Tinta Media – “Tidak ada waktu untuk tidur bagiku. Bila aku tidur siang, masyarakat akan terlantar. Bila aku tidur malam (tanpa mengerjakan ibadah sunnah), maka aku akan menyia-nyiakan diriku sendiri”.
Umar Bin Khattab
Sungguh beruntung sekali rakyat yang hidup pada zaman di mana mereka dipimpin oleh penguasa yang sangat memerhatikan kesejahteraan rakyatnya. Lantas bagaimana perlakuan penguasa atau pemimpin pada saat ini?
Fakta-Fakta yang Mencengangkan
Kenaikan PPN 12 persen dan beragam pungutan baru akan membuat pekerja kelabakan di tahun 2025. Sudah menjadi rahasia umum berbagai kenaikan-kenaikan pajak dan lainnya yang dikeluarkan pemerintah itu sejatinya untuk menambah pemasukan negara. Kondisi keuangan negara saat ini sedang tercekik, tapi juga harus membiayai janji-janji politik Presiden terpilih, salah satunya janji makan bergizi gratis. Beberapa pengamat ekonomi memaparkan akan terjadi ketidakstabilan di tengah masyarakat.
Berikut adalah beberapa pungutan yang akan ada pada tahun 2025:
1. PPN 12 persen, sudah mulai diberlakukan per tanggal 01 Januari 2025. Pemerintah sempat mengklaim bahwa yang akan terkena kenaikan hanyalah barang dan jasa premium. Namun faktanya semua barang dagang, kecuali sembako akan mengalami kenaikan harga mulai dari proses produksi hingga harga pendistribusiannya.
2. Pengalihan subsidi BBM. Menteri SDM, Bahlil Lahadalia, ungkap pemerintah akan buat tiga skenario yakni: pertama, seluruh subsidi BBM saat ini akan dialihkan dengan bantuan langsung tunai (BLT). Kedua, yang akan mendapatkan akses BBM bersubsidi hanyalah kendaraan transportasi publik yang berplat kuning dan fasilitas umum seperti rumah sakit dan tempat ibadah. Ketiga, harga BBM bersubsidi dinaikkan.
3. Asuransi wajib kendaraan bermotor, Asuransi wajib pihak ketiga atau _Third Party Liability_ (TPL) merupakan gagasan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. TPL akan diterapkan pada kendaraan yang mengalami laka lantas.
4. Iuran BPJS Kesehatan, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025 kini tidak bisa dihindari lagi mengikuti arah defisit keuangan badan negara ini yang terus membengkak hingga kurang lebih mencapai Rp20 triliun. Jika terus tejadi seperti itu, maka BPJS Kesehatan menyatakan bahwa mereka tidak akan bisa membayar klaim rumah sakit yang telah merawat para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
5. Kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL), rencana yang telah disusun sejak 2022 lalu sepertinya akan terealisir tahun ini. Selama ini, skema subsidi KRL adalah public service obligation (PSO), yakni bantuan keuangan yang dialokasikan pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar tarif KRL tetap terjangkau bagi masyarakat.
6. Dana pensiun tambahan, lagi-lagi Pemerintah sedang merancang kebijakan baru soal dana pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja dengan penghasilan tertentu.
7. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), kini perguruan tinggi negeri tidak lagi mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah, maka mereka harus mencari pembiayaan secara mandiri. Alhasil sejumlah perguruan tinggi negeri bisa saja menaikkan UKT hingga 100 persen.
8. Potongan iuran Tapera, Iuran wajib yang dibebankan kepada pekerja dengan upah gaji diatas UMR dengan alasan untuk nantinya bisa mendapatkan rumah. Iuran dikeluarkan sebesar 3% dari upah, rinciannya 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya 2,5 persen oleh pekerja.
Bagaimana kondisi rakyat kelas menengah ke bawah beberapa tahun ke depan? Menurut Pakar Ekonomi, Muhammad Andri Perdana, kemungkinan besar kelas menengah ke bawah akan mengubah pola konsumsinya. Salah satu caranya yaitu mengurangi kualitas bahan pangan yang mereka konsumsi.
Misalnya, jika mereka biasa membeli daging nantinya mereka tidak akan beli. Maka jika terjadi dalam jangka panjang bisa menurunkan kesehatan, kualitas sumber daya manusia, dan tentu saja berlawanan dengan upaya pemerintah meningkatkan sumber daya manusia (SDM) (www.bcc.com, 30/12/2024).
Asal Mula Permasalahan
Meskipun pemerintah meyakinkan bahwa PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, fakta di lapangan harga-harga barang lain tetap naik. Hai ini terkait ketidakjelasan di awal akan barang yang akan terkena PPN 12 persen sehingga penjualnya memasukkan PPN 12 persen pada semua jenis barang.
Kenaikan harga juga terjadi pada bahan pokok seperti minyak goreng, telur ayam, beras medium, kedelai biji kering, tepung terigu dan lain sebagainya. Ketika harga sudah naik tidak bisa lagi dikoreksi, meski aturan menyebutkan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah saja. Sekali lagi rakyatlah yang menanggung dampak buruk dari kebijakan yang ngawur ini.
Negara tampak berusaha untuk cuci tangan dengan didukung media partisan. Media yang sejatinya pro kepada pemerintah itu senantiasa menampilkan dan menyajikan hal-hal yang baik dalam pemerintahan tanpa membongkar aib dan kebobrokan pemerintah. Media partisan hanya menyebutkan berbagai bantuan yang diklaim untuk meringankan hidup rakyat.
Negara dengan prinsip kapitalisme memaksakan kebijakan dengan membuat narasi seolah berpihak kepada rakyat, namun sejatinya abai terhadap penderitaan rakyat. Banyak sekali contoh kebijakan pemerintah yang pada akhirnya menambah beban dan kesengsaraan pada rakyat.
Sebagai contoh sebut saja kebijakan pemerintah terkait asuransi kesehatan atau BPJS kesehatan yang mereka gaungkan dapat membatu memfasilitasi kesehatan rakyat namun pada kenyataannya itu hanyalah solusi pragmatis pemerintah yang menjadi beban tambahan bagi rakyat. Faktanya fasilitas kesehatan bukan disediakan oleh negara melainkan dibebankan kepada rakyat lewat iuran BPJS tersebut.
Kebijakan ini menguatkan profil penguasa yang populis otoriter, penguasa yang mengklaim sebagai wakil rakyat namun ironinya mereka juga menggunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Penguasa populis otoriter mengembangkan kebijakan ekonomi proteksionis sehingga dampaknya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan ketidaksetaraan.
Islam Mengatur Seluruh Aspek Kehidupan
Islam mewajibkan penguasa sebagai raa’in yang mengurus rakyat sesuai dengan aturan Islam, dan tidak menimbulkan antipati pada rakyat. Sebaliknya penguasa akan bersimpati dan mencurahkan segala kemampuan kepemimpinan yang dimilikinya agar rakyat senantiasa tercukupi seluruh kebutuhannya hingga merasakan kesejahteraan.
Islam mewajibkan penguasa hanya menerapkan aturan Islam. Sebagaimana yang sudah kita ketahui, Allah SWT, telah menciptakan kita lengkap bersama aturan hidup dan hukum-hukum syariat yang sudah tercantum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai petunjuk bagi seluruh manusia. Islam tidak akan membiarkan penguasa memakai hukum buatan manusia, karena manusia memiliki sifat yang terbatas, lemah, dan bergantung pada yang lain.
Allah SWT. juga mengancam penguasa yang melanggar aturan-Nya. Sebagaimana firman Allah SWT. pada QS. Asy-Syura ayat 42, yang artinya:
“Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat dzalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapatkan siksaan yang pedih.”
Wallahu’alam.
Oleh: Novitasari
(Aktivis Muslimah)
![]()
Views: 6
















