Tinta Media – Program Jaminan Kesehatan Rakyat Jember (J-Keren) pada era Bupati Hendy Siswanto tak lagi beken. Pasalnya, program pengobatan masyarakat Jember secara gratis tersebut telah dihentikan pada 23 Desember 2024. Ironisnya, program ini meninggalkan utang pemerintah yang berdampak krisis persediaan obat di 3 rumah sakit daerah yang ada di Jember.
Sebenarnya program yang dijalankan sejak 1 Juni 2022 itu benar-benar telah dirasakan masyarakat Jember. Sebagaimana pengakuan salah satu warga Jember yang pernah menggunakan program tersebut untuk pengobatan keluarganya. Menurutnya, program tersebut sangat membantu, meskipun pengurusan berkasnya cukup lama. (jatimnow.com, 18-7-2024)
Tidak hanya itu, di grup Facebook Info Warga Jember Official juga disampaikan harapan warga agar program tersebut dilanjutkan kembali. Pada tayangan video yang diunggah di laman fb grup tertangal 1 Januari 2025 tersebut, warga menyampaikan kemudahan dalam mengurus program J-Keren, yaitu hanya dengan membawa KTP asli, sudah langsung mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal. Ia khawatir di tahun 2025 akan terjadi darurat kesehatan jika program J-Keren dihentikan.
Terlepas dari manfaat yang dirasakan warga, ternyata program tersebut mewariskan utang pemerintah kepada tiga rumah sakit daerah yang sangat besar. Hal ini disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Achmad Dhafir Syah, S. Kep. yang mendesak Pemerintah Kabupaten Jember agar segera melunasi utang kepada 3 rumah sakit yang telah mencapai angka Rp214 miliar. (dprd.jemberkab.go.id, 31-10-2025)
Kesehatan di Sistem Kapitalis
Sering kali pemerintah memiliki program yang bagus untuk masyarakat, tetapi tidak siap secara teknis dan pembiayaan. Akibat ketidaksiapan tersebut berakibat buruk di kemudian hari. Program J-Keren yang digagas oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto, merupakan satu contoh program berbuntut utang dan berakibat terjadinya krisis obat di 3 rumah sakit daerah, yaitu RSD dr. Soebandi, RSD Balung, dan RSD Kalisat.
Akibat besarnya utang, kemampuan keuangan RS menurun secara drastis sehingga pengadaan alat kesehatan, sarana-prasarana sampai pembayaran obat dan bahan habis pakai mengalami kendala. Rumah sakit menanggung tunggakan pembayaran pada rekanan obat yang berdampak pada hubungan buruk keduanya. Rekanan menunda pengiriman obat dan bahan habis pakai karena ada masalah keterlambatan pembayaran tersebut. Tentu hal ini berdampak fatal bagi pasien, khususnya pada pasien gawat darurat yang butuh obat segera.
Semua itu sebagai akibat sistem kapitalis yang dijalankan negara. Semua dijadikan alat untuk meraih keuntungan. Ada dugaan mark-up klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat adanya kasus serupa yang dilakukan mantan pegawai Non-ASN pada tahun 2022.
Jaminan Kesehatan dalam Islam
Dalam sistem Islam, kesehatan menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang dijamin negara. Pemerintah berfungsi sebagai pengurus semua urusan rakyatnya. Hal ini telah disampaikan Rasulullah saw. dalam hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari, yaitu: “Imam (penguasa) merupakan pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
Rasulullah telah memberi contoh saat menjadi kepala negara. Beliau mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay yang sedang sakit. Beliau juga menjadikan dokter pribadi yang dihadiahkan dari Muqauqis, Raja Mesir, sebagai dokter umum bagi semua rakyatnya, (HR Muslim).
Selain itu, dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur, II/143 karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyampaikan Rasul saw. sebagai kepala negara menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis. Tidak hanya pada masa Rasulullah, di era kekhilafahan pun penguasa menjamin kesehatan warganya.
Sejatinya jaminan kesehatan di sistem Islam memiliki tiga sifat. Pertama, bersifat umum yaitu pelayanan kesehatan yang berlaku untuk semua warga negara baik Muslim maupun non-Muslim. Tidak berbayar alias gratis bagi siapa pun, baik miskin maupun kaya. Ketiga, kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyatnya.
Maka dari itu, pelayanan kesehatan, sarana, dan prasarananya harus diupayakan oleh negara dengan baik. Jika ada kekurangan, akan berakibat bahaya yang dapat mengancam jiwa masyarakat, padahal Rasul saw. bersabda: “Tidak boleh menimbulkan mudarat (bahaya) bagi diri sendiri, dan juga mudarat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Begitu penting kesehatan rakyatnya, maka butuh anggaran yang harus disiapkan oleh negara. Dana untuk kesehatan rakyat dapat diperoleh dari pengelolaan harta kekayaan umum, seperti hutan, bahan tambang, kharaj, jizyah, fai, ganimah, dan juga usur. Semua itu bisa dilaksanakan jika negara menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh), yaitu dalam bingkai Khilafah. Jika Islam telah diterapkan secara kafah, maka dengan izin Allah kebutuhan kesehatan rakyat akan terpenuhi dengan baik. Inilah kondisi yang benar-benar keren. Wallahualam bissawab.
Oleh: R. Raraswati,
Freelance Writer
![]()
Views: 40
















