Gagalnya Sistem Kapitalisme dalam Menangani Kesehatan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengusut kasus Irene Sokoy, ibu muda asal Kampung Hobong, Kabupaten Jayapura, yang meninggal bersama bayi yang dikandungnya setelah ditolak beberapa rumah sakit di Kota Jayapura. Kemenkes menegaskan akan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa penolakan pasien oleh rumah sakit merupakan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan dapat berujung pada unsur pidana.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga telah berulang kali mengingatkan rumah sakit untuk tidak menolak pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat. Kronologi menunjukkan bahwa Irene Sokoy datang ke RSUD Yowari pada 16 November 2025, namun dirujuk ke beberapa rumah sakit lain sebelum akhirnya meninggal dalam perjalanan ke RSUD Jayapura. Pasien mengalami kejang-kejang, mulut dan hidung mengeluarkan busa, dan akhirnya meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara (Metrotvnews.com, 23/11/2025).

Sistem kesehatan di Indonesia hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya ancaman kekurangan dana pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program JKN tertekan karena biaya kesehatan yang terus meningkat tidak sebanding dengan pendapatan. Risiko defisit terus membayangi sehingga mengancam keberlanjutan layanan kesehatan nasional.

Tantangan ini semakin berat karena fasilitas kesehatan dan tenaga medis tidak tersebar merata. Masyarakat perkotaan memiliki akses jauh lebih baik dibandingkan mereka yang tinggal di daerah terpencil. Ketimpangan ini menimbulkan kesenjangan signifikan dalam pelayanan kesehatan. Biaya kesehatan yang tinggi juga menjadi hambatan besar bagi masyarakat miskin selama bertahun-tahun, jauh sebelum isu kenaikan iuran BPJS muncul.

Permasalahan ini muncul karena sistem kesehatan saat ini didominasi prinsip komersialisasi yang lebih menguntungkan pihak swasta atau korporasi, sementara rakyat kecil kesulitan mendapatkan layanan berkualitas. Banyak warga terpaksa mengabaikan kebutuhan medis karena tingginya biaya. Ini menunjukkan bahwa akar persoalan terletak pada paradigma pengelolaan kesehatan yang perlu diubah agar layanan kesehatan benar-benar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Pengelolaan kesehatan di Indonesia dipengaruhi oleh sistem kapitalisme yang membentuk pola layanan kesehatan berorientasi keuntungan. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator dan fasilitator, sementara pengelolaan diserahkan kepada swasta. Kesehatan akhirnya dikapitalisasi, sementara narasi pemerintah tentang prioritas anggaran sering kali berujung pada upaya menarik investasi korporasi. Standardisasi profesi kesehatan dan pembangunan infrastruktur pun diarahkan untuk membuka pasar industri kesehatan.

Akibatnya, layanan kesehatan tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan dasar publik, melainkan sebagai komoditas bisnis. Ketimpangan fasilitas membuat masyarakat terpaksa melakukan self medication atau pengobatan mandiri tanpa bantuan tenaga kesehatan. Data BPS menunjukkan bahwa 80,9% masyarakat perdesaan dan 78,8% masyarakat perkotaan pernah melakukan self medication. Fakta ini memperlihatkan bahwa sistem kesehatan yang ada belum berpihak pada rakyat.

Padahal, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. Negara bertanggung jawab memastikan setiap warga mendapatkan layanan kesehatan berkualitas tanpa memandang status ekonomi. Namun dalam sistem kapitalisme, prinsip ini sulit diwujudkan karena orientasi utamanya adalah keuntungan.

Dalam sistem Islam, kesehatan dipandang sebagai hak dasar yang harus dijamin negara. Khalifah berperan sebagai penjaga dan pengurus rakyat, sebagaimana hadis Rasulullah saw.: “Setiap kalian adalah pemimpin atau pengurus (raa’in). Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Prinsip ini menegaskan bahwa negara tidak boleh menyerahkan layanan kesehatan kepada pihak swasta atau korporasi yang berorientasi profit. Negara wajib memastikan setiap individu mendapat layanan kesehatan yang layak. Sejarah Islam menunjukkan bahwa rumah sakit (bimaristan) pada masa Kekhilafahan Abbasiyah menyediakan layanan kesehatan gratis dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Fasilitas memadai dan tenaga medis kompeten menjadi prioritas dalam sistem kesehatan Islam. Pendanaan berasal dari baitulmal yang dikelola berdasarkan prinsip ekonomi Islam yang memungkinkan negara menyediakan layanan hingga pelosok tanpa diskriminasi—baik kaya maupun miskin mendapat perlakuan yang sama.

Karena itu, untuk mengatasi problem kesehatan saat ini, diperlukan perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan layanan menuju penerapan sistem Islam. Dengan kepemimpinan Islam, layanan kesehatan bukan hanya merata, tetapi juga gratis dan berkualitas. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Rukmini,

Ibu Rumah Tangga

Loading

Views: 38

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA