Korban Kapitalisme di Dunia Pendidikan, Kemuliaan Tenaga Pendidik Terabaikan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Profesi dosen memiliki privilege tersendiri di tengah masyarakat. Namun, kini masyarakat yang menjalani profesi tersebut merasa resah. Ini terlihat dari tagar #janganjadidosen pada bulan Februari lalu yang
kemudian menjadi pembicaraan di media sosial.

Munculnya tagar itu disertai dengan cuitan sejumlah dosen
yang mengungkapkan bahwa gaji mereka masih di bawah upah minimum regional atau
UMR. Hal tersebut sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Serikat
Pekerja Kampus atau SPK yang mengungkap bahwa mayoritas dosen menerima gaji
bersih kurang dari Rp3 juta. 

Pada kuartal pertama 2023 termasuk dosen yang telah mengabdi
selama lebih dari 6 tahun, sekitar 76% dosen mengaku harus mengambil pekerjaan
sampingan karena rendahnya gaji dosen. Pekerjaan itu membuat tugas utama mereka
sebagai dosen menjadi terhambat dan berpotensi menurunkan kualitas
pendidikan. 

Selain itu, dosen di universitas swasta jauh lebih rentan
terhadap gaji rendah, bahkan peluangnya tujuh kali lebih tinggi untuk menerima
gaji bersih kurang dari Rp2 juta. Kemudian, sebanyak 61% responden merasa
kompensasi mereka tidak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi mereka.
Tidak hanya itu, beberapa dosen merasa kurang dihargai.

Pengamat pendidikan mengatakan bahwa rendahnya gaji dosen
dapat berdampak buruk pada kualitas pendidikan di perguruan tinggi.
(bisnis.tempo.co.id, 02/05/2024)

Fakta ini memang sangat ironis, karena rendahnya gaji dosen
menggambarkan rendahnya perhatian dan penghargaan negara atas profesi yang
memengaruhi masa depan bangsa. Bahkan mirisnya, fakta ini tampaknya akan
menggeser cara pandang generasi terkait ilmu.

Orang pintar atau ilmuwan yang seharusnya dimuliakan bisa
saja kelak tidak dimuliakan, apalagi diidolakan. Maka dari itu, kesejahteraan
yang belum terwujud dan pemberian upah tidak layak di kalangan dosen sejatinya
tidak lepas dari kapitalisasi pendidikan di negeri ini.

Tata kelola negara kapitalistik berlandaskan pada paradigma
good governance atau reinventing government. Paradigma ini berperan besar
melahirkan petaka pada biaya pendidikan dan menjadikan pemimpin berlepas tangan
dari tanggung jawab utamanya sebagai pelayan rakyat. Salah satunya dalam
menjamin pendidikan setiap individu rakyat dan pemberian upah yang layak bagi
tenaga pendidik, termasuk dosen.

Kondisi ini diperparah dengan tata kelola keuangan dan
ekonomi negara yang kapitalistik dan memiskinkan negara. Tata kelola keuangan
yang rusak ini menjadikan negara tidak memiliki cukup dana untuk menggaji
pegawai, termasuk dosen.

Sistem kapitalisme yang lahir dari akidah sekularisme telah
memisahkan peran agama dari kehidupan. Sistem ini telah menjadikan individu,
masyarakat, hingga negara meletakkan standar kemuliaan pada materi. Wajar,
dosen sekadar dipandang sebagai profesi.

Kapitalisme telah menggerus kemuliaan atas jasa besar para
dosen akibat prinsip materi yang dipandang berharga tersebut. Bahkan, kebijakan
negara malah cenderung pada kepentingan para kapital atau pemilik modal. Oleh
karena itu, problem rendahnya gaji dosen merupakan problem sistemik akibat
penerapan sistem kapitalisme dalam segala aspek kehidupan di negeri ini.

Berbeda halnya dengan Islam, sistem kehidupan sempurna yang
sangat menghormati ilmu dan menjunjung tinggi para pemilik ilmu. Kedudukan
mereka sangat tinggi dalam Islam.

Begitu pula dengan dosen dalam Islam, profesi ini dihormati
dan dimuliakan karena peran mereka dalam mencetak generasi pemimpin, bukan
hanya sekadar pekerjaan. Pasalnya, ilmu akan memelihara akal manusia dan
menjadi investasi masa depan sebuah bangsa.

Negara adalah pihak yang diamanahi dalam menyelenggarakan
pendidikan terbaik bagi seluruh rakyat, sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan
dasar manusia yang dipimpin oleh khalifah.

Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang artinya,

“Imam atau khalifah adalah ra’in atau pengurus rakyat dan
ia  bertanggung jawab atas pengurusan
rakyatnya.” HR. Al-Bukhari.

Negara akan mencegah pendidikan sebagai bisnis atau
komoditas ekonomi seperti saat ini. Kebijakan negara secara sistemik akan
mendesain sistem pendidikan dengan seluruh supporting sistemnya.

Negara Khilafah wajib menyediakan fasilitas dan
infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai, seperti gedung-gedung sekolah,
laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan lain sebagainya
secara gratis. Negara Khilafah juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga
pengajar yang ahli di bidangnya. Ini termasuk dosen di pendidikan tinggi
beserta penggajian yang layak bagi tenaga pengajar dan pegawai yang bekerja di
kantor pendidikan.

Dosen adalah profesi mulia dalam menyebarkan ilmu dan
membangun karakter mahasiswa sebagai agen perubahan dan calon pemimpin masa
depan. Oleh karena itu, gaji para dosen tentu bukan hanya dihargai sebagai
jasa, tetapi kemuliaan ilmu yang tidak bisa ditukar dengan materi.

Sejarah Islam mencatat bagaimana Islam memuliakan tenaga
pengajar, termasuk dosen. Buktinya adalah pada masa kejayaan Khilafah Abbasiyah
yang memberikan gaji fantastis bagi para pengajar dan ulama. Kala itu, gaji
para pengajar mencapai 1000 dinar per tahun.

Sistem ekonomi Islam yang tangguh dan kuat akan mampu
membiayai pendidikan rakyatnya hingga bisa diakses secara gratis, tetapi tetap
dengan penggajian fantastis bagi seluruh tenaga pengajar. Dengan demikian,
permasalahan dosen yang tidak dimuliakan hanya bisa terselesaikan dengan
penerapan Islam kafah di muka bumi ini. wallahualam bishawwab.

Oleh: Amellia Putri (Aktivis Muslimah dan Mahasiswi)

Loading

Views: 14

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA