Tinta Media – Analis Politik dan Media Hanif Kristianto mengkritisi, jika pembahasan KUHAP yang akan berlaku 2 Januari 2026 tidak dievaluasi secara fundamental, maka yang lahir adalah undang-undang (UU) yang cacat secara filosofis, normatif, dan teknis sekaligus.
“Jika pembahasan ini tidak membuka ruang evaluasi secara fundamental, maka yang lahir adalah undang-undang yang cacat secara filosofis, normatif, dan teknis sekaligus,” ujarnya dalam acara “Kabar Petang: KUHAP (Harus) Ditolak?” Jum’at (28/11/2025) di kanal YouTube Khilafah News.
Sebab menurutnya, UU KUHAP yang luas dan dalam ini, menjadi fondasi bagi seluruh proses peradilan pidana, dan ketika disahkan secara kilat dikhawatirkan ada substansi prinsip yang tak terbahas secara memadai.
“Ini terkumpul dalam satu problematika,” nilainya.
Hanif menyoroti fakta bahwa rakyat kadang harus membayar mahal untuk meraih keadilan. Rakyat juga, tambahnya, kerap tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh hukum yang pasti, jelas, dan perlindungan sebagaimana yang sudah terjadi saat ini.
“Nah, apalagi kalau KUHAP ini berpotensi akan menyeret Indonesia kepada sebuah krisis hukum pidana. Nah, apakah ada potensi? Iya, saya katakan,” ucapnya.
Ia pun menilai bahwa UU tersebut lebih banyak memperkuat kewenangan penuh aparat tanpa check and balance.
“Biasalah, mereka punya kekuatan, mereka punya senjata. Kadang-kadang itu ya namanya manusia ya, kita bicara secara manusiawi ya. Nah, kalau tanpa adanya iman, takwa, adab, akhlak ya sebagai seorang manusia apalagi juga dia tidak memosisikan sebagai manusia yang sejati misalnya menganggap semua bisa dihabisi,” pesannya mengingatkan.
Selain itu, Hanif menyebut, KUHAP tersebut juga berpotensi mempersempit ruang perlindungan hak warga negara. “Ini yang paling penting,” tegasnya.
Dalam KUHAP itu, sebutnya, ada potensi untuk mengurangi independensi kejaksaan maupun peradilan. Kemudian melemahkan mekanisme kontrol seperti praperadilan, mengaburkan batas antara proses penyelidikan penyidikan sehingga rentan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ketika mereka diberikan kewenangan itu.
“Nah, KUHAP itu adalah hukum acara, jika mekanismenya saja itu timpang, seluruh sistem pidana ikut runtuh,” jelasnya.
Ia mempertanyakan, apakah pihak-pihak penegak hukum sudah sepenuhnya memahami KUHAP yang baru ini dengan sama, atau justru nantinya memiliki penafsiran yang berbeda-beda.
Ia kemudian menegaskan bahwa di situlah kelemahan hukum manusia, berpeluang besar untuk ditafsirkan dan diterapkan secara suka-suka.
“Nah, khawatirnya akhirnya apa ya? Manusia yang seharusnya dilindungi harkat, martabat ya, serta kehormatannya itu ya, tidak ada nilainya kalau di hadapan undang-undang yang tumpang tindih seperti ini,” pungkasnya.[] Muhammad Nur
![]()
Views: 66
















