IMLC: PBB Jadi Alat Legitimasi Penjajahan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Head of IMLC (International Muslim Lawyers Community) Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menyatakan bahwa perserikatan bangsa-bangsa (PBB) menjadi alat legitimasi penjajahan.

“Perserikatan bangsa-bangsa menjadi alat legitimasi penjajahan, perampokan dan genosida bahkan tidak dapat menciptakan perdamaian,” tuturnya dalam video PBB Bisa Apa? Kamis (12/6/2025) di kanal YouTube Khilafah News.

Ia menyebutkan bahwa sebagai contoh, orang Yahudi yang bermigrasi, imigran, datang ke Palestina lalu merebut tanah Palestina lalu mendirikan negara di atas tanah itu tetapi Perserikatan bangsa-bangsa mengakui keberadaan negara itu di atas tanah itu dengan menjadi anggota Perserikatan bangsa-bangsa menjadi anggota persekatan bangsa-bangsa. “Berarti PBB mengakui keberadaan penjajahan itu,” tukasnya.

Ia menambahkan bahwa PBB tidak dapat menghentikan genosida. PBB hanya menjadi alat legitimasi bagi negara-negara Barat. “Amerika sebagai pemegang hak veto, ketika terjadi genosida yang kita lihat di berbagai media, PBB tidak dapat menghentikan itu karena Barat dan Amerika tidak menghendaki agar PBB melakukan tindakan lebih,” terangnya.

“Semestinya perserikatan bangsa-bangsa itu dapat memberikan sanksi kepada Amerika atau negara-negara barat lainnya, karena kemudian turut mendukung pembantaian atau genosida itu. Tetapi lagi-lagi PBB tidak memiliki kekuatan,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa PBB hanya memiliki kekuatan ketika yang dihadapi adalah negara-negara berkembang Afrika, Asia, ataupun negeri Timur Tengah yang sejalan dengan kepentingan Amerika dan kepentingan Barat, Maka PBB memiliki kekuatan memiliki taringnya. “Tetapi ketika berhadapan dengan yang berbeda dengan kepentingan Barat dan Amerika, PBB seolah-olah tidak memiliki kekuatan apa pun untuk menghentikan itu,” bebernya.

“Jika ditinjau secara sejarah, perserikatan bangsa-bangsa ini terinspirasi dari _Holy Alliance_, aliansi suci, di Eropa sekitar tahun 1815 di Paris. Perjanjian politik itu dibuat ketika Napoleon Bonaparte itu mengalami kekalahan perang waktu itu. Ditandatangani oleh tiga negara yaitu negara Rusia kemudian negara Austria dan negara Rusia. “Waktu itu menandatangani perjanjian politik untuk menciptakan stabilitas di Eropa,” paparnya.

Menurutnya, perjanjian politik ini kemudian akhirnya menjadi _covenan_ atau kebiasaan hukum internasional yang dapat menilai negara mana pun yang dianggap bertentangan dan kemudian PBB atau _the holy alliance_ ini seolah-olah menjadi polisi dunia. “Dengan kedudukan polisi dunia, dia menilai negara mana yang kemudian bertentangan dengan hukum internasional ataupun tidak. Padahal, negara mana yang bertentangan dengan kepentingan mereka,” ujarnya.

“Oleh karena itu, sepatutnya kemudian kita mempertanyakan kembali perserikatan bangsa-bangsa, kekuatan, efektivitasnya untuk menciptakan perdamaian di dunia internasional,” pungkasnya.[] Ajira

Views: 33

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA