Benarkah Khilafah Tak Bisa Diterapkan di Indonesia?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Perasaan saya tersentak laksana teriris, pikiran pun bergemuruh saat membaca tulisan berita rasa opini berjudul “Faham Khilafah Tak Bisa Diterapkan di Indonesia” yang dimuat di portal suaraanaknegerinews.com, Kamis (8/5/2025).

Tulisan tersebut memuat paparan dari seseorang yang disebut sebagai ustaz dalam sebuah kegiatan sosialisasi Pancasila di salah satu masjid di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam paparannya, ia menyatakan bahwa Khilafah tidak cocok diterapkan di Indonesia yang majemuk. Bahkan dipaparkan bahwa Khilafah sebagai paham yang harus “dihempang” atau dihalangi, dengan dalih menjaga Pancasila.

Saya tidak bisa tinggal diam. Ini bukan sekadar opini biasa, tetapi bentuk pelecehan dan pengebirian terhadap ajaran Islam. Ini juga menyangkut keimanan dan kewajiban saya sebagai Muslim untuk membela dan menjaga Islam sebagai ajaran yang mulia, bukan ajaran hina yang harus disingkirkan dari Indonesia.

Khilafah Bukan Ancaman

Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang bersumber dari wahyu. Keberadaannya bukan ancaman, tapi justru sangat dibutuhkan sebagai metode atau jalan baku untuk menerapkan Islam secara kaffah, sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 208.

Khilafah juga merupakan warisan agung Rasulullah SAW yang dipraktikkan oleh para sahabat terbaik, yakni Khulafaur Rasyidin yang dikenal dengan keadilan dan ketakwaannya dalam menegakkan Islam.

Warisan ini kemudian dilanjutkan oleh para ulama, pejuang Islam, dan orang-orang shalih dari generasi ke generasi, hingga akhirnya diruntuhkan pada tahun 1924 M yang ketika itu berpusat di Istanbul, Turki oleh imperialisme Barat. Sistem ini kemudian digantikan dengan demokrasi oleh Mustafa Kemal Atatürk melalui ideologi sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan, termasuk dalam bernegara).

Khilafah adalah Kewajiban

Terkait Khilafah sebagai sistem pemerintahan dalam Islam, Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian” (QS. An-Nisa: 59).

Imam Al-Qurthubi dan para ulama tafsir menegaskan bahwa “ulil amri” dalam ayat ini adalah pemimpin kaum Muslimin yang menjalankan hukum-hukum Islam berdasarkan Kitabullah dan Sunnah, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dalam khazanah Islam, pemimpin itu dikenal sebagai Khalifah.

Rasulullah, Muhammad saw. bersabda: “Barang siapa mati dalam keadaan tidak memiliki bai’at di pundaknya (akad ketaatan kepada pemimpin dalam rangka menaati Allah), maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan pentingnya keberadaan institusi kepemimpinan umum bagi umat Islam, yakni Khilafah, yang merupakan kewajiban syar’i. Maka, sistem Khilafah seharusnya didakwahkan, bukan malah diajarkan kepada umat untuk dihalangi.

Pancasila Rumusan Syariat Islam?

Tulisan yang saya kritisi tersebut juga memuat pernyataan yang jauh dari realitas: bahwa Pancasila adalah rumusan syariat Islam yang sudah final. Pernyataan ini patut di uji kebenarannya secara jujur dan obyektif.

Pertanyaannya adalah, jika benar Pancasila adalah rumusan syariat Islam yang sudah final, “Mengapa hukum Allah tidak diterapkan secara menyeluruh? Riba jadi tulang punggung perekonomian negara, minuman keras dilegalkan, zina tanpa sanksi, dan kekayaan sumber daya alam milik umat dikuras oleh korporasi swasta dan asing atas nama investasi dan privatisasi. Apakah ini representasi syariat?

Lima Catatan Kritis

Agar kita tidak terjebak dalam narasi serupa yang dibungkus dengan fanatisme nasionalisme tanpa nalar dan kejujuran intelektual, mari simak lima catatan kritis berikut agar kita tidak terbawa arus propaganda atau ikut-ikutan fobia dan memusuhi Khilafah yang merupakan bagian dari ajaran Islam:

Pertama, keberagaman bukan alasan untuk menolak Khilafah.

Sejarah mencatat, selama lebih dari 13 abad, sistem Khilafah telah terbukti mampu memimpin masyarakat multiagama dan multietnis secara adil. Di bawah Khilafah, umat Yahudi dan Nasrani hidup aman, memiliki otonomi hukum, dan hak-haknya dilindungi. Ini fakta, bukan mitos.

Kedua, klaim bahwa Pancasila telah mewakili syariat Islam layak dikaji ulang.

Hal ini karena Islam adalah agama sekaligus sistem kehidupan yang menyeluruh. Allah Swt. mengingatkan: “Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Kitab dan kafir terhadap sebagian yang lain?” (QS. Al-Baqarah: 85).

Maka, jika sebagian besar hukum Allah diabaikan, berarti itu bukan rumusan syariat Islam yang hakiki.

Ketiga, stigma bahwa Khilafah adalah ancaman menunjukkan minimnya pemahaman terhadap Islam.

Imam Al-Mawardi dalam kitabnya “Al-Ahkam As-Sulthaniyyah” menegaskan bahwa mengangkat Imamah (Khalifah) adalah kewajiban untuk menegakkan agama dan mengatur urusan umat sesuai syariat.

Sebagai negeri Muslim terbesar di dunia, Indonesia justru sangat potensial menerapkan Khilafah secara damai dan membawa keberkahan, bukan perpecahan.

Keempat, narasi Pancasila sebagai “ideologi final” terus menerus digunakan untuk memproteksi diskusi kritis atas krisis umat yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme sekuler.

Padahal, pada faktanya ketimpangan sosial makin tajam, korupsi merajalela, dan hukum sering tumpul ke atas. Wajar jika kemudian umat mengkaji sistem alternatif yang lebih adil, yakni syariat Islam di bawah Khilafah.

Kelima, penolakan terhadap Khilafah kerap lahir dari ketidaktahuan atau ketakutan yang  berlebihan (fobia).

Ini akibat propaganda dari pihak-pihak zalim yang ingin menjauhkan umat dari Islam agar bisa bebas menzalimi tanpa ancaman hukum Allah yang tegas.

Penutup

Sistem pemerintahan Islam bernama Khilafah datang dari Allah dan disampaikan oleh Rasul (utusan)-Nya untuk membawa keadilan, keamanan, dan kesejahteraan hakiki.

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Bani Israil dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, digantikan oleh nabi berikutnya. Tetapi tidak ada nabi setelahku. Akan ada para khalifah dan jumlah mereka banyak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini adalah kabar gembira sekaligus petunjuk bahwa umat Islam harus dipimpin oleh seorang Khalifah dengan sistem Khilafah, bukan republik demokrasi atau kerajaan sebagaimana sistem buatan manusia yang tegak hari ini. Oleh karena itu, opini yang menyatakan Khilafah tidak bisa diterapkan di Indonesia harus diluruskan. Indonesia adalah negeri Muslim terbesar di dunia. Potensinya besar jika umat sadar dan bersatu.

Jika umat mau membuka diri dan mengkaji Khilafah dengan jujur, niscaya akan terlihat bahwa Khilafah adalah rahmat, bukan ancaman. Yang dibutuhkan hanyalah kemauan kolektif, pemahaman yang benar, dan keberanian untuk keluar dari jerat sistem sekuler yang telah gagal menyejahterakan rakyat: utang negara yang menggunung, eksploitasi kekayaan alam, kriminalitas, kerusakan moral, dan lainnya.

Mari bersikap jernih dan adil! Jangan jadikan Khilafah kambing hitam di tengah berbagai masalah tak terurai yang semakin menyelimuti bangsa ini akibat penerapan paham kapitalisme-sekularisme.

Khilafah bukan musuh negara, tapi sistem ilahi yang wajib diperjuangkan secara damai, ilmiah, dan argumentatif demi tegaknya keadilan sejati dan masa depan Indonesia yang lebih baik dalam ridha Allah Swt. 

Oleh: Muhar
Jurnalis

Views: 96

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA