah wajar. Fenomena ini menunjukkan betapa buruknya moral dan adab pelajar. Parahnya, keburukan ini terus meningkat seiring berjalannya waktu. Rangkaian data dan fakta yang ada merefleksikan betapa buruknya wajah pendidikan saat ini, tak terkecuali kelas junior. Mestinya mereka masih bisa dikendalikan dan diawasi secara optimal, namun faktanya tak demikian.

Sistem pendidikan yang kini diterapkan hanya mengutamakan nilai secara kuantitas tanpa mempedulikan kualitas hasil pendidikan. Moral dan adab tak lagi menjadi poin yang diperhatikan. Inilah pola pendidikan ala sistem sekuler kapitalistik yang telah gagal mewujudkan kualitas pendidikan yang andal. Sistem ini telah meninggalkan norma agama yang mestinya menjadi sandaran utama. Yang kini ada hanya kepuasan jasmaniah dan emosi yang dibiarkan meledak tanpa batas.

Negara pun telah abai dalam kasus tersebut. Karena, rangkaian data perundungan yang terus meningkat dari tahun ke tahun tak mampu disolusikan dengan instrumen kebijakan yang melindungi. Hal ini menunjukkan negara yang tak serius menciptakan solusi yang adil. Alhasil, kasus perundungan makin mengancam sistem pendidikan.

Paradigma Islam

Islam memiliki seperangkat aturan yang mampu menjaga sempurna. Ketaatan terhadapnya menjadi jaminan agar kehidupan mampu terpelihara. Perundungan merupakan masalah sistematis yang harus disolusikan secara terstruktur dengan strategi khusus, salah satunya melalui penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Satu-satunya sistem pendidikan yang mampu menjamin terjaganya generasi, baik pola pikir maupun pola sikapnya. Sehingga, mampu melahirkan adab yang mulia, semata-mata sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt.

Sistem Islam memiliki mekanisme khas untuk menjaga generasi. Pertama, di lingkungan keluarga. Keluarga merupakan madrasatul ula yang selalu berkelanjutan menjaga dan membimbing generasi melalui teladan yang baik. Kedua, lingkungan sekolah wajib menerapkan kurikulum terintegrasi dan menjadikan akidah Islam sebagai satu-satunya standar yang benar. Segala bentuk kebijakan memiliki konsep sesuai akidah Islam dan diterapkan melalui ketegasan kebijakan negara. Dalam hal ini, institusi khalifah dapat menjamin terselenggaranya pendidikan efektif yang mampu fokus menjaga generasi secara utuh.

Negara dengan dasar sistem Islam menjadi institusi utama yang bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR Al Bukhari)

Ketiga, negara wajib menetapkan sistem sanksi yang tegas dan jelas. Setiap pelanggaran yang dilakukan dikenai hukuman yang melahirkan efek jera. Sehingga, dapat efektif memutus mata rantai kriminalitas termasuk kejahatan perundungan.

Keempat, negara menjamin efektifnya kontrol sosial di tengah masyarakat. Masyarakat dapat saling menjaga karena keterikatannya dengan hukum syarak. Saling mengingatkan, amar makruf nahi munkar sebagai bentuk ibadah dan keterikatan hukum syarak.

Islamlah satu-satunya sistem yang menyajikan solusi menyeluruh atas seluruh masalah umat. Dengannya, sistem pendidikan menjadi modal utama dalam menjaga generasi. Generasi terjaga, peradaban gemilang pun menjadi hal yang niscaya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA