Darurat Perlindungan Anak di Indonesia

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Anak merupakan amanah sekaligus generasi penerus bangsa yang harus dijaga, dilindungi, dan dididik dengan baik. Kehadiran anak seharusnya menjadi sumber kebahagiaan dan harapan bagi keluarga maupun negara. Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa anak-anak justru hidup dalam ancaman kekerasan yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Tidak sedikit anak kehilangan rasa aman bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi mereka.

Kekerasan terhadap anak terus terjadi dalam berbagai bentuk, baik di rumah, lingkungan sekitar, sekolah, maupun dunia daring. Anak-anak mengalami kekerasan fisik, verbal, pelecehan seksual, eksploitasi, hingga keterlibatan dalam aktivitas berbahaya di media digital. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi anak semakin sempit. Bahkan, rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru sering menjadi lokasi terjadinya kekerasan.

Selama periode Januari hingga April 2026, laporan pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 426 kasus. Kasus terbanyak berupa pelecehan seksual terhadap anak, sedangkan lokasi kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah. Sementara itu, di dunia daring, keterlibatan anak dalam judi online juga semakin meningkat dan menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak bukan hanya masalah individu semata, tetapi merupakan dampak dari sistem kehidupan yang gagal menjaga generasi. Sekularisme telah memisahkan agama dari kehidupan sehingga nilai keimanan tidak lagi menjadi benteng dalam keluarga maupun masyarakat. Orientasi hidup yang materialistis membuat banyak orang hanya mengejar keuntungan duniawi tanpa memperhatikan tanggung jawab moral dan agama. Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah yang wajib dijaga, tetapi sering kali dianggap beban atau bahkan objek pelampiasan emosi.

Di sisi lain, penerapan sistem ekonomi kapitalisme juga menciptakan tekanan hidup yang berat bagi keluarga. Kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial memicu stres berkepanjangan dalam rumah tangga. Tekanan ekonomi yang terus mengimpit sering kali menjadi pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak. Banyak orang tua kehilangan kesabaran dan melampiaskan kemarahan kepada anak karena beban hidup yang tidak terselesaikan.

Negara dalam sistem kapitalisme juga dinilai gagal hadir sebagai pelindung rakyat, termasuk bagi anak-anak. Berbagai kebijakan yang diambil cenderung bersifat reaktif dan parsial, hanya muncul ketika kasus besar terjadi. Solusi yang diberikan tidak menyentuh akar persoalan. Misalnya, pembatasan media sosial bagi anak tanpa memperbaiki sistem pendidikan, media, dan lingkungan sosial yang rusak. Akibatnya, kasus kekerasan terhadap anak terus berulang tanpa penyelesaian yang mendasar.

Selain itu, sanksi terhadap pelaku kekerasan sering kali tidak memberikan efek jera. Banyak pelaku kembali mengulangi perbuatannya karena lemahnya penegakan hukum dan kurangnya perlindungan nyata terhadap korban. Kondisi ini semakin memperlihatkan lemahnya sistem dalam menjaga keamanan generasi.

Dalam pandangan Islam, perlindungan anak dimulai dari pembentukan akidah yang kuat dalam keluarga. Islam menjadikan keimanan sebagai fondasi kehidupan sehingga orang tua memahami bahwa anak adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dengan pemahaman Islam yang benar, keluarga akan mendidik dan menjaga anak dengan penuh kasih sayang serta tanggung jawab.

Sistem ekonomi Islam juga memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi sehingga tekanan ekonomi tidak menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga. Negara bertanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan ekonomi yang adil dan distribusi kekayaan yang merata. Dengan demikian, keluarga dapat hidup lebih tenang dan fokus mendidik generasi.

Negara dalam sistem Islam berperan sebagai raa’in dan junnah, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Negara akan menutup pintu-pintu kerusakan sejak dari hulunya dengan membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam, menjaga media agar tidak merusak moral generasi, serta menciptakan lingkungan sosial yang mendukung ketakwaan. Negara juga akan mengawasi berbagai konten dan aktivitas digital yang membahayakan anak-anak.

Selain itu, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Sanksi dalam Islam bersifat zawajir dan jawabir, yakni memberikan efek jera sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelaku. Dengan penerapan hukum yang tegas dan adil, rantai kejahatan terhadap anak dapat diputus sehingga keamanan generasi benar-benar terjaga.

Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan slogan dan kampanye sesaat. Dibutuhkan sistem kehidupan yang mampu menjaga keluarga, masyarakat, dan negara agar berjalan sesuai aturan Allah. Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh k]sih sayang, dan jauh dari kekerasan. Karena itu, sudah seharusnya perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama yang diwujudkan secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan.[]

Oleh: Indah Safitri
Pegiat Literasi

Loading

Views: 23

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA