Tinta Media – Baru-baru ini, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung menjadi sorotan setelah melakukan pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah terhadap 233 mahasiswa period 2018-2023. Isu penarikan ijazah ini dinilai alumni menjadi berlarut-larut karena didasarkan pada ketidakterbukaan dari banyak pihak.
Berdasarkan reportase Tirto.id, Tim Evaluasi Kinerja Tinggi (Dikti) menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses kelulusan, di antaranya perbedaan akademik dan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) dengan data di pangkalan Data Dikti. Tidak mencantumkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan belum dilakukan uji plagiasi terhadap karya mahasiswa.
Menurut Herdinsyah Hamzah, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan anggota Kaulus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), kasus ini menjadi cerminan dua persoalan mendasan dalam manajemen pendidikan di indonesia.
Pertama, kasus ini menunjukkan adanya problem serius dalam manajemen. Manajemen yang bobrok akan berdampak pada mahasiswa sebagai korban utama. Semacam kegagalan sistematis yang tergambar dari peristiwa ini. Kedua, kecenderungan pendidikan yang terlalu berorientas pada aspek administratif dan profit sehingga pendidikan yang di berikan tercabut dari tujuan utamanya.
Pendidikan adalah salah satu aspek sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Jika sistem pendidikan bermasalah maka tak terbayangkan rusaknya generasi yang akan datang besok. Maka sudah seharusnya pendidikan mendapatkan perhatian khusus dari negara. Kokohnya sistem pendidikan akan memberikan dampak luar biasa bagi generasi mendatang. Di mana tak hanya menjadi sumber daya manusia yang berilmu, namun juga bermoral cemerlang.
Namun pada sistem saat ini pendidikan justru dijadikan ladang uang alias kapitalisasi, tanpa memperhatikan esensi dari pendidikan tersebut. Tak mengherankan sebab saat ini sistem yang menaungi pendidikan kita ialah sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan. Pendidikan sekuler adalah buah dari kapitalisme yang diemban negeri ini. Sebuah sistem yang mengatasnamakan kepemilikan modal serta asas manfaat semata. Maka tak kaget bila hasil dari pendidikan hari ini ialah tak jauh dari kapitalisasi yang tak kunjung usai.
Sesungguhnya kapitalisme ini juga adalah paham dan sistem yang merusak. Selain datangnya bukan dari Allah, juga sangat sangat merugikan. Keutungan hanya dominan didapatkan oleh para penguasa atau pemilik modal. Sementara itu kesengsaraan pasti sangat amat dirasakan oleh masyarakat bawah. Dalam sistem ini juga, sama sekali tak mementingkan kualitas dari pendidikan tersebut, justru yang hanya diperhitungkan sebatas apa manfaat dari keberlangsungan sistem pendidikan. Baik itu untuk keperluan materi yang berlimpah ataupun hasil SDM yang dipergunakan untuk menggerakkan roda ekonomi.
Selain itu negara pun tidak turut berkontribusi menjadikan pendidikan yang benar-benar baik. Padahal semestinya negara berkewajiban memberikan pendidikan yang berkualitas untuk rakyatnya. Justru malah membebankan rakyat dengan biaya pendidikan serta tuntutan-tuntutan kurikulum yang senantiasa berganti jika pergantian menteri pendidikan terjadi.
Islam menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan pokok yang ditanggung oleh negara, sehingga rakyat dapat mengakses pendidikan secara gratis. Hal ini sesuai dengan Rancangan Undang-undang Dasar pada bagian Politik Pendidikan pasal 178 yang berbunyi, “Pengajaran hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban negara yang harus terpenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Dan kesempatan pebdidikan tinggi secara cuma-cuma dibuka seluas luasnya mungkin dengan fasilitas terbaik.”
Sistem Islam sangat memperhatiakn pendidikan untuk rakyat, maka saat sistem ini diterapkan akan mudah untuk mengakses pendidikan. Islam menjadikan kehidupan berdasarkan asas akidah Islam, termasuk dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Semua urusan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan akan taat pada aturan Allah. Negara juga akan menjamin dan mengawasi agar semua berjalan sesuai dengan Syariat Allah tanpa terjadi pelewengan.
Dalam sistem Islam, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh khalifah-khalifah sebelumnya, yakni pendidikan itu akan difokuskan pada kualiatas bukan kuantitas. Sehingga pada masa itu banyak sekali menghasilkan para ilmuan-ilmuan sekaligus ulama yang mana menjadi dasar pengetahuan hari ini. Hal ini menunjukkan betapa luar biasanya Islam dalam sistem pendidikannya. Namun mustahil menerapkannya tanpa adanya neraga yang juga berasaskan Islam sebagai aturan keseluruhannya. Untuk itu kebutuhan umat akan kembalinya negara Islam atau Khilafah Islamiyah menjadi suatu keniscayaan yang tak bisa ditolak.
Wallahu’alam bishshowab.
Oleh: Melda Utari
Pengajar dan Aktivis Dakwah
![]()
Views: 20
















