Tinta Media – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada lebih dari 130.000
transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan
Yustiavanda menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analis, praktik prostitusi dan
pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga
18 tahun. (https://nasional.kompas.com/26/07/2024).
Sungguh memprihatinkan fakta terkait prostitusi online
yang terjadi pada anak-anak. Apalagi anak-anak
yang melakukan prostitusi online jumlahnya banyak dan transaksinya mencapai
ratusan juta rupiah. Kalau melihat banyaknya uang yang didapatkan dari tindakan
prostitusi online ini memang menggiurkan bagi masyarakat yang menjadikan sekularisme
sebagai pedoman hidup.
Sekularisme kapitalisme telah menjadikan seseorang
menghalalkan segala macam cara dalam memperoleh harta. Termasuk melakukan
prostitusi online yang melibatkan anak-anak demi mendapatkan uang yang banyak.
Bahkan mengabaikan nasib anak dan generasi yang seharusnya bisa menuntut ilmu
dan berprestasi menjadi calon pemimpin masa depan bangsa ini. Ternyata dalam
kapitalisme sekularisme ini ada keluarga maupun orang tua yang tega
menjerumuskan anaknya dalam prostitusi online. Sungguh kehidupan yang
berpedoman pada sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan membuat
seseorang mudah terpengaruh berbuat kemaksiatan seperti prostitusi online untuk
mendapatkan uang.
Tampak nyata kerusakan yang terjadi pada pergaulan di
lingkungan sosial masyarakat saat ini yang menggunakan sekularisme sebagai
rujukan hidup. Mereka beranggapan bahwa kebahagiaan itu dilihat dari kekayaan.
Mereka rela melakukan pekerjaan sebagai prostitusi online agar kaya raya dan
bisa bahagia. Bahkan ada orang tua yang membiarkan anaknya melakukan prostitusi
online sebagai profesi untuk mendapatkan uang yang banyak dalam mencukupi
kebutuhan hidup. Apalagi dalam kapitalisme sekularisme ini masyarakat kesulitan
dalam mendapatkan pekerjaan dan banyak PHK massal. Ditambah adanya budaya
hedonisme dan kebebasan bertingkah laku ini membuat mereka melakukan prostitusi
online. Bahkan orang tuanya membiarkan saja saat anaknya melakukan pekerjaan
prostitusi online karena anaknya memberikan sebagian uangnya kepada
mereka. Inilah cerminan rusaknya tatanan
keluarga ataupun lingkungan sosial masyarakat yang menggunakan kapitalisme sekularisme
sebagai pedoman dalam hidup.
Peristiwa ini menunjukkan berapa rapuhnya akhlak dan moral
generasi muda maupun masyarakat dalam bertingkah laku. Mereka tidak
memperhatikan norma agama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya terkait halal haram
terhadap pekerjaan. Yang penting mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok keluarga
dan bisa meniru gaya hidup dalam pergaulan seperti masyarakat barat yang
menjadi rujukan. Apalagi negara yang kurang berperan aktif dalam melakukan
sanksi hukum bagi pelaku prostitusi online. Sehingga tindakan ini menimbulkan kerusakan
dan dekadensi moral generasi negeri ini.
Islam menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab
atas urusan rakyatnya. Negara berperan penting untuk menyelesaikan masalah
prostitusi online yang dilakukan oleh anak-anak. Negara melakukan edukasi
kepada anak-anak dan masyarakat bahwa prostitusi online merupakan perbuatan
zina dan kemaksiatan yang besar. Selain itu, negara melakukan kerja sama dengan
masyarakat untuk melakukan kontrol sosial kepada anak-anak agar tidak terjerumus pada
prostitusi online. Negara memberikan
sanksi yang tegas kepada anak-anak yang melakukan tindakan prostitusi online
maupun orang tua yang membiarkan anaknya melakukan perbuatan tersebut. Hal ini
dilakukan oleh negara agar terwujud anak-anak yang beriman, berkepribadian
Islam dan berprestasi. Sehingga negara bisa menjalankan amanahnya dalam
mengatur urusan rakyatnya sesuai Islam dan Al-Qur’an. Agar negaranya berkah dan
bisa memberantas tindakan kemaksiatan berupa prostitusi online.
Oleh : Puji Yuli, Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 17
















