Tinta Media – Untuk apa ilmu yang tinggi jika seseorang masih menjadikan penderitaan orang lain sebagai sumber kesenangan? Pertanyaan ini layak diajukan ketika kampus yang semestinya menjadi ruang tumbuhnya intelektualitas dan kematangan berpikir, tapi justru diwarnai perundungan. Fenomena bullying tidak cukup disebut sebagai kenakalan mahasiswa. Lebih dari itu, kejadian tersebut menyingkap persoalan serius tentang keberhasilan pendidikan dalam membangun manusia berilmu sekaligus berakhlak.
Dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di asrama putra Telkom University, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman videonya tersebar di media sosial. Peristiwa tersebut termasuk tindakan berbahaya yang melibatkan kaleng aerosol dan api di dekat korban (detikNews, 11/10/2026).
Pada 11 Oktober 2026, pihak Telkom University menyampaikan bahwa peristiwa itu melibatkan empat mahasiswa, terdiri atas tiga orang yang diduga melakukan perundungan dan seorang korban. Kampus juga mengumumkan pemberian sanksi kepada mahasiswa yang terlibat.
Kejadian ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar berita yang ramai diperbincangkan lalu dilupakan. Ketika kekerasan muncul di lingkungan akademik, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang bersalah, melainkan mengapa tindakan semacam itu masih bisa terjadi di tempat yang seharusnya mendidik manusia.
Perundungan sering disamarkan sebagai gurauan, tradisi penerimaan anggota baru, atau bentuk pendisiplinan junior oleh senior. Padahal, tindakan yang menyakiti, mempermalukan, dan membahayakan orang lain tidak berubah menjadi benar hanya karena diberi nama tradisi.
Senioritas yang tidak terkendali dapat melahirkan anggapan bahwa mahasiswa yang lebih dahulu masuk kampus mempunyai kedudukan lebih tinggi dan berhak mengatur junior sesuka hati. Pola pikir seperti ini harus dihentikan. Pengalaman lebih lama semestinya melahirkan tanggung jawab untuk membimbing, bukan kesempatan untuk menindas.
Tentu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, penyelesaian tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi. Kampus juga perlu memeriksa pola pembinaan mahasiswa, efektivitas pengawasan asrama, dan keberanian korban untuk melapor. Tanpa pembenahan menyeluruh, hukuman hanya berpotensi menyelesaikan satu kasus, sementara akar persoalannya tetap hidup.
Persoalan ini berkaitan pula dengan orientasi pendidikan. Masyarakat sering memberikan penghargaan besar kepada nilai akademik, gelar, dan prestasi profesional. Sebaliknya, keberhasilan mengendalikan emosi, menghormati sesama, dan menjauhi kezaliman tidak selalu memperoleh perhatian yang setara. Akibatnya, kecerdasan intelektual tidak otomatis diikuti kematangan moral.
Paradigma ini berbeda dengan Islam. Islam tidak memisahkan ilmu dari akhlak. Rasulullah saw. bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pesan hadis ini sangat jelas: kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh kemampuannya membuat orang lain takut, melainkan oleh kemampuannya menjaga diri agar tidak menyakiti sesama. Dalam Islam, merendahkan dan menzalimi orang lain bukan tanda kekuatan, tetapi perilaku yang harus ditinggalkan.
Karena itu, pencegahan bullying harus dilakukan secara menyeluruh. Keluarga dan lembaga pendidikan perlu menanamkan akidah, ketakwaan, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap kehormatan manusia sejak dini. Mahasiswa harus memahami bahwa kebebasan bertindak tidak berarti bebas melanggar hak orang lain dan setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Di sisi lain, kampus wajib menjamin keselamatan mahasiswa melalui pengawasan yang efektif, mekanisme pelaporan yang aman, pemeriksaan yang objektif, serta sanksi yang proporsional dan tegas. Korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Jangan sampai mereka justru ditekan untuk diam demi mempertahankan citra institusi.
Dalam perspektif Islam, negara juga memiliki tanggung jawab membangun sistem pendidikan yang menyatukan penguasaan ilmu dengan pembentukan kepribadian Islam. Pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada penciptaan tenaga kerja dan pencapaian prestasi duniawi, tetapi harus mengarahkan manusia agar memahami tujuan hidup, menaati syariat, dan menjalankan tanggung jawab sosialnya.
Masyarakat pun perlu aktif melakukan amar makruf nahi mungkar. Kekerasan tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan yang diwariskan dari satu angkatan ke angkatan berikutnya. Tradisi yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan ajaran Islam harus dihentikan, bukan dipertahankan atas nama solidaritas.
Jangan sampai kampus berhasil menghasilkan sarjana dengan kemampuan akademik tinggi, tetapi gagal menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. Peristiwa bullying merupakan peringatan bahwa kecerdasan tanpa kendali moral dapat disalahgunakan, sedangkan hukuman tanpa pembinaan belum tentu melahirkan kesadaran.
Karena itu, perubahan tidak cukup dilakukan dengan menindak pelaku setelah korban berjatuhan. Diperlukan pembinaan individu, perbaikan budaya kampus, keterlibatan masyarakat, dan sistem pendidikan yang menjadikan akidah serta syariat Islam sebagai landasan kehidupan.
Umat membutuhkan generasi yang bukan hanya cerdas dalam berpikir, tetapi juga kuat dalam menjaga amanah, berani membela pihak yang tertindas, dan takut melakukan kezaliman. Pendidikan yang berlandaskan Islam harus diarahkan untuk mewujudkan tujuan tersebut. Sebab, ukuran keberhasilan pendidikan bukan semata-mata berapa banyak sarjana yang diluluskan, melainkan sejauh mana ilmu membimbing manusia menuju kebaikan dan keridaan Allah Swt. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Deny Haryanto
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 3
















