Koruptor Mengadili Koruptor? Akhiri Sistem Rusak dengan Khilafah Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Korupsi kembali menjadi sorotan publik. Ironisnya, kali ini dugaan korupsi menyeret sosok yang selama ini dikenal berada di garda depan penegakan hukum. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika aparat penegak hukum saja diduga terjerat korupsi, kepada siapa lagi rakyat harus menaruh harapan untuk memperoleh keadilan?

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dibangun di atas integritas. Namun, kepercayaan itu akan runtuh ketika muncul dugaan bahwa hukum dapat dipermainkan oleh mereka yang justru diberi amanah untuk menegakkannya. Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut individu, melainkan menunjukkan adanya masalah yang lebih mendasar dalam tata kelola penegakan hukum.

Sejumlah fakta menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini. Dilansir dari pontianakpost.jawapos.com (12/7/2026), muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Desakan tersebut muncul karena dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan apabila perkara ditangani oleh institusi yang sama.

Pada 15 Juli 2026, Mahfud MD menyebut perkara tersebut sebagai “gempa bumi hukum” karena melibatkan pejabat yang selama ini menangani berbagai perkara korupsi besar. Pada hari yang sama, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) juga meminta Presiden menginstruksikan KPK untuk mengambil alih perkara tersebut agar proses hukum berlangsung secara independen dan transparan (Warta Ekonomi dan RMOL Jatim, 15/7/2026).

Dalam pandangan Islam, kasus seperti ini bukan sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan kepada seorang pejabat. Jabatan dalam Islam bukanlah sarana mencari keuntungan pribadi, melainkan tanggung jawab yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Sebagaimana firman Allah Swt., “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS Al-Baqarah: 188)

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Allah melaknat penyuap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)

Ayat dan hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam memandang korupsi sebagai dosa besar yang merusak kehidupan masyarakat. Dampaknya bukan hanya kerugian materi bagi negara, tetapi juga hilangnya keadilan, rusaknya pelayanan publik, serta pudarnya kepercayaan rakyat terhadap pemimpin dan aparat negara.

Lebih jauh lagi, maraknya korupsi menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan sekadar lemahnya pengawasan atau kurang beratnya hukuman. Korupsi terus berulang karena sistem yang ada belum mampu membentuk pribadi yang bertakwa sekaligus menghadirkan mekanisme pengawasan yang benar-benar efektif. Selama ukuran keberhasilan lebih didominasi oleh kepentingan materi, kekuasaan, dan keuntungan politik, selalu ada peluang bagi penyalahgunaan jabatan.

Islam menawarkan penyelesaian yang lebih mendasar. Pertama, membangun ketakwaan individu sehingga setiap pejabat menyadari bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa. Kedua, menerapkan sistem pemerintahan yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam seluruh aspek kehidupan sehingga hukum tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun ekonomi. Ketiga, menegakkan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa keadilan dalam Islam berlaku sama bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun hubungan keluarga.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku atau memperbaiki prosedur birokrasi. Yang dibutuhkan adalah perubahan yang lebih mendasar, yaitu menghadirkan sistem kehidupan yang menjadikan syariat Islam sebagai aturan dalam penyelenggaraan negara secara kafah di bawah kepemimpinan Khilafah. Dengan demikian, amanah benar-benar terjaga, hukum ditegakkan secara adil, dan korupsi dapat dicegah dari akarnya, bukan sekadar ditindak setelah terjadi. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Deny Haryanto
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA