Bukti Kegagalan Kapitalisme, Keamanan Rakyat Diabaikan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Mengejutkan! Kasus praktik perdagangan bayi lintas negara berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Arifatul Khoiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membuka suara mengenai kasus ini. Ia mengecam praktik perdagangan bayi lintas negara ini dan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat. Kemudian, mengenai pengembangan proses hukum akan dilakukan pendampingan bagi para korban serta menelusuri keluarga bayi-bayi yang diculik tersebut karena ini adalah bentuk tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. (Kompas.com, 18/07/2025)

Mengenai pengembangan proses hukum yang ada, Kemen PPPA mengajukan penggunaan pasal maksimal yang ada dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan UU Nomor 35 tahun 2014 terkait Perlindungan Anak pasal 76 f. Di dalamnya berisi larangan menempatkan, membiarkan, menculik, menjual, atau memperdagangkan anak. Begitu pula disebutkan hukuman bagi pelaku perdagangan anak di dalam pasal 82 ayat 1. Bagi pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 juta.

Sebenarnya, sejak 2023 lalu Kemen PPPA telah memperketat sistem pencegahan perdagangan anak lewat jalur pengembangan dan penguatan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) terhadap keluarga dan komunitas masyarakat. Tujuan adanya sistem ini, diharapkan dapat mempercepat deteksi dini dan mencegah praktik jual beli anak. Namun, pada faktanya tak dapat dimungkiri perdagangan anak kembali terjadi walaupun pencegahan telah dilakukan. Hal ini patut dipertanyakan. Mengapa masih ada oknum yang berhasil lolos walau telah diterapkan sistem pencegahan? Lalu, bagaimana peran negara dalam memberi dan menjamin keamanan pada masyarakat? Ketika masyarakat darurat kekerasan dan kejahatan, negara justru abai dan angkat tangan.

Peran negara yang seharusnya menjamin dan memberikan kesejahteraan serta keamanan bagi masyarakatnya, justru diserahkan pada setiap individu. Negara hanya berperan dan turun tangan pada hal-hal yang dianggap memberi keuntungan semata. Sisanya, negara angkat tangan. Inilah buah sistem kapitalisme sekuler. Hukum yang diterapkan adalah buatan manusia yang berasaskan pemisahan agama dari kehidupan. Dari hukum buatan manusia ini, lahir banyak pertentangan, kerusakan, dan kejahatan yang nampak jelas di muka bumi.

Dalam firman Allah menyebutkan:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ۝
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. ar-Rum: 41)

Kesimpulannya, hidup tanpa aturan agama hanya akan berakhir pada kerusakan di mana-mana. Maka, sudah saatnya mengganti sistem buatan manusia yang rusak ini, dengan sistem dari Sang Maha Pencipta, yakni sistem Islam. Sudah saatnya pula bangkit dari tidur panjang dalam mimpi buruk kapitalisme sekuler, menuju kehidupan yang aman sejahtera di bawah naungan daulah khilafah. Mari bersama berjuang tegakkan khilafah untuk terapkan Islam kaffah. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Najjah Athiya

Aktivis Muslimah

Views: 18

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA