Ibadah Haji Pelik dan Penuh Intrik dalam Sistem Kapitalisme Sekuler

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk. La syarika laka.

Jutaan kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia berkumpul di Tanah Suci, menggemakan kalimat talbiyah, mempersembahkan ibadah haji yang agung ke hadapan Sang Maha Pencipta. Pada hari itu, tidak ada kebanggaan selain mendapatkan gelar sebagai tamu-tamu Allah.

Ironisnya, kisruh penyelanggaraan haji di negeri ini seakan tak pernah usai. Kualitas layanan bukannya meningkat, justru mengalami penurunan yang makin memprihatinkan.

Melansir dari laman republika.co.id (2/6/2025), beberapa calon jamaah haji reguler asal Bandung, Heri Risdyanto bin Warimin bersama istri dan kedua orang tuanya tiba-tiba dibatalkan secara sepihak, meski seluruh dokumen lengkap dan valid. Menurut Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, status visa Heri berubah karena ada pihak yang membatalkan dan mengubah datanya.

Dalam kasus lain, sebanyak 49 orang terdiri dari 18 warga lokal dan 31 warga asing termasuk warga negara Indonesia ditangkap lantaran mengangkut 197 jamaah haji tanpa izin resmi. (beritasatu.com, 7/6/2025).

Makin Pelik

Haji merupakan salah satu ibadah yang sangat sakral dan hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun oleh jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia. Maka, momen ini seharusnya diurus oleh negara secara optimal, serius, teliti, dan penuh tanggung jawab sehingga dalam penyelenggaraan ibadah haji tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Namun faktanya, perubahan dan ketatnya aturan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi dalam ibadah haji tahun ini makin menambah pelik, sehingga umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji merasa kesulitan, seperti keharusan memiliki kartu nusuk yang berfungsi sebagai tanda pengenal resmi untuk mendapatkan akses ke wilayah Mekah dan Masjidil Haram.

Sayangnya, ibadah haji hanya dipandang sebagai urusan administratif dan tidak dimaknai sebagai kewajiban negara dalam melayani urusan agama rakyat secara keseluruhan, sehingga kekacauan demi kekacauan akan terus berulang. Bahkan, sistem pengelolaan haji lebih mengedepankan aspek bisnis, profit, dan birokrasi yang berbelit. Pelayanan yang seharusnya menjadi amanah justru berubah menjadi beban.

Penuh Intrik

Sungguh memprihatinkan, kisruh yang masih terus berulang mencerminkan lemahnya perencanaan, koordinasi, dan eksekusi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik dari negara asal jemaah maupun dari pihak penyelenggara di Arab Saudi. Dalam hal ini, negara sebagai pihak yang wajib menjamin kelancaran ibadah umat, justru terkesan abai dan tidak sigap dalam menghadapi persoalan-persoalan teknis yang sudah seharusnya bisa diantisipasi.

Jika kita telusuri, semua kekisruhan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya terletak pada teknis atau perubahan aturan. Akan tetapi, hal yang paling mendasar adalah bagaimana paradigma pengurusan haji selama ini dijalankan di negeri ini.

Sejatinya, akar persoalan ini berpangkal dari kapitalisasi ibadah haji serta lepasnya tanggung jawab negara dalam mengurusnya sebagai bagian dari pelayanan kepada rakyat. Maka tak heran, ibadah yang semestinya menjadi momen suci dan penuh kekhusukan justru terjerat dalam sistem komersialisasi. Alhasil, biaya pun terus melonjak, tetapi pelayanan tidak sebanding, malah muncul berbagai skema visa non-reguler yang rawan penyalahgunaan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Semua ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme tidak layak mengatur umat Islam.

Mekanisme Haji dalam Sistem Islam

Allah telah mewajibkan kepada setiap muslim untuk menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima dan memiliki kemampuan, baik secara fisik, finansial, maupun keamanan perjalanan. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Ali- Imran: 97,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُلْ بَيْتِ مَنِ اسْتَطَعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”

Kewajiban ini mengisyaratkan bahwa haji bukan sekadar ibadah ritual individual, tetapi menyangkut urusan publik yang memerlukan pengaturan sistemik dari negara. Maka, sudah seharusnya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan dengan profesional, amanah, dan memudahkan umat dalam menjalankannya sebagaimana yang telah terjadi pada masa Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Ia memberikan perhatian besar dalam urusan haji dan menunjuk lajnah khusus untuk memonitor dan memperhatikan semua urusan jamaah haji di wilayah-wilayah Islam, serta menginstruksikan kepada wali (gubernur) di berbagai wilayah untuk memenuhi kebutuhan para jamaah, memastikan keamanan dan keselamatan para jemaah, serta menyiapkan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi para tamu Allah sebagai bentuk pemuliaan terhadap ibadah haji. Ini karena dalam Islam, kedudukan kepala negara (khalifah) adalah sebagai raa ‘in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung).

Tak hanya itu, kemudahan berhaji didukung dengan penerapan sistem ekonomi, keuangan, dan monitor Islam secara menyeluruh, serta memiliki sistem dana yang kuat dan stabil. Dana tersebut bisa diperoleh dari kharaj, jizyah, fa’i ghanimah, zakat, dan kepemilikan umum yang dikelola negara yang semuanya masuk ke dalam kas negara (Baitulmal) sehingga negara memiliki kemampuan maksimal untuk menyelenggarakan haji dengan layanan terbaik tanpa membebani rakyat atau bergantung pada pihak swasta.
Demikianlah, penerapan syariat Islam kafah di bawah institusi Khilafah mampu mewujudkan penyelenggaraan haji yang terjangkau, aman, dan nyaman.

 

Oleh: Mutiara Aini

Sahabat Tinta Media

Views: 23

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA