Tinta Media – Dalam setiap masa, bencana nyaris tidak bisa terelakkan, tidak terkecuali dalam sistem pemerintahan Islam. Perbedaannya adalah sikap manusianya dalam menghadapi bencana. Allah Swt. melalui firman-Nya dalam surat al-A’raf ayat 97-100 mengingatkan bahwa musibah atau bencana yang Allah turunkan merupakan peringatan agar manusia kembali kepada-Nya, tunduk dan patuh pada keputusan dan hukum-hukum-Nya.
Oleh karena itu saat bencana melanda, khalifah (kepala negara dalam Islam) akan melakukan evaluasi menyeluruh kenapa bencana terjadi, apa penyebabnya, dan bagaimana solusinya. Ini sebagai perwujudan tanggung jawab khalifah sebagai pengurus rakyat.
Sebagai contoh musibah banjir besar yang menghantam Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, akhir November 2025. Sampai dengan 12 Desember 2025 banjir telah menyebabkan 990 jiwa meninggal, 218 jiwa hilang, 5400 terluka, dan 884.889 jiwa mengungsi. Banjir juga merusak 158.000 rumah, 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 gedung kantor, dan 163 jembatan.
Menurut BMKG banjir dipicu hujan ekstrem akibat dua siklus tropis Senyar dan Koto yang merupakan fenomena pertama dalam sejarah. Curah hujan yang tinggi berubah menjadi bencana mengerikan tersebab jutaan hektar hutan di Sumatera telah hilang. Walhi mencatat deforestasi 1,4 juta sejak 2016 – 2025. Lebih dari 600 perusahaan mengantongi izin tambang, sawit, dan energi, di kawasan hutan Bukit Barisan memperlemah benteng ekologis. Ribuan batang kayu yang hanyut menjadi bukti nyata pembalakan liar yang terjadi tanpa control.
Kebijakan Penanganan Bencana dalam Islam
Andai bencana seperti di atas terjadi dalam negara Khilafah, khalifah akan melakukan berbagai tindakan dengan standar syariat yang jelas dan terstruktur. Sebagai kepala negara, khalifah akan tampil di berbagai media untuk menyampaikan pidato yang isinya mengingatkan rakyat agar bersabar dan rida menerima ketetapan dari Allah Swt. Khalifah akan meminta rakyat untuk bertaubat seraya menyerukan kepada semua warga negara agar bahu membahu menolong korban dan mendoakan mereka.
Selanjutnya khalifah akan bertindak cepat menangani korban melalui koordinasi dengan para muawin dan struktur di bawahnya seperti wali (gubernur), amil, dan lainnya, untuk mendata kebutuhan korban bencana, menyiapkan tenda, makanan, pakaian, pengobatan, agar korban tidak menderita sakit akibat kekurangan makanan atau tempat istirahat yang tidak memadai. Selain itu khalifah juga akan melakukan mental recovery dengan melibatkan para alim ulama untuk menjaga kesehatan mental para korban.
Khalifah memastikan pendanaan yang berada di baitulmal (kas negara Khilafah) mencukupi untuk penanganan korban bencana. Pos kepemilikan umum, pos jizyah, kharaj, fai, bisa dialokasikan untuk membantu. Juga pos zakat untuk membantu para fakir miskin dan gharimin (orang yang terlilit hutang). Jika pos-pos tersebut belum mencukupi, khalifah akan memungut pajak dari kaum muslimin yang mampu sebanyak kekurangan yang dibutuhkan.
Khalifah juga akan menggerakkan potensi sosial masyarakat, lembaga-lembaga kemasyarakatan, komunitas untuk bahu membahu menolong korban. Semangat ukhuwah ini akan memperkuat solidaritas, menumbuhkan semangat para korban bahwa mereka tidak sendiri menanggung beban. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw. ”Seorang mukmin bagi mukmin lain seperti satu bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan satu sama lain.” (HR Bukhari dan Muslim).
Untuk menghindari tindak kriminal dalam situasi bencana, khalifah akan melibatkan kadi muhtasib yang bertugas untuk mengawasi perkara-perkara yang menyangkut hak-hak masyarakat secara umum, selain perkara hudud dan jinayat.
Untuk merekonstruksi area yang terkena bencana, rumah yang hancur harus dibangun kembali, yang ini merupakan bagian dari pemeliharaan urusan umat yang menjadi tanggung jawab khalifah. Adapun berbagai infrastruktur yang hancur seperti jembatan, jalan, rumah sakit, sekolah, pasar, ini merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat yang alokasi pembangunannya berasal dari pengelolaan harta milik umum.
Kebijakan Sektoral
Khalifah akan memilah kebijakan sektoral yang akan dibangun di kawasan yang terkena bencana ke dalam beberapa bidang. Dalam bidang pertanian, negara akan memberikan berbagai bantuan, juga menata ulang lahan agar masyarakat bisa mengelola kembali tanahnya. Ini semua merupakan bagian dari tanggung jawab negara mengatur urusan masyarakat, menyediakan kembali apa yang menjadi kebutuhan dasar mereka.
Dalam aspek perdagangan, negara akan berkoordinasi dengan hisbah (kadi yang menegakkan hukum syariat terkait urusan publik) menyediakan berbagai suplai barang pokok, membangun pasar terdekat untuk segera menstabilisasi harga, sehingga rakyat mudah memenuhi kebutuhannya.
Untuk perumahan, berbagai komponen bangunan rumah bisa diambil dari kepemilikan umum sehingga khalifah bisa membangunkan perumahan untuk rakyat dengan harga yang murah. Demikian juga untuk sektor pendidikan, gedung sekolah akan segera dibangun kembali agar proses belajar mengajar bisa berjalan kembali. Tidak terkecuali pembangunan rumah sakit, dan tempat ibadah.
Dengan kebijakan politik dan kebijakan ekonomi sesuai ketentuan syariat, khalifah akan mudah merealisasikan kebutuhan kolektif masyarakat seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pembangunan infrastruktur. Dengan itu bencana segera dapat ditangani, kehidupan kembali normal, persoalan tidak berlarut-larut.
Tindakan Tegas
Terkait para pelaku perusak lingkungan siapa pun mereka baik individu atau korporasi maka akan dilakukan tindakan tegas yang mengacu pada sistem sanksi Islam. Apa yang mereka lakukan akan ada pembuktian dalam sistem peradilan Islam.
Setidaknya ada dua hal yang akan dibuktikan, apakah melanggar kaidah la dharara wa la dhirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain) atau apakah melanggar prinsip kepemilikan umum. Jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat.
Namun sejatinya, dalam sistem Islam ada hal prinsip yang dilakukan khalifah, yaitu memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan sesuai ketentuan syariat sehingga tidak merusak alam sedikit pun. Pemberian konsesi hutan, perkebunan, atau tambang kepada individu atau kelompok yang pasti mengakibatkan bencana, sejak awal bisa dicegah dengan regulasi kepemilikan umum.
Jadi, sesungguhnya semua persoalan bencana yang terjadi di Indonesia sebabnya hanya satu, manusia meninggalkan hukum Allah dalam mengatur alam dan seisinya. Ini menjadi evaluasi bahwa sudah seharusnya manusia segera memberlakukan syariat Islam kafah dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Ini sebagaimana ditegaskan oleh Allah Swt. dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 96, ” Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Oleh: Irianti Aminatun
Aktivis Muslimah
![]()
Views: 59
















