Tinta Media – Dunia maya belum lama ini dikejutkan oleh unggahan edukasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) mengenai perspektif modern terhadap homoseksualitas. Konten tersebut memuat hasil studi American Psychological Association (APA) tahun 2008 yang menyatakan tidak adanya riset ilmiah yang memvalidasi homoseksualitas sebagai kelainan mental. Meski infografis itu telah diturunkan dari akun Instagram resmi mereka, tangkapan layar konten tersebut telanjur tersebar luas dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Merespons polemik yang kian memanas, Universitas Indonesia (UI) segera mengambil sikap untuk meluruskan persepsi publik. Pihak kampus mengklarifikasi bahwa unggahan tersebut murni merupakan bagian dari dinamika diskusi ilmiah di kalangan mahasiswa, bukan representasi sikap resmi UI sebagai institusi pendidikan. UI juga menegaskan tidak memfasilitasi kampanye gaya hidup tertentu, tetapi tetap berkomitmen menjamin keamanan seluruh warga kampus dari segala bentuk intimidasi maupun persekusi di lingkungan kampus (detik.com, 3/7/2026).
Eskalasi isu yang bermula dari lingkungan kampus kemudian memicu respons yang lebih luas di tingkat nasional. Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengambil langkah dengan merumuskan Naskah Akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT agar dapat didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa langkah tersebut perlu segera diambil karena seruan moral semata dinilai tidak lagi efektif untuk membendung fenomena penyimpangan seksual yang semakin berani dipertontonkan di ruang publik. Sanksi hukum positif dipandang sebagai solusi untuk menghentikan meluasnya fenomena tersebut (mui.or.id, 28/6/2026).
Jika ditelaah lebih dalam, polemik ini mencerminkan benturan dua sudut pandang yang sangat tajam di tengah masyarakat. Secara fitrah, manusia diciptakan berpasang-pasangan, yaitu laki-laki dan perempuan, untuk melestarikan keturunan. Sudut pandang ini berpijak pada nilai-nilai ketuhanan dan hukum alam yang objektif. Oleh karena itu, hubungan sesama jenis dipandang sebagai bentuk penyimpangan karena bertentangan dengan tujuan dasar penciptaan manusia serta merusak moral peradaban.
Sudut pandang tersebut bertolak belakang dengan doktrin hak asasi manusia (HAM) modern yang berlandaskan paham kebebasan individu (liberalisme). Dalam perspektif ini, kebenaran dipandang bersifat subjektif sehingga orientasi seksual dianggap sebagai hak pribadi yang bebas diekspresikan. Akibatnya, alih-alih dipandang sebagai penyimpangan, fenomena tersebut justru ditempatkan sebagai bagian dari keragaman identitas manusia yang wajib dihormati dan dilindungi oleh hukum. Hal ini sejalan dengan gagasan HAM yang menitikberatkan pada pemenuhan kebebasan individu tanpa batasan nilai agama.
Mengapa narasi HAM global berjalan beriringan dengan normalisasi LGBT? Jawabannya terletak pada sistem kapitalisme-sekularisme yang melahirkan konsep HAM tersebut. Atas nama kebebasan individu, sistem ini membuka jalan bagi legalisasi hubungan sesama jenis. Akibatnya, ancaman kerusakan moral diperkirakan akan terus meluas tanpa mengenal batas wilayah, baik di negara yang telah melegalkannya maupun di negara yang secara hukum menolaknya, tetapi tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip HAM global.
Melihat arus liberalisasi yang makin masif, penyelesaian persoalan ini tidak dapat bertumpu pada kebijakan yang parsial atau setengah-setengah, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh melalui tatanan yang sistematis. Islam menawarkan jalan keluar yang bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama, mengembalikan manusia pada fitrah penciptaan. Islam memandang bahwa manusia diciptakan dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan, yang ditetapkan untuk saling berpasangan. Karena itu, anggapan bahwa LGBT merupakan fitrah bawaan sejak lahir yang tidak boleh dilarang dipandang sebagai kekeliruan. Solusi harus dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga, dengan menanamkan akidah yang kuat. Anak-anak dan generasi muda harus dibimbing agar tumbuh sesuai kodrat dan naluri aslinya (gharizah an-nau’), yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan keturunan melalui pernikahan yang sah.
Kedua, ketegasan hukum melalui sanksi pidana (jinayat). Islam tidak memandang aktivitas LGBT sekadar sebagai pelanggaran moral pribadi, tetapi juga sebagai bentuk tindak pidana (jinayat) dan termasuk kategori dosa besar (kaba’ir). Merujuk pada kisah kaum Nabi Luth a.s. yang diazab akibat perilaku tersebut, syariat Islam menetapkan sistem sanksi (uqubat) yang sangat tegas bagi pelaku hubungan sesama jenis, termasuk hukuman mati. Ketegasan hukum ini berfungsi sebagai upaya pencegahan (zawajir) sekaligus memberikan efek jera agar masyarakat terjaga dari kerusakan moral.
Ketiga, peran negara dalam menerapkan sistem secara menyeluruh. Peran negara menjadi kunci utama dari seluruh solusi tersebut. Menghadapi arus liberalisasi global yang begitu deras tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran moral individu atau aturan hukum yang bersifat parsial. Persoalan ini dipandang hanya dapat diselesaikan hingga ke akarnya apabila negara menerapkan sistem Islam secara kafah. Dengan sistem sosial Islam, berbagai bentuk publikasi, promosi, maupun kampanye terbuka yang mendukung perilaku tersebut di ruang publik akan ditutup.
Kesimpulan
Ketika perdebatan antara ide HAM yang berlandaskan liberalisme dan fitrah kemanusiaan semakin tajam, Islam hadir membawa sistem perlindungan yang menyeluruh. Perlindungan yang diberikan tidak berhenti pada pembinaan keimanan individu atau nasihat moral dalam keluarga. Islam mewujudkannya melalui sinergi antara kesadaran personal dan ketegasan sistem negara. Kepastian hukum inilah yang menjadi penopang agar peradaban tetap kokoh, tidak terombang-ambing oleh arus tren global, serta tetap berada pada jalur fitrah penciptaan. Melalui tatanan yang menyeluruh, eksistensi, martabat, dan masa depan generasi mendatang diharapkan dapat terjaga dari krisis moral global yang destruktif.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Cicik Herlina Y., M.Si.
(Akademisi)
![]()
Views: 3
















