Tinta Media – Tindak korupsi merupakan tindakan kriminal yang lazim ditemui. Kasus-kasus yang terungkap bahkan sering kali melibatkan pejabat sebagai pelaku utama maupun pihak yang berkontribusi dalam tindak tersebut. Dikutip dari Liputan6.com, dua kasus korupsi yang baru saja terbongkar menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Keduanya sama-sama mengungkap temuan barang bukti bernilai fantastis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami asal-usul berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kasus pertama menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025.
Sementara itu, perkara lain menyeret Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, dalam dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Ahad (12/7/2026).
Bukan hanya itu, sebelumnya juga terungkap kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua wakil kepala badan, serta puluhan nama lainnya.
Kasus korupsi yang makin merajalela hari ini seolah telah menjadi budaya yang mendarah daging di tengah masyarakat, terutama di kalangan pejabat yang memiliki peluang lebih besar untuk melakukan tindak korupsi. Sering kali mereka terjun ke dunia politik dengan biaya tinggi sehingga muncul normalisasi korupsi untuk mengembalikan modal politik. Akibatnya, budaya korupsi makin melekat di masyarakat. Halal dan haram diabaikan, sedangkan syariat tidak lagi dijadikan landasan hukum dan perundang-undangan. Kerusakan moral pun menimpa pejabat dan masyarakat secara bersamaan.
Kasus korupsi yang terus berulang di berbagai lembaga merupakan bukti bahwa kerusakan yang terjadi bukan sekadar bersifat individual, tetapi juga sistemik. Korupsi yang merajalela lahir sebagai dampak paham kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dalam kasus korupsi menjadi salah satu faktor maraknya tindak pidana tersebut. Sanksi yang diterapkan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat.
Akan berbeda jika persoalan ini dipandang dengan perspektif Islam. Islam menempatkan jabatan sebagai amanah yang wajib ditunaikan. Institusi Khilafah pun akan mencegah tindak korupsi dalam berbagai aspek, mulai dari sistem politik hingga sistem pendidikan.
Normalisasi korupsi di tengah masyarakat juga dipengaruhi oleh paradigma berpikir kapitalis sekuler yang hanya berorientasi pada materi sehingga tidak menempatkan jabatan sebagai amanah dan tanggung jawab yang tidak boleh dianggap ringan. Paradigma tersebut harus diubah menjadi paradigma berpikir Islam yang menjadikan rida Allah semata sebagai orientasi.
Paradigma tersebut akan membentuk individu berkepribadian Islam yang memahami arti amanah dan tanggung jawab sehingga tindak korupsi berkurang atau bahkan lenyap. Namun, hal tersebut tidak akan dapat diraih kecuali dengan adanya Daulah Khilafah yang menanamkan paradigma Islam di tengah masyarakat. Menegakkan Khilafah merupakan kewajiban. Hal itu hanya dapat diraih melalui persatuan umat Islam dari seluruh belahan dunia. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Hana Mufidah
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 0
















