Tinta Media – Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan pada usia muda. Hal ini bukanlah fenomena baru di Indonesia.
Hingga pertengahan September 2025, Pengadilan Agama Pacitan telah mengabulkan 36 dispensasi menikah. Angka ini jauh lebih sedikit dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 56 dispensasi. (beritaidn.id, 16/09/2025)
Menariknya, mayoritas permohonan dispensasi bukan dari orang tua, melainkan dari anak itu sendiri. Banyak remaja mengaku tidak ingin melanjutkan sekolah.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Namun di lapangan, masih banyak pasangan yang menikah sebelum usia tersebut.
Penyebab pernikahan dini tidak hanya dipicu oleh arus globalisasi yang menjadikan segala sesuatu sebagai tren, termasuk pacaran yang berujung married by accident, tetapi juga faktor ekonomi, kurangnya kasih sayang, hingga tradisi. Menikah dalam kondisi demikian tentu bukan pilihan bijak, sebab pernikahan memerlukan kesiapan ilmu, spiritual, akal, fisik, dan psikis. Tanpa fondasi kuat, rumah tangga mudah goyah diterpa ujian kehidupan.
Fakta menunjukkan banyak remaja hamil di luar nikah. Apa pun penyebabnya—pergaulan bebas atau kekerasan seksual—pernikahan sering dianggap solusi. Faktor ekonomi juga turut menyumbang maraknya pernikahan dini. Anak dianggap beban, sehingga dengan menikahkannya orang tua merasa terbebas dari tanggung jawab. Tidak jarang pula anak dijadikan alat pelunas utang, bahkan diperlakukan seperti barang dagangan. Selain itu, beberapa wilayah masih memiliki tradisi yang menormalisasi pernikahan dini.
Perdebatan pun muncul di masyarakat: sebagian mendukung pernikahan di bawah umur, sementara sebagian lainnya menolak.
Kesalahan terbesar mayoritas masyarakat adalah masih mempercayai standar nilai yang dipromosikan Barat melalui agen internasionalnya lewat propaganda ending child marriage. Berbagai regulasi di Indonesia justru memperlambat kedewasaan anak. Istilah “anak” dikaburkan; UU perkawinan memundurkan standar kedewasaan dari usia balig menjadi 16 tahun, bahkan kini bergeser hingga sekitar 20 tahun.
Propaganda ini setidaknya memiliki dua motif. Pertama, motif ekonomi: pernikahan dini dianggap mengganggu produktivitas dan agenda pembangunan berkelanjutan. Kedua, motif ideologi: mendiskreditkan syariat Islam dengan opini bahwa pernikahan dini membatasi kebebasan anak. Padahal, persoalan dalam pernikahan dini di dunia Islam justru muncul karena penerapan sekularisme dan jauhnya umat dari ajaran Islam.
Sistem pendidikan sekuler juga gagal mendewasakan pola pikir, namun pada saat yang sama masif menstimulasi rangsangan seksual melalui media. Akibatnya, lahirlah generasi yang cepat balig, tetapi lambat matang secara akal.
Propaganda Barat terhadap dunia Islam sangat ambisius mencari cela, padahal mereka sendiri memiliki banyak masalah yang tak terselesaikan.
Umat seharusnya kembali pada standar syariat Islam yang sempurna. Dalam Islam, batas kedewasaan anak ditetapkan saat akil balig. Pada fase ini, seseorang secara biologis sudah matang dan siap memikul tanggung jawab.
Pernikahan usia dini dalam Islam hukumnya mubah, berdasarkan dalil Al-Qur’an dalam QS ath-Thalaq: 4 yang menyebutkan iddah perempuan yang belum haid. Rasulullah juga bersabda:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu (menikah), maka hendaklah ia menikah. Sebab menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi perisai baginya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Artinya, pernikahan dini diperbolehkan selama tidak ada paksaan dan pasangan sudah siap.
Para ulama juga menganjurkan pernikahan dini untuk menjaga kesucian diri dan mencegah pergaulan bebas. Adapun lahirnya generasi yang tidak berkualitas bukan semata karena pernikahan dini, tetapi dipengaruhi banyak faktor, termasuk kurangnya ilmu berumah tangga dan dominasi sistem kapitalisme sekuler.
Tujuan pernikahan dalam Islam adalah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yaitu keluarga yang tenang, saling menyayangi karena Allah, serta melestarikan keturunan dalam ketakwaan.
Solusi sistemis sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda dari keterpurukan menuju generasi cemerlang seperti para sahabat Rasulullah saw. Untuk menuju generasi emas, diperlukan aturan yang bersumber dari Allah dan dijalankan secara utuh—dari individu bertakwa, masyarakat peduli, hingga negara yang menerapkan hukum Islam secara kaffah. Wallahualam bissawab.
Oleh: Evi Heryawati,
Pendidik Generasi Mustanir
![]()
Views: 61
















