Tinta Media – Bekasi kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasi kemajuan, melainkan maraknya kriminalitas yang mengikis rasa aman warganya. Dua insiden baru-baru ini cukup menggugah, yaitu penipuan jual beli Vespa fiktif di kawasan Rawalumbu dan aksi maling motor yang terekam tengah menodong senjata—walau palsu—di Perumahan Wismajaya. Masing-masing menimbulkan trauma tersendiri bagi masyarakat, sekaligus menjadi cermin pahit bahwa akar kejahatan tak hanya soal moral individu, melainkan sistem yang berbolak-balik.
Duka di Rawalumbu: Penipuan yang Menguapkan Uang Sekolah
Di Rawalumbu, kisah Andree dan keluarga menjadi simbol kerapuhan harapan. Mereka tergoda janji penjual Vespa yang tampak meyakinkan hingga uang tabungan untuk sekolah anak habis dalam hitungan detik. Meski sulit mencari data langsung, laporan serupa di Bekasi menunjukkan kartu tragedi. Penipuan fiktif dapat menghabiskan uang hingga jutaan rupiah, mengguncang daya beli keluarga kecil, bahkan menunda akses pendidikan anak. (Kompas.com, 01/08/2025)
Kepedihan keluarga ini mencerminkan betapa kriminalitas keuangan, meski tak menyentuh darah, menghasilkan luka mendalam yang berdampak langsung pada masa depan generasi.
Horor di Wismajaya: Maling Motor Berani Menodong Senjata
Sementara itu, di Wismajaya, Perumahan Bekasi, rekaman kamera amatir memperlihatkan selarik horor. Pelaku pencurian motor mendekati korban sambil menodongkan benda yang mirip senjata api. Meski pistol itu ternyata mainan, tindakan itu cukup menyuntikkan rasa takut mendalam. Warga menjadi lebih waspada, khawatir keluar malam hari, bahkan khawatir saat bersosialisasi dalam lingkungan sendiri.
Aksi ini bukanlah sekadar kriminal ringan. Ia menandai, keberanian kriminal—bahkan saat membawa replika senjata—karena mereka tidak takut hukum. Ketidakmampuan sistem keamanan lokal memberikan efek jera.
Ketakutan warga yang secara psikologis melemahkan kohesi sosial.
Menelusur Akar: Ketimpangan Ekonomi dan Kegagalan Sistem
Kedua insiden tersebut bukan sekadar kisah kriminal. Ini mencerminkan kegagalan sistemis. Tekanan ekonomi menjadi pemicu nyata kriminalitas. Ketika pekerjaan terbatas, pengangguran tinggi, dan kemiskinan merajalela, individu pun terdesak untuk mencari jalan pintas, entah melalui penipuan maupun kekerasan.
Negara belum berhasil membangun sistem hukum yang responsif terhadap realitas si miskin. Hukum kerap bersikap diskriminatif, lebih tegas terhadap pelanggar miskin, tetapi longgar terhadap orang kaya atau berkuasa. Ketika kejahatan lahir atas dasar kebutuhan, hukum seharusnya membedakan antara kriminalitas oportunistik dan kriminalitas struktural. Namun nyatanya, sistem hukum kita masih kaku.
Solusi Struktural: Sinergi Pencegahan dan Penyerapan Lapangan Kerja
Menanggulangi kriminal bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menghapus penyebabnya. Di tingkat lokal, diperlukan sinergi antara pemerintah kota, perusahaan swasta, dan masyarakat untuk melakukan berbagai program seperti:
1. Mengadakan program pengawasan lingkungan (siskamling) berbasis komunitas.
2. Membuka pelatihan keterampilan dan wirausaha, agar warga punya alternatif ekonomi produktif.
3. Mendorong pelibatan dunia usaha lokal dalam absorpsi tenaga kerja.
Namun, semua itu masih bersifat parsial. Tanpa sistem yang mengutamakan kesejahteraan rakyat sebagai amanah, efeknya hanya mitigasi, bukan pencegahan akar.
Islam Kaffah: Negara sebagai Penjamin Kebutuhan Rakyat
Menurut Islam, negara wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat mencakup pangan, sandang, papan, pendidikan, keamanan, dan kesehatan secara langsung, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar yang rentan spekulasi dan monopoli. Negara tidak boleh menjadi penonton dalam kebutuhan rakyat. Ia adalah pelayan utama yang memastikan akses kepada kebutuhan nyata.
Distribusi kekayaan pun harus adil. Islam melarang praktik riba, monopoli, dan kepemilikan zalim yang menumpuk kekayaan di tangan segelintir orang. Bila negara mengelola sumber daya alam dan industri secara mandiri dan berorientasi pada kemaslahatan—bukan profit—lapangan kerja terbuka luas dan warga tidak terpaksa mengambil jalan kriminal ketika tidak ada pilihan produktif.
Zakat dan Baitulmal: Sistem Penyangga Sosial Terstruktur
Islam menyediakan instrumen sosial-ekonomi seperti zakat dan baitulmal untuk membantu fakir miskin secara sistematis. Bukan sekadar sedekah parsial, tetapi zakat yang dikumpulkan dan digalakkan negara menjadi jaring pengaman sosial. Uang zakat dikelola sesuai kebutuhan rakyat miskin sehingga keluarga seperti Andree bisa dibantu agar anaknya tetap sekolah, tanpa harus meminta-minta atau terjerumus karena nafsu.
Baitulmal adalah institusi keuangan publik Islam yang mengelola harta umum. Dengan baitulmal, negara memiliki dana cadangan dari hasil pengelolaan sumber daya alam dan pajak adil (seperti kharaj dan jizyah ) yang digunakan untuk proyek sosial, termasuk subsidi pendidikan, kesehatan, dan insentif ekonomi produktif.
Hukum dan Pembinaan: Cegah Residivisme, Hindari Stigma
Keterbatasan sistem hukum saat ini juga terlihat dari pendekatan represif terhadap pelaku kriminal. Hukuman sering kali bersifat penjeraan saja, dipenjara lalu dilepas tanpa pembinaan. Hasilnya? Residivisme tinggi karena pelaku tidak dibekali keterampilan untuk kembali ke masyarakat secara produktif.
Dalam sistem Islam, hukuman disertai pembinaan integral. Sang pelaku dikenakan sanksi, tetapi juga dibantu belajar keterampilan atau diserap dalam usaha produktif negara. Tujuannya bukan balas dendam, tetapi rehabilitasi sosial agar tidak mengulang kesalahan.
Mewujudkan Sistem Islam Kaffah: Tanggung Jawab Kolektif
Kesimpulannya, kasus penipuan Rawalumbu dan maling motor Wismajaya menyorot satu kenyataan. Tanpa sistem yang menjunjung hak ekonomi rakyat, kejahatan bersemi. Hukum saja tidak cukup meredam, jika akar masalah, seperti kemiskinan dan ketidakadilan tidak disentuh.
Dalam hal ini, Islam kaffah menawarkan solusi menyeluruh, yaitu:
1. Kebutuhan dasar dijamin oleh negara, bukan pasar.
2. Distribusi kekayaan adil, tanpa praktik riba dan monopoli.
3. Lapangan kerja dibangun oleh negara melalui pengelolaan industri strategis.
4. Zakat dan baitulmal menciptakan sistem kesejahteraan sosial.
5. Hukum yang menyertakan pembinaan mencegah residivisme.
Perlu perjuangan ideologis dan politik panjang untuk mewujudkan ini. Namun, momentum seperti keresahan warga Bekasi bisa menjadi awal kesadaran bahwa sistem kita belum memihak rakyat. Ketika sistem gagal, kriminalitas tumbuh. Ketika kriminalitas tumbuh, rakyat semakin tertindas. Wallahualam bissawab.
Oleh: Munawaroh Artiningsih
Sahabat Tinta Media
Views: 28
















