Tinta Media – Pendidikan merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara untuk seluruh warga negara. Namun, faktanya hari ini biaya kuliah makin meningkat lantaran subsidi negara yang semakin menyusut, sehingga menyebabkan banyak mahasiswa putus kuliah.
Di tengah penambahan daya tampung mahasiswa, sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) mengalami tekanan keuangan, ditambah menurunnya alokasi dana dari negara. Menyusutnya subsidi dari negara selama satu dekade terakhir berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada uang kuliah yang ditanggung mahasiswa. Seperti Universitas Gadjah Mada, rasio pendapatan akademik terhadap total pendapatan, yaitu pendapatan dari pemerintah dan pendapatan dari proses akademik, meningkat dari 49 persen pada 2015 menjadi 68 persen pada 2024. Kemudian, Universitas Indonesia (UI) mencatat rasio tertinggi secara konsisten, dari 70 persen pada 2015 menjadi 77 persen pada 2024 (Kompas, 17/5/2026).
Hal ini berdampak pada banyaknya mahasiswa putus kuliah. Berdasarkan laporan Kemdiktisaintek, Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia hingga 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024.
Menurut data laporan, angka putus kuliah terbanyak ada pada jenjang sarjana di hampir semua jurusan, mulai dari ekonomi, teknik, sosial, hingga pendidikan (Detik.com). Minimnya subsidi pendidikan tinggi oleh negara berdampak pada tingginya biaya kuliah. Faktor biaya yang mahal membuat rakyat kesulitan untuk kuliah. Akibatnya, angka putus kuliah semakin meningkat. Pemasukan kampus berasal dari UKT, namun liberalisasi menjadikan mahasiswa membiayai dirinya sendiri.
Buruknya sistem kapitalisme menjadikan pendidikan sebagai komoditas sehingga pendidikan diperjualbelikan, ditambah peran negara yang hanya sebagai regulator. Alih-alih memberikan pendidikan secara gratis, negara malah mengurangi subsidi pendidikan.
Dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan pokok yang wajib dijamin oleh negara. Maka, negara berkewajiban menyediakan pendidikan bagi seluruh rakyat secara gratis atau biayanya ditanggung oleh negara. Tidak boleh ada rakyat yang terhalang memperoleh pendidikan karena kemiskinan, apalagi sampai putus kuliah.
Pendidikan adalah faktor penting untuk kemajuan masyarakat, dan pendidikan tinggi merupakan hal yang penting untuk membentuk generasi yang saleh serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan yang bermanfaat bagi umat. Dalam Islam, peran negara sebagai raa’in tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai komoditas bisnis yang membuat rakyat kesulitan mendapatkan pendidikan tinggi karena faktor biaya.
Pendidikan tidak hanya untuk kalangan tertentu, tetapi menjadi hak seluruh warga negara. Akses pendidikan akan merata ke seluruh wilayah. Untuk dana pendidikan, negara akan mengambilnya dari baitulmal (kas negara) yang memiliki banyak sumber, bukan dibebankan kepada rakyat.
Dalam negara Islam, sekolah atau kampus swasta diberikan secara gratis seperti kampus negeri, dan kurikulumnya harus sama dengan sekolah atau kampus negeri. Karena menuntut ilmu adalah bagian dari kewajiban setiap muslim, maka negara saat ini seharusnya menjamin pendidikan secara gratis, baik di swasta maupun negeri, agar hak rakyat terpenuhi dan mahasiswa putus kuliah tidak akan terjadi.[]
Oleh: Nasiroh
Aktivis Muslimah
![]()
Views: 21
















