Tinta Media – Korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit kronis yang menghambat kemajuan bangsa. Dari tingkat desa hingga pusat pemerintahan, praktik korupsi makin merajalela dalam berbagai bentuk, seperti suap, penggelapan dana, dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus-kasus besar yang sering melibatkan para pejabat tinggi dan politisi terus terungkap, tetapi hukuman yang terlampau ringan serta banyaknya celah hukum membuat koruptor tetap beraksi tanpa jera. Di negeri ini, korupsi tumbuh subur sebagai parasit yang merongrong keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Diakui, korupsi di tanah air kian mengkhawatirkan. Kenyataan menunjukkan bahwa adanya keinginan untuk mengupayakan pemberantasan korupsi tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Seperti pembentukan KPK, yang kemudian tidak tampak adanya perubahan di bidang hukum, malah semakin parah keadaannya.
Penerapan sistem kapitalisme yang hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya, telah banyak membuka peluang terjadinya korupsi secara sistemik di berbagai bidang dan tingkat jabatan. Negara juga memberikan kesempatan luas untuk para pemilik modal dalam pengelolaan SDA (sumber daya alam) dan proyek-proyek potensial lainnya. Apalagi, ada wacana yang sempat dilemparkan oleh petinggi di negeri ini ke umum bahwa koruptor akan dimaafkan asalkan bersedia insaf. Hal ini mengisyaratkan kalau pemberantasan korupsi hanya sekadar wacana belaka.
Di sistem demokrasi saat ini, kekuasaan ada di tangan rakyat. Kondisi ini banyak menciptakan kesempatan bagi para oligarki untuk memberikan modal kepada para pejabat ataupun wakil rakyat, agar mereka bisa maju dan memenangkan pemilihan. Sehingga, nanti tatkala menang, mereka merasa memiliki utang budi kepada oligarki. Hal ini otomatis membuat mereka tunduk dan patuh pada pemilik modal tersebut.
Pemimpin, pejabat, dan wakil rakyat ketika sudah mendapatkan jabatan, maka akan membuat aturan dan regulasi yang pro kepada pemilik modal, karena memuluskan jalan mereka dalam mendapatkan jabatan, yang seharusnya keputusan itu berpihak kepada rakyat. Maka, posisi pejabat sebagai pelayan rakyat akan sulit didapatkan.
Para pejabat yang berwenang dengan bebas mengobrak-abrik hukum agar bisa disesuaikan dengan keinginan dan kepentingan oligarki. Pada kenyataannya, banyak kebijakan yang membuat rakyat sengsara. Negara lemah di hadapan para oligarki, sehingga rakyat lagi yang menjadi korban.
Pejabat, setelah mendapatkan jabatan, mereka akan berusaha dengan berbagai cara untuk mengembalikan modal yang sudah banyak dikeluarkan tatkala proses pemilu.
Demikian parahnya fenomena kasus korupsi di sistem kapitalisme yang menjunjung keuntungan di atas segalanya ini. Sungguh ironis, menjanjikan kompetisi yang sehat, tetapi kenyatannya justru melahirkan monopoli dan kartel yang membunuh usaha kecil.
Ini berbeda halnya dengan sistem Islam yang begitu sempurna karena memelihara semua kepentingan dan urusan rakyat, serta mewujudkan masyarakat Islam. Islam mampu menutup celah-celah adanya korupsi, bahkan memungkinkan korupsi menjadi nol. Ini karena adanya mekanisme politik Islam itu sendiri. Regulasi dalam sistem Islam sangat mudah dan sederhana, jauh dari kata mahal dan mewah. Jadi, tidak ada pemborosan anggaran.
Kepemimpinan Islam bersifat tunggal dengan pengangkatan dan pencopotan pejabat menjadi wewenang khalifah/pemimpin kaum muslimin. Dengan konsep ini, tidak akan ada persekongkolan upaya untuk mengembalikan modal yang sudah banyak dikeluarkan untuk proses pemilihan kepada cukong politik. Hal inilah yang bisa menghindari adanya korupsi.
Perekrutan pegawai negara wajib berdasarkan profesionalitas dan integritas, bukan berlandaskan relasi, nepotisme ataupun balas budi. Selanjutnya, pegawai negara haruslah memiliki kapabilitas dan kepribadian Islam (_bersyakhsiyah Islamiyah_), yaitu berpikir dan bersikap sesuai dengan syariat Islam.
Rasulullah saw. bersabda, “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR Bukhari)
Agar bisa mendapatkan kriteria pegawai, pemimpin menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan untuk membentuk generasi yang kepribadian Islam, sehingga semua generasi akan mampu mengendalikan diri dari kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya, seperti tidak amanah sewaktu menjabat, korupsi, dan sebagainya.
Negara wajib memberikan gaji serta fasilitas yang layak kepada pegawainya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah,
“Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tak punya rumah, hendaknya dia mengambil rumah. Kalau tak punya istri, hendaknya dia menikah. Kalau tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad).
Karena itu, Islam menerapkan peraturan bahwasanya di masa jabatan haram bagi mereka menerima suap atau hadiah.
Ini berdasarkan hadis Rasulullah, yang artinya,
“Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR Ahmad)
Islam memililiki cara yang unik untuk menyelidiki para pegawainya, yaitu negara akan melakukan perhitungan kekayaan bagi pegawai negara pada masa awal dan akhir jabatan, serta melakukan pembuktian jika ditemukan pertambahan harta yang dirasa tidak wajar. Setelah diterapkan aturan ini, jikalau masih ada yang melakukan korupsi, maka negara akan memberikan sanksi uqubat.
Jadi, hukuman bagi para koruptor yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim. Hukumannya dari yang paling ringan sampai berat, seperti nasihat, teguran, sampai hukuman mati. Berat dan ringannya hukuman akan disesuikan dengan kadar kejahatannya.
Ukubat bersifat jawabir (menebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah agar masyarakat tidak akan melakukan hal yang sama). Sementara harta hasil korupsi menjadi harta ghulul, harta yang akan diambil negara, akan dimasukan ke dalam pos pemilikan negara di dalam baitul maal. Selanjutnya, ada kontrol masyarakat yang selalu melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, di tengah-tengah kehidupan mereka. Sehingga bisa dilihat, tidak ada sedikit pun celah kecurangan di dalam masyarakat. Beginilah yang seharusnya diambil tatkala akan menyelesaikan masalah badai korupsi agar tuntas sampai ke akar-akarnya. Wallahu a’lam bishawab.
Oleh: Rahmayanti
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 9
















