Tinta Media – Meskipun kata khilafah dan perintah menegakkannya tidak ada di dalam Al-Qur’an, Pengasuh Majelis Taklim Bengkel Panahan Ustaz Su’ud menilai bukan berarti penegakan khilafah menjadi tidak wajib.
Menurutnya, jika hanya merujuk kepada Al-Qur’an untuk mendapatkan sebuah hukum, maka itu akan bisa mengantarkan pelakunya kepada kesesatan. “Sebab yang menjadi sumber hukum itu bukan hanya Al-Qur’an, melainkan ada Sunnah, ijma’ sahabat, dan qiyas syar’i,” tegas Ustaz Su’ud.
Di dalam Al-Qur’an juga tidak disebutkan secara rinci terkait berapa rakaat umat muslim harus sholat, lanjut Ustaz Su’ud, namun bukan berarti sholat tidak wajib.
“Jadi, jika ada yang mengatakan khilafah itu tidak wajib itu telah menunjukkan kurangnya referensi-referensi yang dimiliki, sehingga mereka mengatakan khilafah itu tidak wajib,” pungkasnya.[] Wafi
![]()
Views: 10

















