Kasus Pagar Laut, Cermin Permainan Regulasi Kotor

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Berita pagar laut menjadi simpang siur, setelah pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja membagikan temuannya yang menunjukkan lokasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang sudah mengantongi sertifikat HGB pada sabtu (18/1) melalui akun X-nya.

Dikutip dari laman Kompas.com (22/1/2025), diungkapkan bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di wilayah pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Menurutnya, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data petanya, ternyata berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut tidak boleh menjadi privat properti, maka itu tidak bisa disertifikasi. Tetapi jika terlanjur disertifikasi, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 bahwa selama sertifikat tersebut belum mencapai lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN berhak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan.

Namun tiba-tiba TNI AL membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang itu dengan mengerahkan prajuritnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, kepada TNI Al (Danlantamal) III bahwa pembongkaran dapat menghilangkan alat bukti, apakah sudah melalui proses hukum atau belum. Dikarenakan sebelumnya KKP sudah menyegelnya dan sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut (Tribunnews.com, 18/1/2025).

Usut punya usut, berdasarkan data pemerintah akhirnya muncul nama keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dan Agung Sedayu Group, pemilik dua perusahaan besar yang memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk ratusan bidang di sekitar lokasi pagar laut di Tangerang, Banten. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid juga membenarkan bahwa sertifikat HGB telah terbit untuk 263 bidang di sekitar wilayah perairan tersebut. Selain itu, ada sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang lainnya (BBCnewsIndonesia.com, 21/1/2025).

Kasus pelik tersebut masih dalam pemeriksaan, karena menyeret beberapa perusahaan besar dan oknum pemerintah terutama yang telah mengeluarkan surat HGB di lautan. Saat ini semua saling bantah, mencari kambing hitam. Pejabat pun tak kalah bersilat lidah beralasan dugaan sertifikat tersebut terbit melalui mekanisme rekontruksi atau reklamasi tanah musnah, yaitu bidang tanah yang sudah berubah bentuk karena peristiwa alam seperti abrasi yang tak dapat diidentifikasikan lagi.

Masalahnya, menurut beberapa pengamat bahwa citra satelit sejak 1980-an menunjukkan bahwa garis pantai di wilayah yang dipermasalahkan di Tangerang itu tidak berubah. Sehingga, tidak ada tanah musnah yang dapat direkonstruksi atau direklamasi di sana. Hal ini membuktikan adanya permainan regulasi yang dikeluarkan atas kepentingan para korporasi.

Miris, kedaulatan negara sepenuhnya diatur oleh tangan-tangan kuat korporasi. Bagaimana tidak, sebenarnya kasus ini sudah terjadi di bulan Juli 2024, namun banyak pihak yang diam. Pemerintah juga mengabaikan masalah ini karena akan menyeret banyak pihak lain di balik sertifikat HGB tersebut. Lemahnya negara hanya sebagai regulator yang berjalan sesuai atas arahan para korporasi yang serakah.

Akibat dari masalah ini, negara tidak berkuasa menindaklanjuti siapa yang akan dituntut karena telah menyengsarakan rakyat. Banyaknya kerusakan pada ekosistem laut juga kerugian yang sudah dialami oleh kurang lebih 4.000 nelayan pagar laut tersebut. Diperkirakan menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, kerugian nelayan mencapai Rp24 miliar (Bisnis.com, 3/2/2025).

Islam memandang, kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta. kepemilikan umum dibagi menjadi tiga unsur yang menjadi kebutuhan masyarakat luas, sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang artinya, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Aset yang memiliki kandungan yang sangat besar di alam ini dapat dinikmati. Semua orang mendapat hak untuk merasakan kemanfaatannya dari pantai, laut dan hutan. Negara melindungi dan bertanggung jawab penuh untuk mengeksplor sumber daya alam.

Allah SWT juga dalam surah Al-Baqarah ayat 29 berfirman, “Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu.” Dengan demikian keberadaan manusia di bumi memiliki peran yang sangat besar, yakni memanfaatkan sumber daya alam yang telah disiapkan untuk mendatangkan manfaat bagi kehidupan duniawi manusia dan kehidupan agamanya.

Syariat Islam mengatur agar manusia tetap menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Pelanggaran terhadap hukum syariat adalah kemaksiatan dan tentu ada sanksi bagi pelakunya. Hanya negara dengan sistem Islamlah yang mampu mengurus urusan rakyat dengan baik dan menindak pelakunya dengan tegas tanpa pandang bulu.

Sesungguhnya aturan dalam Islam sudah jelas dan shahih, sesuai fitrah manusia karena bukan buatan manusia, melainkan Allah SWT sebagai sang Khalik. Urusan Pagar laut adalah cermin dari rusaknya aturan hidup karena keluar dari hukum syara. Saatnya kembali dan perjuangkan Islam kafah untuk hidup lebih berkah.

Wallahu a’lam bishowab.

 

 

 

Oleh: Umi Kulsum
Pemerhati Publik

Loading

Views: 10

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA