Tinta Media – Sepanjang 2024, ada berbagi kasus pelecehan terhadap anak yang melibatkan institusi pendidikan. Belum hilang dari ingatan, video syur viral antara oknum guru dan murid yang sempat jadi pembahasan hangat di tengah masyarakat. Akibat dari video viral tersebut, oknum guru DH (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pemeran siswi berada di bawah bimbingan psikolog, karena status siswi masih di bawah umur dan juga korban.
Di dalam adegan video tersebut, tampaknya peran siswi wanita itu sama sekali tidak ada unsur keberatan, sehingga muncul banyak spekulasi di kalangan netizen. Jika diamati dan diambil garis besar, netizen terbagi menjadi 2 pendapat. Yang pertama, mengaggap bahwa keduanya suka sama suka. Pendapat kedua beranggapan bahwa pemeran siswi merupakan korban child grooming, terlebih latar belakang sosok siswi yang yatim piatu.
Kasus lainnya adalah terkuaknya pelecehan seksual pada anak-anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang. Pelecehan tersebut telah terjadi bertahun-tahun. Bahkan, pelakakunya adalah korban yang dulunya mengalami pelecehan seksual juga di tempat tersebut. (news.detik.com, 10/12/24)
Berlangsungnya pelecehan dalam waktu yang lama atau bahkan korbannya tidak merasa menjadi korban sering kali dihubungkan dengan praktik child grooming. Menurut artikel Educational and psychological conference in the 4.0 era 2020, child grooming merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan anak atau remaja, sehingga mereka dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka. Grooming ini biasanya dilakukan oleh pedofil terhadapat anak yang menjadi target mereka.
Sedangkan menurut tim medis Siloam Hospital, child grooming adalah tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa untuk membangun hubungan, kepercayaan, serta kontrol atas seorang anak atau remaja yang bertujuan untuk mengeksploitasi mereka secara fisik, emosional, hingga seksual. Dalam hal ini, pelaku child grooming juga bisa mengisolasi atau bahkan menganiaya korban.
Jadi, kesimpulannya adalah child grooming merupakan salah satu perangkap predator anak untuk tujuan membuat si anak nyaman, memberikan kepercayaan dan terikat secara emosional, sehingga si anak mudah untuk diexploitasi dalam konotasi negatif. Dapat disimpulkan juga bahwa child grooming ini sangat berbahaya, karena si anak dimanipulasi. Dipermukaan baik baik saja, tetapi di balik itu sangat mengerikan.
Child grooming berpotensi terjadi dilihat dari dua sudut pandang. Sudut pandang korban yang tidak memiliki nilai diri postif sehingga mudah dimanipulasi. Semua berakar kepada pola pikir lurus yang harusnya dibangun sejak masih belia. konsep diri positif ini berakar pada akidah yang benar, yakni akidah Islam. Konsep diri ini juga sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan dan pengasuhan oleh orang tua, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Sudut pandang lainnya, yaitu pelaku yang kurang iman dan tidak paham syariat Allah SWT. Selain itu, hukum yang tidak tegas terhadap pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan membuat pelaku tidak jera dan mudah mengulangi lagi perbuatannya.
Cara Mencegah Child Grooming
Pencegahan child grooming merupakan tanggung jawab orang tua, pendidik, serta orang dewasa di sekitar anak. Orang tua harus mengenali tanda-tanda child grooming melalui mekanisme pengasuhan sesuai ketetapan syariat, yakni dengan menjaga stabilitas rumah tangga sebagai unit terkecil masyarakat, juga menjaga keberadaan ibu di dalam rumah.
Selain itu, negara perlu mengedukasi anak terkait hubungan yang sehat dengan orang lain dan menyadari tanda-tanda bahayanya, terutama yang sudah menjurus kepada child grooming. Sebenarnya, edukasi itu bisa dilakukan dengan mematuhi syariat berkaitan dengan sistem pergaulan dalam Islam.
Adapun peran dunia pendidikan terutama sekolah adalah melaksanakan fungsi pendidikan, yakni membentuk kepribadian Islam pada diri siswa. Pemahaman yang utuh tentang syariat Allah akan membentuk generasi muda yang berprinsip dan tidak mudah diperdaya, apalagi dalam hal kemaksiatan.
Tidak kalah penting adalah peran pemerintah. Sistem pendidikan yang bersyaksiyah Islam, penerapan sistem pergaulan Islam, pelaksanaan sistem ekonomi dan sistem sanksi yang tegas, serta sistem politik yang stabil akan menjamin terpenuhinya kebutuhan keamanan terhadap anak. Peran ini tidak akan muncul di masa sistem kaptalisme seperti saat ini. Perlindungan terhadap anak akan bisa dipenuhi jika negara menerapkan syariat Allah secara sempurna.
Oleh: Ingga Rolin Amd.Li
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 19
















