Pendisiplinan Murid dan Perlindungan Kehormatan dalam Koridor Syariat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Publik digegerkan oleh perkara hukum yang melibatkan Lijan Tondi Lasriado Sinaga, guru honorer olahraga di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Sumatra Utara. Sang pendidik didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyusul insiden pada Agustus 2025. Saat persiapan senam pagi, ia menegur seorang siswi berusia 14 tahun yang melanggar aturan seragam, lalu merogoh kantong rok anak tersebut untuk menyita permen.

Pihak terdakwa berdalih bahwa tindakan tersebut sekadar gurauan spontan demi menertibkan barisan di area terbuka. Namun, keluarga korban merasa tindakan fisik tersebut menyentuh area sensitif, memicu trauma mendalam, dan tergolong pelecehan seksual. Kasus ini resmi memasuki tahap persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Juli 2026.

Polemik ini mencerminkan benturan tajam antara hak guru dalam menegakkan ketertiban sekolah (ta’dib) dengan hak peserta didik atas perlindungan fisik serta harga diri.

Secara sosiologi hukum, terdapat ruang abu-abu yang berbahaya dalam pola interaksi guru dan murid modern. Kontak fisik atau candaan yang dahulu dianggap wajar sebagai bentuk kedekatan emosional kini mengalami pergeseran tafsir hukum jika memicu ketidaknyamanan dan dianggap melanggar batas privasi tubuh. Ketiadaan regulasi operasional yang tegas mengenai batasan fisik saat mendisiplinkan siswa lawan jenis rentan memicu kesalahpahaman. Dampaknya dapat berujung pada potensi kriminalisasi terhadap korps pengajar atau, sebaliknya, menyuburkan normalisasi pelecehan yang berkedok pendidikan.

Islam menaruh perhatian besar pada kemuliaan institusi pendidikan sekaligus perlindungan terhadap kehormatan manusia. Guna membenahi kerancuan hubungan pengajar dan pelajar, syariat menawarkan tiga pilar penyelesaian formal:

1. Batasan Interaksi Fisik dan Penjagaan Mahram

Syariat melarang persentuhan fisik tanpa kedaruratan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, terutama bagi anak yang mulai memasuki usia akil balig, seperti usia 14 tahun. Nabi Muhammad saw. menegaskan: “Sekiranya kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum besi, itu jauh lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. At-Tabrani)

Solusi praktis: Guru pria dilarang melakukan tindakan fisik secara langsung, seperti merogoh pakaian, menyentuh, atau memukul, kepada siswi perempuan. Jika terjadi pelanggaran tata tertib seragam oleh murid perempuan, sanksi atau penertiban fisik wajib diserahkan kepada guru perempuan (ustazah) demi menjaga muruah (kehormatan) siswi sekaligus marwah sang guru.

2. Aktualisasi Konsep Ta’dib (Pendidikan Karakter Humanis)

Metode pembentukan disiplin dalam Islam berakar pada konsep ta’dib, yang mengedepankan keteladanan luhur (uswah hasanah) dan komunikasi persuasif (billati hiya ahsan). Penggunaan tuduhan serampangan, misalnya mengaitkan murid dengan narkoba, atau gurauan yang mempermalukan anak di depan umum dilarang karena merusak kesehatan mental murid.

Pembinaan wajib berjalan secara terukur dan bertahap, dimulai dari nasihat secara privat, pembatasan aktivitas akademis sementara, hingga hukuman edukatif nonfisik. Seluruh proses tersebut dilakukan tanpa balutan amarah atau nafsu.

3. Regulasi Berdasarkan Kaidah Sadd adz-Dzara’i (Prevensi Sistemis)

Otoritas sekolah harus menerapkan prinsip sadd adz-dzara’i (menutup celah kemudaratan) dengan menyusun kode etik kelembagaan yang bersumber dari nilai Islam. Lembaga pendidikan wajib menerapkan aturan operasional sebagai berikut:

– Larangan keras bagi guru dan murid yang berbeda jenis kelamin untuk berdua-duaan (khalwat) di ruang tertutup.

– Prosedur baku pemeriksaan siswa yang wajib dijalankan oleh petugas dengan jenis kelamin yang sama.

– Penguatan sistem musyawarah (syura) yang melibatkan komite dan orang tua untuk memitigasi sengketa internal sebelum menempuh jalur hukum pidana, selama tidak ditemukan bukti tindak pidana berat yang kasatmata.

Oleh: Melda Utari
(Pengajar dan Aktivis Dakwah Remaja)

Loading

Views: 8

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA