Tinta Media – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak ada kecurigaan adanya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dia menyebut, jika sudah menaruh kecurigaan tentu sudah ditindak sejak dulu.
Percayakah Anda dengan pernyataan dari seseorang yang dikenal banyak melanggar janji selama menjabat dan finalis OCCRP sebagai pemimpin terkorup di dunia?
Publik sudah bisa menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi di negeri ini setengah hati dan politis. Diungkap jika tidak menguntungkan dan dipetieskan jika menguntungkan.
Setengah hati artinya korupsi memang diberantas oleh karena itu ada KPK tetapi itu jika dilakukan lawan politik tetapi jika dilakukan kongsi politik maka aman dan terlindungi. Kasus kasus penangkapan koruptor selama ini mengafirmasi hal tersebut, kasus Hasto dan Yasin Syahrul Limpo adalah salah satu contohnya.
Seperti halnya penanganan judi dan miras di negeri ini, yang digerebek adalah miras dan penjudi kelas teri, tetapi Pabrik Judi dan miras besar diberi jalan untuk terus beroperasi.
Jika hari ini kasus Pertamina diangkat karena secara politis menguntungkan citra pemerintah yang sudah merosot di mata rakyat akibat mantan Presiden Jokowi yang terpilih nomor dua sebagai pemimpin terkorup di dunia.
Dan juga mesti diingat bahwa kasus korupsi akibat pengoplosan pertalite oleh Pertamina itu sudah terjadi sejak 2018 hingga 2023, lalu kenapa baru diuangkap sekarang?
Apalagi yang berkomentar atas kasus Pertamina adalah Jokowi, tokoh yang bertanggung jawab atas lahirnya revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasn korupsi.
Pandangan Korupsi Dalam Islam
Korupsi adalah kejahatan terstruktur dan sistematis oleh penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok. Oleh karena objek kejahatannya adalah kekayaan negara maka kerusakan yang ditimbulkan akibat korupsi akan bersifat massif dan menimpa seluruh rakyat.
Hukuman korupsi di dalam Islam termasuk dalam takzir, bisa dilakukan dengan cara merampas aset korupsi, penjara bahkan hukuman mati. Besar kadar dan bentuk hukuman diserahkan kepada khalifah tergantung kerusakan yang ditimbulkan.
Tidak boleh pemberantasan korupsi atas dasar kepentingan politis, karena itu termasuk bersekutu di dalam kejahatan dan pelakunya juga akan dihukum berat.
Walhasil, pemberantasan korupsi di dalam Islam adalah benar benar untuk menghilangkan kejahatan (izalatul munkar) bukan memeliharanya dan akan dipanen jika sudah waktu.
Oleh: Muhammad Ayyubi
Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community
![]()
Views: 10
















