Tinta Media – Kasus korupsi di Indonesia sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Jelas hal ini berimbas pada kesejahteraan rakyat. Setiap hari rakyat menderita, masalah korupsi mengakar kuat menghambat kesejahteraan. Rakyat adil dan makmur hanya retorika takkan pernah menjadi nyata. Mengapa sulit memberantas korupsi di negara ini?
Melansir berita dari laman Antara.com (14/2/2025), bahwa di forum dunia World Governments Summit 2025 secara terang-terangan Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan korupsi di Indonesia sudah di tingkat yang mengkhawatirkan dan membentuk problema pokok untuk penyusutan kinerja di berbagai bidang.
Presiden berkomitmen akan mengerahkan segala kekuatan untuk memberantas korupsi yang merugikan negara. Parahnya lagi, korupsi sudah mencakup baik dari sektor pendidikan, penelitian serta pengembangan. Bahkan menurut Prabowo, selama 100 hari masa pemerintahannya, ia berhasil menghemat anggaran sebesar 20 miliar dollar AS dari proyek yang tak jelas programnya (Kumparan.com, 14/2/2025).
Meskipun kendala akan menghadang, Prabowo tetap optimis dan bertekad menghadapi kasus korupsi ini, seperti melakukan perlawanan dari birokrasi yang sudah mengakar bahkan para mafia yang tidak dapat disentuh sekali pun oleh hukum (Kompas.com, 13/2/2025).
Namun alih-alih ingin memberantas korupsi, kasus yang sedang berjalan juga belum ada solusi. Sepanjang 2024 saja, banyak kasus korupsi membuat geger semua pihak karena menjerat sejumlah pejabat negara yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti penegak hukum, sekjen partai, eks menteri, hingga kepala daerah, masih menghiasi pemberitaan media massa di tanah air. Bahkan korupsi ini sudah menyentuh sektor-sektor yang strategis pada kehidupan masyarakat luas.
Mirisnya, pernyataan presiden menghapus korupsi tidak sejalan dengan yang terjadi di lapangan, karena penerapan sistem kapitalisme sekularisme masih bercokol. Seperti banyaknya pemilik modal yang mendapatkan proyek dari negara baik untuk pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor lainnya. Hal ini rentan terjadinya korupsi secara sistemik, baik dari level jabatan pemerintahan juga pemilik modal.
Para pemilik modal selalu dikedepankan untuk menyetir roda pemerintahan. Para oligarkilah yang memberikan modal di berbagai proyek pembangunan dengan tujuan mengeruk keuntungan, terutama saat pemilihan wakil rakyat dan pejabat negara, sehingga siapa pun yang menjadi pemimpinnya pasti tunduk pada oligarki. Alhasil, pemimpin, pejabat, dan wakil rakyat akan membuat regulasi yang hanya menguntungkan pemilik modal.
Negara lemah di hadapan oligarki ditunjukkan dengan lemahnya etik dan moral penegak hukum, menjadi penyebab pemberantasan korupsi sulit ditegakkan. Akibat dari korupsi ini berpengaruh buruk pada pertumbuhan perekonomian yang semakin melambat, bahkan korupsi mampu memindahkan sumber daya publik ke tangan para koruptor.
Terjadi juga kesenjangan sosial yang semakin lebar. Orang berkecukupan memiliki kekuasaan, mampu melakukan suap, akan semakin kaya. Sedangkan orang miskin akan semakin terpuruk dalam kemelaratan. Puncaknya rakyat tidak akan memperoleh kehidupan yang layak, pendidikan yang baik, atau fasilitas kesehatan yang cukup. Itulah kemiskinan struktural.
Kerugian negara juga mencapai angka yang tak main-main hingga triliunan rupiah. Ditambah lagi dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor yang tak membuat efek jera sama sekali. Salah satu contohnya vonis Harvey Moeis yang dipidana penjara selama 6 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang nilai kerugiannya Rp300 triliun. Hal ini menandakan pemerintah tidak serius memberantas korupsi.
Islam memandang, korupsi merupakan pengkhianatan berat (ghulul) terhadap amanat rakyat. Dilihat dari mekanisme dan konsekuensinya, korupsi dapat digolongkan sebagai pencurian (sariqah) dan perampokan (nahb). Hal ini diharamkan dan merupakan dosa besar karena mengambil sesuatu yang bukan haknya, baik secara paksa maupun tidak, dapat berupa penyalahgunaan wewenang, suap, penggelapan, dan lainnya.
Allah SWT berfirman:
”Tiada layak seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Siapa yang berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu. Kemudian, tiap-tiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi.” (TQ.S Ali Imran:161)
Sanksi hukum dalam Islam bagi pelaku korupsi bervariasi, tergantung pada jenis korupsi yang dilakukan. Jika korupsi berbentuk pencurian, maka hukumannya adalah potong tangan. Jika korupsi bentuknya suap, maka sanksinya adalah ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh penguasa.
Jika korupsi berbentuk penggelapan, maka sanksinya adalah sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkannya. Hukuman ini jelas dan tegas tanpa pandang bulu serta sudah berlaku sejak masa Rasulullah SAW hingga masa kekuasaan kekhalifahan Islam.
Di masa kekhalifahan Islam, negara memegang teguh syariat dan hukum yang digunakan hanyalah sesuai syarak tak ada hukum lain. Islam mendidik umatnya agar senantiasa bertakwa kepada Allah SWT, menjauhi perbuatan maksiat, dan menjaga harta orang lain. Tak hanya itu, umat Islam harus saling mengingatkan dan mengawasi satu sama lain agar terhindar dari tindakan korupsi.
Sayangnya kesadaran untuk selalu berpegang teguh pada hukum syarak ini sangat minim karena butanya ilmu agama walaupun negara kita mayoritas beragama Islam, karena memang sistem yang diterapkan bukanlah Islam.
Hanya negara khilafahlah yang mampu menciptakan masyarakat Muslim terutama para pemimpinnya yang memiliki nilai moral keIslaman di dalam hatinya, memahami pandangan syarak terutama perbuatan korupsi dan meninggalkannya karena ketakwaan pada Allah SWT saja.
Wallahu ‘alam bishowab.
Oleh: Umi Kulsum
Penulis dan Pemerhati publik
![]()
Views: 9
















