Tinta Media – Berbagai kebijakan dan pernyataan dari pejabat publik di Indonesia mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara pengakuan terhadap dampak negatif penggunaan gadget dan minimnya langkah konkret yang dilakukan untuk mengatasinya.
Sebagai contoh, meskipun Kementerian Kesehatan telah mengidentifikasi bahwa penggunaan gadget secara berlebihan dapat menimbulkan gangguan bicara, kecemasan, serta depresi pada anak-anak, imbauan untuk membatasi penggunaan tersebut masih terbatas pada wacana tanpa dukungan regulasi yang mengikat.
Hal serupa juga tampak pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang menyerukan pentingnya literasi digital dan kewaspadaan terhadap kebiasaan “mindless scrolling” yang mengganggu komunikasi dalam keluarga. Namun, seruan tersebut belum disertai kebijakan yang sistematis dan terstruktur untuk memastikan penerapannya secara nyata di masyarakat.
Sementara itu, kebijakan pemerintah yang mengatur ruang digital seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penanggulangan konten pornografi umumnya disusun berdasarkan pendekatan moral yang bersifat umum. Sayangnya, regulasi tersebut belum disertai dengan peraturan yang secara rinci dan tegas mengawasi maraknya konten negatif yang dapat diakses anak-anak melalui perangkat digital, seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan.
Meskipun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung konten negatif, upaya tersebut masih belum cukup untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat. Hal ini disebabkan karena pendekatan yang diambil dianggap terlalu bersifat prosedural dan administratif, serta belum secara menyeluruh menjawab kebutuhan riil dalam melindungi moral publik dari dampak buruk ruang digital.
Dalam Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agama, akhlak, dan kehidupan masyarakat dari segala bentuk kerusakan. Ketika pemerintah menyadari adanya bahaya yang ditimbulkan oleh gadget terhadap moral anak-anak dan remaja—seperti kecanduan, gangguan bicara, kecemasan, bahkan depresi namun hanya merespons dengan seruan atau wacana tanpa kebijakan ketika tidak dibarengi dengan langkah tegas, maka hal itu menunjukkan kelalaian dalam menunaikan amanah kepemimpinan yang dituntut dalam Islam menjalankan amanah kepemimpinan.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam konteks ini, negara wajib hadir secara aktif untuk mencegah penyebaran kerusakan moral yang kian meluas melalui media digital.
Dalam Hukum Islam sangat tegas dalam menjaga maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan utama syariat), yang mencakup perlindungan terhadap agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Gadget yang tidak diawasi dengan baik dapat merusak tiga dari lima tujuan syariat tersebut: merusak akal (dengan kecanduan dan konten yang menyimpang), merusak keturunan (dengan akses mudah ke pornografi), dan merusak agama (dengan mengalihkan perhatian dari ibadah dan nilai-nilai Islam). Maka, pembiaran terhadap perangkat digital tanpa regulasi yang jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap maqāṣid syarī‘ah.
Pemerintah juga memiliki kewajiban hisbah—yakni pengawasan terhadap moral publik dan pelaksanaan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial. Ketika regulasi seperti UU ITE dan kebijakan penanganan pornografi hanya dibangun berdasarkan narasi moral umum tanpa kontrol yang efektif terhadap konten negatif yang dikonsumsi anak-anak, maka upaya tersebut belum memenuhi prinsip hisbah dalam Islam. Tindakan seperti pemblokiran situs tanpa sistem pendidikan akhlak dan pendampingan media hanyalah solusi administratif yang tidak menyentuh akar masalah. Islam menuntut kebijakan yang bersifat struktural, edukatif, dan preventif.
Dengan demikian, dalam perspektif Islam, kelalaian pemerintah dalam menindaklanjuti dampak gadget secara serius bukan hanya masalah kebijakan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap tanggung jawab syar’i. Negara semestinya bukan hanya pengatur teknologi, tetapi juga penjaga akhlak umat. Bila tidak ada upaya nyata untuk melindungi moral masyarakat dari dampak buruk era digital, maka negara akan menjadi bagian dari sebab kerusakan moral yang dikhawatirkan membawa kebinasaan umat, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi.
Oleh : Arbi Murad
Jurnalis
Views: 34
















