Kasus Bilqis dan Wajah Buram Kapitalisme dalam Melindungi Anak

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Maraknya tindak kriminalitas di dunia saat ini tak kunjung usai. Publik kembali digemparkan oleh kasus yang menimpa bocah perempuan bernama Bilqis Ramadhany (4), asal Makassar, yang diculik lalu dijual berkali-kali dan dipindah antar kota bahkan provinsi. Di Makassar, Bilqis sempat dijual seharga Rp3 juta, kemudian dibeli lagi dan dibawa hingga ke Jambi dengan harga yang naik menjadi Rp25 juta. Hingga akhirnya Bilqis ditemukan di permukiman Suku Anak Dalam (Merangin, Jambi) (Liputan6.com, 11/11/2025).

 

Kasus Bilqis yang diculik, dijual, dan dipindah-pindah kota menunjukkan bahwa sistem kapitalisme telah gagal menjalankan sistem sosial, ekonomi, dan hukum di negeri ini.

 

Dalam sistem kapitalisme, manusia diposisikan serupa komoditas—termasuk anak-anak. Penculikan dan penjualan anak bahkan menjadi “bisnis gelap” yang makin marak terjadi. Ini dipicu oleh beberapa faktor:

 

Pertama, kemiskinan yang menimpa masyarakat. Ini membuat sebagian orang tua terpaksa menyerahkan anaknya kepada orang lain tanpa banyak pertimbangan.

 

Kedua, dalam sistem kapitalisme, jaringan kriminalitas dan penawaran (supply) sangat meluas karena didukung oleh pihak-pihak yang mengejar keuntungan.

 

Ketiga, hukum dalam sistem kapitalisme tidak memberikan efek jera sehingga pelaku mudah mengulangi perbuatannya.

 

Dalam kapitalisme, anak dipandang sebagai komoditas yang diperjualbelikan layaknya barang. Kasus Bilqis hanyalah satu contoh dari ekosistem rusak yang diciptakan kapitalisme—di mana nyawa dan kehormatan manusia bisa diperdagangkan.

 

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, setiap anak—termasuk anak yatim, anak musafir, maupun bayi terlantar—merupakan amanah dari Allah dan kehormatannya wajib dijaga. Sebagaimana firman-Nya:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin…” (QS. Al-Isra’: 31)

 

Ayat ini menjelaskan bahwa menyakiti anak karena faktor ekonomi saja merupakan dosa besar, apalagi sampai memperjualbelikannya.

 

Dalam Islam, perdagangan anak termasuk bentuk kejahatan terhadap kehormatan manusia, setara dengan penculikan, pemaksaan, dan perbudakan ilegal. Rasulullah saw. bersabda: “Ada tiga golongan yang aku menjadi lawannya pada hari kiamat… salah satunya: seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya.” (HR. al-Bukhari)

 

Hadis ini menunjukkan bahwa pelaku penculikan dan penjualan Bilqis berada dalam dosa besar dan seharusnya mendapat hukuman berat menurut syariat.

 

Dalam Islam, negara Khilafah berkewajiban melindungi setiap jiwa serta memastikan keamanan fisik warganya. Islam juga memiliki berbagai mekanisme untuk menyelesaikan problematika ini, di antaranya:

 

Pertama, negara menghapus kemiskinan yang menjadi akar berbagai kejahatan, sebagaimana terbukti dalam sejarah pada masa Khalifah Umar.

 

Kedua, negara memutus rantai kriminalitas melalui pengawasan ketat terhadap setiap transaksi yang berkaitan dengan anak, termasuk adopsi dan pengasuhan.

 

Ketiga, negara memberikan sanksi tegas dan menjerakan kepada pelaku, sehingga mereka dan orang lain berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan serupa.

 

Inilah gambaran sistem ketika Islam dijadikan sebagai ideologi. Tindakan jual beli manusia yang terjadi saat ini tentu tidak akan dibiarkan berlangsung.

 

Maka, akankah kita terus diam melihat kerusakan sistem saat ini, atau berjuang bersama kelompok dakwah ideologis untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiah di muka bumi? Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Syifa Rafida,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 38

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA