Tinta Media – Ketika sebuah pernikahan menghadapi masalah dan pasangan tidak lagi mampu mempertahankan keutuhan rumah tangga, maka jalan terakhir yang sering ditempuh adalah perceraian. Saat ini perceraian seakan menjadi hal yang lumrah—bukan lagi sesuatu yang tabu di masyarakat. Hal ini terlihat dari angka perceraian yang terus meningkat di tingkat nasional maupun daerah. Perceraian di Indonesia menunjukkan tren fluktuatif dalam lima tahun terakhir. Melansir dari BPS, sepanjang 2024 terdapat 399.921 kasus perceraian, sedikit menurun dibanding 2023 yang mencapai 408.347 kasus. Namun, masih jauh di atas angka prapandemi 2020 yang hanya 291.677 kasus. Ini menunjukkan stabilitas rumah tangga belum sepenuhnya pulih meski pandemi telah berakhir.
Sementara itu, jumlah pernikahan justru terus merosot. Pada 2020 tercatat 1,78 juta pernikahan, dan menyusut menjadi 1,47 juta pada 2024. Menariknya, struktur perceraian di Indonesia masih didominasi oleh cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Pada 2024, cerai gugat mencapai 308.956 kasus atau sekitar 77% dari total perceraian, jauh di atas cerai talak oleh suami yang berjumlah 85.652 kasus. Fenomena ini menunjukkan makin banyak perempuan yang berani mengambil langkah hukum untuk mengakhiri hubungan yang dianggap tidak sehat.
Faktor Pemicu Perceraian dalam Sistem Kapitalisme
Banyak faktor yang menyebabkan perceraian. Dalam kehidupan yang dipengaruhi sistem kapitalisme, perceraian juga dipicu oleh gaya hidup bebas yang mendorong budaya individualistis dan membuka peluang perselingkuhan. Tekanan ekonomi menjadi faktor besar yang sering menimbulkan pertengkaran berkepanjangan, bahkan KDRT. Kondisi istri yang berpenghasilan lebih tinggi dari suami juga kerap membuat sebagian perempuan merasa lebih mandiri dan tidak membutuhkan sosok suami.
Dampak Perceraian: Melemahkan Generasi Muda
Dampak perceraian tidak hanya dirasakan pasangan, tetapi terutama oleh anak-anak. Anak-anak usia sekolah dan remaja sangat rentan mengalami dampak buruk, baik secara fisik maupun psikologis. Karena itu, perceraian harus dipertimbangkan dengan sangat matang.
Secara umum, beberapa dampak yang sering dialami anak korban perceraian antara lain: rasa marah, kecewa, merasa ditelantarkan; menjadi pendiam, pemalu, dan kurang percaya diri; menarik diri dari lingkungan sosial; penurunan nilai akademik; memihak salah satu orang tua; perubahan pola tidur dan makan; stres berkepanjangan hingga depresi; muncul keinginan bunuh diri; perilaku kenakalan seperti penyalahgunaan alkohol atau obat terlarang.
Bagaimana generasi muda akan kuat jika banyak di antara mereka rusak akibat perceraian? Sekilas sudah tampak bahwa perceraian berpotensi melahirkan generasi yang lemah. Perilaku-perilaku yang melemahkan jiwa mereka menjadi dominan. Karena itu, kita harus khawatir dengan tren perceraian yang meningkat tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya. Suatu negara akan menjadi lemah jika generasi mudanya tumbuh dengan jiwa rapuh.
Solusi Hakiki untuk Menghindari Perceraian
Meskipun pemerintah telah berupaya menekan angka perceraian melalui bimbingan pranikah, mediasi wajib di pengadilan agama, dan edukasi ketahanan keluarga, kenyataannya upaya tersebut belum mampu menurunkan angka perceraian secara signifikan.
Dalam sistem kapitalisme yang menjunjung kebahagiaan berbasis materi, tidak mengherankan jika perceraian meningkat akibat melemahnya kondisi ekonomi. Dalam Islam, negara memiliki peran besar untuk menjamin kebutuhan hidup keluarga dan menciptakan stabilitas ekonomi agar persoalan finansial tidak memicu keretakan rumah tangga.
Sekularisme yang meniadakan peran agama dalam menyelesaikan masalah keluarga harus ditinggalkan. Hanya dengan berpegang pada Al-Qur’an dan Sunah serta meneladani para sahabat dan ulama, umat dapat membangun rumah tangga yang kuat dan penuh berkah.
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 34:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ…
Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…“
Pernikahan membawa tanggung jawab besar bagi suami dan istri. Suami berkewajiban melindungi, mengayomi, dan memenuhi kebutuhan keluarga, sementara istri bertanggung jawab taat kepada suami dan menjaga rumah tangga.
Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ أَبْغَضَ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
“Sesungguhnya hal halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian.“ (HR. Abu Dawud). Wallahualam bissawab.
Oleh: Pratiwi Sulistiowati, S.Kom.,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 56
















