Anak Butuh Perlindungan Hakiki dari Negara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Miris, kasus penjualan bayi lintas negara kembali meningkat. Sindikat ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat yang menerangkan sebanyak 24 bayi dari Jawa Barat dijual ke Singapura. Sindikat telah beraksi sejak 2023 dengan mematok harga setiap bayi berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta tergantung kondisi dan permintaan. Sebagian besar bayi berusia dua hingga tiga bulan. Lima bayi yang berada di Pontianak dan berencana akan dikirim ke Singapura berhasil diselamatkan polisi, serta satu bayi lainnya ditemukan di Tangerang. (Beritasatu.com, 15/07/2025)

Menurut Ai Maryati Solihah selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak, perdagangan bayi ini kabarnya tidak hanya 25 tapi menjadi 35 orang. Menurutnya kasus ini harus mendapatkan penanganan yang serius dari pemerintah daerah dan negara. Tidak hanya penanganan pidana, administrasi kependudukan, kerja sama penegakan hukum antarnegara, melainkan juga memperkuat edukasi terhadap perempuan yang rentan menjadi korban. Parahnya, hasil data KPAI dari periode 2021-2024 terdapat 155 pengaduan tentang penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. (Kompas.id, 18/07/2025)

Hal senada juga diutarakan Netty Prasetiyani, Anggota Komisi IX DPR, yang mengecam praktik ini. Menurutnya, kasus ini adalah puncak gunung es dari bermacam permasalahan struktural seperti kemiskinan, lemahnya perlindungan sosial bagi ibu hamil di luar nikah, minimnya edukasi kesehatan reproduksi, dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku sindikat TPPO. Netty mendesak pemerintah membenahi kasus ini. (Kompas.com, 18/07/2025)

Kecaman juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi yang berupaya agar pihaknya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPUD PPA) dan Polda Provinsi Jawa Barat untuk mengawal proses hukum dan pendampingan para korban. (Kemenpppa.go.id, 04/07/2025)

Potret Buram Kehidupan Kapitalisme

Kasus perdagangan orang dari tahun ke tahun terus terjadi. Itu menambah daftar kelam di negara ini. Sindikat penjualan bayi jaringan internasional diduga berhubungan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bukti menunjukkan betapa gagalnya pembangunan sistem ekonomi kapitalis dengan politik demokrasinya. Walaupun sudah ada UU perlindungan anak, tetapi tetap saja kasus ini tidak mampu dituntaskan. Padahal, seharusnya kebijakan tersebut dapat membongkar jaringan ini.

Sesungguhnya, jika kita mengamati kejahatan perdagangan bayi ini, jelas terindikasi muncul dari habitat kemiskinan yang membelenggu para perempuan. Kemiskinan rentan menimbulkan kejahatan yang menyeret perempuan masuk ke dalam pusaran sindikat terlarang ini. Terutama, perempuan yang banyak mengalami tekanan sosial maupun ekonomi sehingga mencabut paksa sisi kemanusiaannya termasuk fitrah dan peran sebagai sosok ibu yang seharusnya merawat dan melindungi anaknya sejak dalam kandungan.

Fitrah keibuannya hilang dan akal pun ikut lenyap. Anak-anak yang suci itu dengan teganya diperdagangkan layaknya barang dagangan. Bahkan, ada pula orang tua yang sudah menjualnya sejak dalam kandungan. Bayi langsung diambil setelah dilahirkan. Semua itu dilakukan hanya untuk menghasilkan cuan.

Agama sudah dikesampingkan dari kehidupan sehingga tindak kejahatan semakin menggila tanpa kendali. Inilah wajah suram paradigma kehidupan kapitalisme yang diterapkan dunia. Kapitalisme menjadikan negara tak sanggup menyelesaikan masalah sehingga terus bertambah parah. Bahkan, mirisnya lagi, ada oknum pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi pelindung dan penjaga masyarakat malah ikut dalam tindak kejahatan pembuatan dokumen palsu, seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta paspor.

Sayangnya, hukum lagi-lagi lemah menjerat kasus ini. Negara hanya menjatuhkan hukuman maksimum 15 tahun penjara bagi pelaku sesuai perannya dalam sindikat itu, sedangkan bagi oknum pegawai pemerintahan seperti Dukcapil yang terbukti bersalah dikenai tindak disipliner, seperti pemecatan hingga bisa diproses pidana. Negara sepatutnya hadir lebih dari itu, bukan hanya menindak setelah terjadi kejahatan, tetapi mencegah sejak awal dengan pendekatan perlindungan dan pemberdayaan.

Islam Menjamin Perlindungan Anak

Perdagangan ini jelas dilarang dalam Islam. Bahkan, hukuman dan sanksinya sangat serius dan tegas. Pelaku yang terbukti memperdagangkan orang terutama anak-anak akan dijatuhi hukum takzir berat berupa penjara, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati jika menyebabkan kerusakan besar. Begitu pula pelaku pemalsuan dokumen dan pencampuran nasab akan dikenakan takzir. Jika telah melakukan zina, maka dikenakan had sesuai status pernikahannya, yakni 100 cambuk bagi pezina yang belum menikah dan rajam sampai mati bagi yang sudah menikah.

Hukuman ini harus dijalankan oleh negara seperti yang pernah diterapkan pada masa Rasulullah saw. hingga ke masa kekhalifahan berakhir. Allah Swt. berfirman yang artinya, ”Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS al-Maidah: 45)

Sesungguhnya solusi Islam bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga menata kembali sistem kehidupan, baik dari segi ekonomi, sosial, juga pemerintahan. Sanksi baru dijatuhkan ketika tahap-tahap pencegahan dan edukasi telah diberikan. Sebab, sanksi dalam Islam bukan berniat untuk menyakiti, tetapi untuk memberikan efek jera dan rasa takut bagi selain pelaku agar tidak melakukan kesalahan serupa.

Dalam naungan negara Khilafah, martabat setiap anak akan terjamin sejak dalam kandungan hingga ia tumbuh dewasa. Hal ini dikarenakan Khilafah menjunjung tinggi syariat dengan sangat menjaga nasab dan kehormatan manusia. Oleh karena itu, Islam melarang hal-hal merusak yang berkaitan dengan nasab, seperti perzinaan, juga pengadopsian yang melanggar syarak, apalagi dengan memalsukan identitas orang.

Anak bukanlah komoditas seperti barang yang dapat diperjualbelikan. Mereka adalah amanah untuk masa depan bangsa yang menjadi penerus generasi. Kelak mereka yang berjuang mengubah dunia menuju peradaban cemerlang seperti di masa kejayaan kekhalifahan. Itulah Islam yang diturunkan menjadi agama sempurna, rahmatan lil’alamin sebagai tuntunan manusia agar tidak keluar dari fitrahnya. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Umi Kulsum
Sahabat Tinta Media

Views: 14

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA