Tinta Media – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H, M.H. memberikan tanggapan hukum terkait insiden yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yakni rencana pengukuran lahan untuk tambang andesit oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Berdasarkan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut,” tuturnya kepada Tinta Media, Sabtu (12/2/2022).
Pertama, bahwa sepatutnya kegiatan ini dihentikan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. “Putusan MK yang dimaksud ini merupakan putusan terhadap perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu amar putusan MK yaitu memerintahkan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas,” terangnya.
Kedua, bahwa semestinya pelibatan masyarakat sekitar pertambangan untuk memberi persetujuan atas usaha tambang tidak lagi di tahapan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). “Tetapi sejak pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai daerah tambang,” katanya.
Menurutnya, masyarakat berhak menolak jika penambangan itu akan merugikan mereka. Selama ini, persetujuan masyarakat baru diminta saat izin pertambangan sudah diberikan ke pengusaha sehingga sulit bagi masyarakat menolak.
“Pemberian persetujuan masyarakat harus dilakukan secara langsung, melalui referendum lokal. Persetujuan rakyat tidak dapat diwakilkan melalui DPRD atau pemerintah daerah karena dikhawatirkan sarat kepentingan pribadi mereka,” ujarnya.
Ketiga, ia menjelaskan, bahwa jikalau ada masyarakat yang menolak ditangkap dengan tuduhan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan (pasal 162 UU 4/2009), maka bahwa Pasal 162 UU No 4/2009 hanya dapat diberlakukan jika pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus telah menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum usaha produksi pertambangan dilakukan.
“Pasal 162 memiliki sengat bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana dalam ketentuan ini mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” jelasnya.
“Termasuk warga yang mengabarkan secara langsung sepatutnya tidak dapat dipersoalkan menggunakan UU ITE,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu
![]()
Views: 1
















