Tinta Media – Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan respons tegas atas pelaporan Guru Besar mereka, Bambang Hero Saharjo, ke Polda Bangka Belitung. Tuduhan yang diarahkan kepadanya terkait ketidakkompetenan sebagai saksi ahli dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, menuai perhatian serius dari dunia akademik dan publik.
Rektor IPB, Arif Satria, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap saksi ahli, khususnya akademisi, dapat memberikan dampak buruk jangka panjang. “Jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus seperti ini dikriminalisasi, maka ke depan tidak akan ada lagi ahli atau akademisi yang bersedia membantu pengadilan dalam mencari kebenaran,” ujar Arif (Kompas.com, 13-01-2025). Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam bahwa upaya hukum terhadap akademisi dapat menciptakan iklim ketakutan dan menghambat penegakan hukum yang adil.
Akademisi dalam Ranah Hukum
Peran akademisi sebagai saksi ahli dalam pengadilan adalah elemen vital dalam memberikan pandangan objektif berdasarkan keilmuan. Dalam kasus korupsi timah yang melibatkan angka fantastis seperti Rp 271 triliun, kehadiran saksi ahli seperti Bambang Hero Saharjo tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab moral akademisi untuk mendukung keadilan.
Arif menyoroti bahwa peran negara sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi akademisi yang menjalankan tugasnya sebagai saksi ahli. Tanpa jaminan perlindungan, kepercayaan publik terhadap proses hukum dapat terganggu, terutama jika intimidasi terhadap saksi ahli dibiarkan berlanjut.
Dampak Sistemik Kriminalisasi
Kriminalisasi saksi ahli bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga melemahkan fondasi keilmuan dan sistem hukum secara keseluruhan. Dalam konteks ini, Arif Satria menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan partisipasi akademisi dalam sistem hukum, mengingat kontribusi mereka yang berbasis data dan fakta ilmiah sering menjadi kunci dalam pengungkapan kasus besar.
Selain itu, langkah-langkah seperti ini dapat membangun preseden buruk yang merusak keberanian akademisi untuk menyuarakan kebenaran. Hal ini berpotensi menciptakan stagnasi intelektual di masyarakat, di mana para ahli lebih memilih untuk diam daripada menghadapi risiko hukum yang tidak adil.
Jika para intelektual ini dibiarkan terancam, siapa lagi yang akan berdiri untuk membela kebenaran? Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan hanya pengatur, demi menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan, hukum, dan keadilan.
Arif Satria menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pihak, termasuk legislatif dan yudikatif, untuk menyadari bahwa peran saksi ahli adalah bagian integral dari sistem hukum yang sehat. Dengan demikian, semua pihak harus memastikan keberlanjutan peran akademisi dalam mendukung kebenaran dan keadilan.
Oleh: Novi Ummu Mafa
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 29
















