Narkoba Merusak Bangsa, Hanya Islam Solusinya

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Peredaran Narkoba kini makin marak. Barang haram ini tak
lagi sulit dijumpai di kalangan masyarakat, makin marak dan makin banyak pula
peminatnya.

Mengutip dari laman Sumbagsel pada Senin, 1 Juli 2024, Tim
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dan menggagalkan peredaran empat
kilogram sabu dan dua puluh ribu butir ekstasi. Pelaku tersebut berinisial AR
(32 tahun) dan AU alias O (33 tahun) keduanya adalah warga Kabupaten Batang
hari, Jambi.

Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto memaparkan bahwa,
hasil penyelundupan barang haram tersebut dapat 
masuk ke Jambi setelah pelaku menjemput dari pulau burung Inderagiri
Hilir, Riau, dan akan dikirim ke Sumatera Selatan. Menurutnya barang haram
tersebut dilihat dari barang dan bungkusnya diduga dari Malaysia.

Tak asing lagi ditelinga, kini kata “Narkoba”
sudah sering kali diperdengarkan di tengah masyarakat. Bahkan penggunanya pun
tak lagi orang yang terbilang menengah ke atas atau kaya, kini pengguna barang
haram tersebut tak pandang apakah orang tersebut terbilang mampu atau tidak.

Cara pandang dalam masyarakat tentunya adalah salah satu
pemicu para pelaku menggunakan barang haram tersebut. Para penggunanya tak lagi
memandang apakah

 Barang tersebut
adalah barang yang baik dan boleh dikonsumsi, hanya kepuasan sesaat yang mereka
cari.

Cara pandang yang liberal, yang menjadikan setiap  individu bebas sebebasnya dalam
mengekspresikan diri. Tentu saja ini adalah hasil dari sistem yang diterapkan
di negeri ini, yaitu sistem kapitalisme yang 
idenya adalah sekularisme, dan liberalisme.

Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dalam
kehidupan, artinya kehidupan manusia tidak lagi menggunakan agama di dalamnya.
Sedangkan yang menjadi tolak ukurnya adalah materi dan kepuasan semata. Materi
dijadikan sebagai patokan dan pengukur dalam keberhasilan hidup. Kebahagiaan
diukur oleh banyaknya materi bukan atas keridhaan Allah.

Begitu pula dengan liberalisme, individu bebas berekspresi.
Inilah yang menyebabkan individu masyarakat merasa semaunya sendiri. Tidak
tunduk terhadap hukum Allah maupun hukum negara. Ditambah sanksi atau hukuman
yang diberikan oleh negara tidak menimbulkan efek jera bagi masyarakat, alhasil
NARKOBA makin marak dan merajalela.

Dalam Islam, NARKOBA adalah jelas keharumannya, sehingga
harus diberantas hingga ke akarnya.

Rasulullah Saw pernah bersabda bahwa” Rasulullah
Saw  mengutuk sepuluh orang yang terlibat
khamr, pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya,
penuangnya, pemakan hasil penjualannya penjualnya, pembelinya, dan pemesannya
(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi). Sementara itu, hukum keharaman zat adiktif
semisal narkoba, sabu, ekstasi, ganja dll. Di-qiyaskan pada hukum khamar. 

Untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dari
kejahatan tersebut Khalifah (sistem Islam) memiliki beberapa cara yang dapat
ditempuh, antara lain; (1) terus melakukan pembinaan pada masyarakat dalam
pendidikan formal maupun pada pengkajian Islam dalam akidah.

(2) Membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka
mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt. dengan cara mendorong semua masyarakat
untuk melakukan amar makruf bagi mungkar.

(3) Menerapkan hukum Islam dalam segala aspek kehidupan,
termasuk memberlakukan sistem sanksi (uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Islam
akan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran tersebut.

(4) Melakukan aktivitas penyebaran Islam keseluruhan penjuru
dunia dengan dakwah dan jihad. Inilah beberapa cara negara Islam (khilafah)
dalam menjaga serta melindungi umat dari kejahatan narkoba. Allahu a’lam bishawwab.

Oleh: Sarinah, Komunitas Literasi Islam Bungo

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA